-->

Articles by "Nusantara"

Showing posts with label Nusantara. Show all posts

JAKARTA - 9 AGUSTUS 2023 - Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang TERSANGKA terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Adapun 2 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu:

  1. RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

  2. HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Peran Tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM yaitu: 

  • Pada tanggal 14 Desember 2021, Tersangka RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

  • Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo. 

  • Pada kenyataannya, RKAB tersebut diguanakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB. Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.

Sedangkan, peran Tersangka HJ selaku Sub Koordinator Penerbitan RKAB yaitu:

  • Tersangka HJ bersama dengan Tersangka SW dan Tersangka YB telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018, melainkan mengacu pada perintah Tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember yang tersebut di atas.

Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan. 

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka RJ dan Tersangka HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023. (K.3.3.1)


JAKARTA - Sejumlah wartawan peliput Mahkamah Agung Republik Indonesia baru-baru ini menggelar Pelatihan Pers di Kantor Redaksi Media Biskom, Ruko Ketapang Indah Blok B No.33-34 Jakarta Barat.  Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi didaulat sebagai pembicara bersama Pimred Media Biskom.web.id Soegiharto Santoso. 

Kegiatan pelatihan pers memilih topik pembahasan mengenai Cara Menentukan Topik Utama Liputan di Bidang Hukum dan Penggunaan Istilah Hukum dalam Pemberitaan, serta Pengembangan Pers terlait Peluang Bonus Demografi. Sebanyak 30 orang perwakilan media Online terlihat antusias mengikuti pelatihan pers ini. 


“Pelatihan seperti ini perlu terus dilakukan agar kualitas wartawan peliput di MA makin baik. Dan ini sekaligus ajang berbagi pengalaman antar sesama wartawan,” ujar Hence Mandagi, usai menyampaikan materi dalam pelatihan pers, Sabtu (29/7/2023). 


Pelatihan pers ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sederet kegiatan lanjutan yang tengah dirancang Forum Silaturahmi Wartawan Mahkamah Agung. Pasca pelatihan ini akan disusul pelatihan pers lanjutan berupa Pelatihan Video Jurnalis, dan Pelatihan editing video melalui perangkat smart phone. 


Sementara itu Soegiharto Santoso alias Hoky sebagai pembicara lainnya, mengatakan, ini adalah kegiatan pelatihan pers perdana yang diinisiasi wartawan peliput MA. Hoky juga menegaskan dalam menghadapi Bonus Demografi tahun 2045 mendatang para pekerja media (jurnalis) harus terus mengasah perfomance dan pengetahuan tentang teknologi dan digitalisasi informasi. 


Apalagi dengan perkembangan tekhnologi melalui internet yang demikian pesat sehingga lahirlah media-media Online, Podcast, Youtube chanel dan produk sosmed lainnya, yang jika tidak disikapi sejak sekarang maka akan tertinggal oleh generasi mendatang yang telah siap pakai dalam segala hal. 


“Kami sudah mengantisipasi itu jauh hari maka selain Media Online Biskom dan Guetilang.com, dimana bersama Mas Hence dan beberapa teman mendirikan LSP Pers Indonesia. Kami terbuka kepada teman-teman jurnalis untuk mengembangkan profesi dengan lebih baik dan semoga kedepan nanti akan ada pendalaman materi pelatihan pers lanjutan”, papar Hoky yang juga Ketum APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional)



Sedangkan Arief P Suwendi sebagai jurnalis senior yang turut menjadi peserta menyatakan, seluruh materi yang dipaparkan cukup lugas tentang bagaimana 5W + 1 H itu demikian fleksibel penggunaannya dalam membuat satu berita. "Ibarat fotographer, semua  mempunyai kebebasan dalam menentukan sudut-bidik (angle foto), nah kita dikasih pemahaman yang sama bagaimana menempatkan salah satu dari 5W + 1H tersebut sebagai topik utama berita atau yang dianggap paling menarik minat pembaca, ” tuturnya.


Sama pentingnya materi yang disampaikan Soegiharto Santoso, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP SPRI dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, serta sederet jabatan prestisius lainnya baik dalam asosiasi profesi komersil dan sebagianya.


