Baca Juga

Pemberitaan yang timbul dan tampil di
Media cetak maupun elektronik berdasarkan nara sumber, apakah itu opini public,
issu pulik, Korupsi, Politik, Hukum dll yang intinya menanggapi suatu
persoalan bangsa, apakah issu public itu datang dari orang perorang, LSM atau
lembaga- lembaga resmi lainnya tentang Issu
Pokok permasalahan atau kejadian
peristiwa yang menyangkut Perdata, Pidana umum dan tindak pidana korupsi yang
merugikan keuangan Negara, yang hangat dibicarakan merupakan menu utama bagi
media cetak, online dan elektronik untuk dipublikasikan Selagi fakta dan data
itu benar, siapapun tidak bisa mengatakan bahwa berita itu mengada- ada,
rekayasa, pemerasan Hoax dan lain- lain seperti yang dituduhkan kepada Media
cetak dan Online, dan ini perlu dipertanyakan siapa sebenarnya mereka itu
Tuduhan tuduhan yang
tidak jelas ini, dapat dikatakan akibat timbulnya rasa ketakutan, karena
borok- borok kejahatan mereka terungkap, dalam menghadapi segala sesuatu
kebijaksanaan yang dipercayakan kepada mereka, yang dianggap tidak berjalan
sebagaimana mestinya dan diduga kuat telah melanggar peraturan, Undang-
undang dan hukum yang sudah membudaya.
Suatu pemberitaan,
sebelum ditayangkan sudah mengikuti kode etik wartawan, yang sebelumnya
dipikirkan terlebih dahulu, agar tidak bertentangan dan sesuai dengan kaidah-
kaidah secara mum, sehingga pemberitaan tersebut mendapat pandangan yang
positif, bermanfaat dan bermutu bagi semua pihak.
Kekuatan opini public
atau pemberitaan suatu kasus jangan dicurigai sebagai sesuatu yang
membahayakan, bagi pemerintah, ini merupakan suatu masukkan yang sangat
berharga, dalam mencapai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. dan
perlu memperhatikan lingkungannya, yang berhubungan dengan suatu permasalahan
yang merugikan masyarakat banyak atas lingkungannya,apalagi kalau
masalah itu mengandung hal yang controversial, yang bisa mendatangkan
perbedaan-perbedaan pendapat. Ini tergantung dengan cara pandang &
pendekatan para pakar itu sendiri terutama pakar dibidang PERS
Sekali lagi,…pemeritah
tidak mengeluarkan biaya, untuk mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat
melalui pemberitaan. Yang menjadi pertanyaan, apakah pihak- pihak yang
berkompeten mau meneliti dan mempelajari suatu pemberitaan itu, dan menyusun
program untuk perbaikan atau cara-cara penanggulangannya sesegera
mungkin.
Bukan sebaliknya para
oknum tertentu masih ikut- ikutan untuk menuding kalau pemberitaan itu Hoax,
bohong, mengada ada, mencemarkan nama baik. Dan bahasa apalagi yang digunakan
oleh manusia- manusia pecandu korupasi yang merugikan keuangan Negara, ikut
menuding Media Cetak atau Online dalam pemberitaannya.
Sedangkan pemberitaan yang dikemas dengan bahasa yang indah dalam bentuk
pariwara, apakah itu bahasa yang mengandung kebenaran atau kebohongan, mereka akan
tersenyum dan mengatakann itu baru berita bagus. ***