-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Kota Padang  melakukan kunjungan ke Intake dan Instalasi Pengolaan Air (IPA) yang terdampak bencana banjir bandang minggu lalu, (24/8/2021).

Turut meninjau lokasi, Ketua Dewan Pengawas, Ir. H. Asnel dan anggota Fadli Rustam, didampingi Direktur  Utama Hendra Pebrizal, Direktur Umum Afrizal kuning dan Direktur Teknik Andri Satria serta  beberapa perwakilan Manager terkait.

Dilokasi terdampak, Dewas langsung meninjau hanyutnya pipa transmisi yang terbawa arus banjir bandang dan memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar. 


Berdasarkan hasil pantauan terlihat beberapa pipa yang masih tersangkut namun tidak dapat digunakan karena sudah putus dan rusak. 

Beberapa orang pekerja juga tampak sedang melakukan pememecahan batu besar dibibir sungai yang akan digunakan sebagai pondasi pipa baru untuk disambung.


Dirut Perumda Air Minum Direktur  Utama Hendra Pebrizal, meminta pelanggan mohon untuk bersabar dan memahami bahwa kondisi intek saat ini masih dalam proses perbaikan, namun sudah menuju kearah penyelesaian pekerjaan. 


Kami tetap berusaha memberikan solusi terbaik agar sesegera mungkin mengatasi masalah kebutuhan air pelanggan dan masyarakat. 


Dan kepada pelanggan yang telah teraliri air, Kami menghimbau untuk selalu "MENAMPUNG AIR" sebagai cadangan dan pasokan air dirumah ketika terjadi gangguan. Semaksimalnya upaya Kami lakukan untuk percepatan layanan pada daerah yang masih mengalami gangguan, ungkap Hendra. (**)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Kelanjutan perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO semakin menarik untuk disimak.

 

Perkara kepengurusan APKOMINDO ini ternyata sudah bergulir di beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia dalam kasus pidana maupun perdata yang berbeda-beda sejak tahun 2013. Bahkan proses pembekuan DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang telah dilakukan oleh Hidayat Tjokrodjojo dan jajarannya sejak tahun 2011. 


Hidayat sempat berbicara dalam sidang bahwa sejak dibekukan tahun 2011 tidak ada lagi pengurus Dewan Pimpinan Daerah APKOMINDO di Indonesia, sehingga tidak memerlukan permintaan tertulis dari minimal 2/3 pengurus DPD Kota/ Kabupaten untuk memenuhi syarat penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO.

 

Semntara Soegiharto Santoso selaku Ketua  Umum APKOMINDO mengaku sah sejak terpilih pada tahun 2015 dan kembali terpilih pada Munas tahun 2019 lalu. Pemerintah sendiri melalui Kementrian Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Keputusan terkait kepengurusan APKOMINDO atas nama Ketum Soegiharto Santoso berdasarkan SK Dirjen AHU.


Kendati mengantongi keabsahan kepengurusan dari pemerintah, namun faktanya Soegiharto alias Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan serta menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, masih terus diganggu dengan berbagai upaya rekayasa hukum baik pidana sebanyak 5 laporan polisi sejak tahun 2015 maupun gugatan perdata berkali-kali sejak tahun 2013. 


Tak cuma itu, dirinya pun pernah dikriminalisasi dengan laporan palsu nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri oleh kelompok Hidayat dan sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dalam perkara terkait penggunaan logo organisasi APKOMINDO. Namun pada akhirnya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim PN Bantul karena upaya Kasasi JPU ditolak oleh MA. 

 

Menariknya, Hoky yang saat ini tercatat sebagai mahasiswa semester dua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM ini, sejak 2016 sudah tiga kali memenangkan perkara hukum terkait APKOMINDO hingga tingkat kasasi di MA.

 

Tak tanggung-tanggung Hoky sendirian telah beberapa kali menghadapi Otto Hasibuan seorang pakar hukum dengan gelar Profesor Doktor ilmu hukum dan menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam persidangan, diantaranya di Pengadilan Niaga Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

“Saya telah melakukan inzage di PN JakPus, sehingga semakin jelas akan adanya dugaan upaya rekayasa hukum saat sidang di PN JakSel waktu lalu." ungkapnya. 

 

Yang cukup menarik dalam persidangan perkara nomor 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. yang dipimpin Hakim Ketua Tuty Haryati, SH., MH pada Rabu 18/8/2021 lalu, adalah saat bukti-bukti diperlihatkan kepada dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat. 


Barang bukti berupa dokumen surat eksepsi yang dibuat dan ditandatangani oleh kuasa hukum Tergugat yaitu Otto Hasibuan, Sordame Purba, dan Kartika Yustisia Utami, disebutkan bahwa Ketua Umum terpilih pada Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 adalah Rudi Rusdiah, Sekretaris Jenderal Rudy Dermawan Muliadi, dan Bendahara Kunarto Mintarno. Akan tetapi dalam dokumen surat Kontra Memori Kasasi atas putusan PT DKI Jakarta No. 235/PDT/2020/PT.DKI Jo. PN JakSel No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel, disebutkan kepengurusan hasil Munaslub APKOMINDO tahun 2015 itu, nama yang tertera berbeda jauh dengan dokumen eksepsi yaitu Ketumnya menjadi Rudy Dermawan Muliadi dan Sekjendnya adalah Faaz Ismail. 

 

Perbedaan nama kepengurusan APKOMINDO versi Munaslub tahun 2015 yang dibuat tim pengacara Otto Hasibuan tersebut sempat dikejar majelis hakim dalam persidangan Rabu 18/8/2021 lalu kepada Saksi Hidayat. Namun Hidayat menjawab tidak tahu dan tidak mau menjawab, serta tidak ingat, bahkan menganggap tidak relevan. Menurutnya kesalahan itu mungkin karena salah ketik. 


Saksi pihak tergugat lainnya Chris Irwan Japari pun memberi jawaban serupa. Meskipun faktanya kedua saksi turut hadir saat Munaslub tersebut karena ada bukti foto-foto dokumentasi dan bukti jejak digital pemberitaan di media massa. 

 

Atas kejadian yang terus menimpanya ini,  Hoky selaku pihak yang merasa terus diganggu dan dikerjai oleh pihak-pihak yang tidak mau APKOMINDO berkembang, akhirnya menantang Ketum PERADI Otto Hasibuan untuk debat terbuka. "Saya tantang Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. yang terhormat untuk debat terbuka terkait perkara APKOMINDO lewat sarana podcast," tandasnya. 

 

Hoky mengaku yakin bakal menang debat terbuka di media sosial podcast dan bahkan di pengadilan karena sudah terungkap terang-benderang dari bukti-bukti fakta dan pelanggaran pihak tergugat atas AD & ART APKOMINDO, serta dari fakta persidangan keterangan dua saksi tergugat yang berusaha menutupi kebenaran. 

 

Hoky mengaku menantang pengacara kondang Otto Hasibuan atas permintaan rekan-reman wartawan agar bisa netral dan tidak berpihak dalam pemberitaan. 


“Teman-teman meminta saya menantang Pak Otto Hasibuan atas nama wartawan bukan selaku mahasiswa hukum," kata Hoky melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Selasa 21/8/2021. 

 

Sidang lanjutan perkara APKOMINDO akan kembali bergulir pada Rabu 25/8/2021. (**)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan menyerahkan penghargaan kepada para pemenang lomba karya jurnalistik Mohammad Husni Thamrin ke-47,  Rabu (25/8/2021) di Ruang Pola Pemprov DKI Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB, hingga selesai.


Penyampaian penghargaan Anugerah Jurnalistik Muhammad Husni Thamrin ke-47 2021 ini dilakukan secara hybrid, langsung dan daring. 

Gubernur Anies beserta Kadiskominfotik DKI Jakarta Atika Nur Rahmania akan hadir di Ruang Pola, beserta perwakilan dari PWI DKI Jakarta, tujuh penerima anugerah, dan representasi pendukung kegiatan. Sambutan akan disampaikan oleh Kadirah, ketua panitia, Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah, dan terakhir Anies Baswedan. 


Para penerima Anugerah Jurnalistik Mohammad Husni Thamrin ke-47 2021 diharapkan sudah berkumpul di Balai Kota pukul 08.00 WIB, untuk pemeriksaan sertifikat vaksinasi. 


Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari, dan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch.Bangun, hadir sebagai undangan. Demikian juga Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. 


Acara ini juga bisa diikuti secara virtual melalui link zoom dari Diskominfotik 


Acara penyerahan penghargaan kepada para pemenang secara hybrid pada kegiatan 2021 ini serupa dengan tahun silam, 2020. 


Sayid Iskandarsyah bersama jajaran panitia pelaksana lomba karya jurnalistik Mohammad Husni Thamrin ke-47 2021 yang dipimpin Kadirah terus  menggelar pertemuan dengan Diskominfotik DKI Jakarta. 


Mereka telah membuat video terkait penjurian,  juga mematangkan berbagai hal untuk kelancaran acara penganugerahan kepada para pemenang. 


Anugerah Jurnalistik Mohammad Husni Thamrin digelar dari kolaborasi antara PWI Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta. Ini merupakan lomba karya jurnalististik terkait dinamika pembangunan ibu kota. Untuk Anugerah Jurnalistik Mohammad Husni Thamrin 47 2021 ini  tim juri yang dipimpin oleh Irmanto, wakil ketua bidang organisasi PWI Jaya, menjaring dan menilai karya jurnalistik yang dipublikasikan pada periode 1 Juni 2020 hingga 31 Mei 2021. 


Ada tujuh kategori yang dilombakan. Yakni, Jurnalistik Teks, Jurnalistik Foto, Jurnalistik Video dari Stasiun Televisi Terestrial, Jurnalistik Video dari Media Massa Televisi Streaming, Jurnalistik Audio dari Radio, Jurnalistik Infografis baik media cetak dan media online, dan Tajuk Rencana baik dari media cetak dan media online. 


Sayid Iskandarsyah dan Kadirah, ketua panitia pelaksana, mengapreasi dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang di tengah situasi ekonomi sulit karena pandemi Covid-19 masih mencurahkan perhatian untuk mendukung kegiatan rutin PWI Jaya dan Diskominfotik DKI Jakarta ini. 


Dukungan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PAL Jaya, Bulog, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bursa Efek Indonesia (BEI), Bakrie Amanah, Divisi Humas Mabes Polri, Djarum Foundation, Astra Agro Lestari,  Gajah Tunggal, Pegadaian, Sahabat Steven Musa (SSM), FIF, Bursa Efek Indonesia, JIEP, promotor musik Agi Sugiyanto (Pro Aktif), PT. Duta Kreasi Indah, Gerakan Masyarakat Rekonsiliasi Indonesia (GMRI), serta mingguan & online Laraspost, Majalah Sudut Pandang,  dan tiga portal berita; VOI. Id, Era.id dan suryapagi.com. ***

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.