Suwendi mengaku cukup tertarik atas pemaparan Hoky terkait upaya APTIKNAS dan jaringannya yang memiliki program besar keterkaitan dengan pre-Bonus Demografi 2045 yang erat kaitannya dengan dunia jurnalis. Melalui program Nasional 2023 ‘APTIKNAS Smart Nation’, akan menjadi satu  tema program nasional yang sudah dirasakan, dan ini sangat perlu dilakukan untuk melakukan sinergi pengembangan skala TIK menuju ‘Digital Leadership'.


"Apalagi telah dipaparkan pula tentang tingkat Penetrasi Internet Nasional semakin meningkat. Jika di tahun 2022 sekitar 77.02% dari jumlah penduduk maka di tahun 2023 meningkat mencapai 78,19% dari jumlah penduduk sebesar 275.773.901 jiwa," ungkap Suwendi mengutip pemaparan Hoky.


Artinya ada 215.626.156 orang yang terkoneksi diinternet. Ini adalah potensi besar bagi para jurnalis yang menggarap Media Online khususnya dalam menyiasati Bonus Demografi 2045 yang harus dipersiapkan dengan peningkatan SDM Indonesia. Jika tidak maka fenomena ini akan membawa dampak negatif dan menjadi sebuah masalah besar bagi Indonesia. ****

Sensei Ir. H. Ikhlas Bahar DAN VI (Wakil Ketua Umum II PB Lemkari) menyerahkan surat dukungan kepada Marsekal Hadi Tjahjanto, S.IP, Sabtu 10 Juni 2023. Photo Ist.


JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Lembaga Karate-Do Indonesia, H Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, SIP, MH., mendukung penuh atas terpilihnya kembali, Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Ketum PB. Forki periode 2023-2027. Marsekal Hadi Tjahjanto, S.IP terpilih secara aklamasi.


“Kami mendukung penuh kepemimpinan Pak Hadi Tjahjanto selaku Ketum PB Forki yang kedua kalinya dan kami mengucapkan selamat dan sukses atas pelaksanaan Kongres Forki XVI di Jakarta yang berlangsung dari tanggal 30 hingga 31 Juli 2023,” kata Leonardy, Minggu malam (30/7) di Bukittinggi.


Menurut Leonardy, selama kepemimpinan Marsekal Hadi Tjahjanto Ketum PB Forki periode 2019-2023, banyak prestasi yang ditorehkan atlet karate Indonesia pada berbagai kompetisi di tingkat regional dan internasional. Tercatat prestasi yang membanggakan masyarakat karate Indonesia adalah pada multievent SEA Games 2023 di Kamboja, dimana Tim Karate Indonesia sukses meraih dua medali emas, empat perak dan tujuh perunggu.


Karateka Dan VIII itu mengharapkan, di periode kedua kepemimpinan Hadi Tjahjanto semakin menorehkan prestasi yang membanggakan nama Indonesia, juga mampu melahirkan banyak atlet berprestasi dunia. Dengan tegas dia menyatakan. PB Lemkari yang juga bertekad melahirkan banyak atlet berprestasi dunia siap bersama Ketum PB Forki terpilih mengukir kegemilangan itu. 


Leonardy yang kini menjabat Ketua Badan Kehormatan DPD RI itu mengatakan pada Kongres PB Forki XVI tersebut, PB Lemkari menugaskan tiga orang peserta kongres, yakni Waketum I, Firdaus Ilyas SH, Ketua Dewan Guru (KDG) Shihan Harried Taning Karateka DAN IX didampingi Ketua Bidang Binpres, Semmy.


Secara terpisah, Waketum I PB Lemkari, Firdaus Ilyas melaporkan bahwa, dalam pelaksanaan Kongres yang dihadiri utusan 23 dari 25 perguruan karate anggota Forki dan 33 delegasi Pengprov Forki Se-Indonesia, secara aklamasi memilih Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Ketum PB, Forki untuk memimpin untuk periode 2023-2027.


Firdaus Ilyas, Karateka DAN VII menyatakan puas atas prosesi pelaksanaan Kongres yang berjalan tertib dan lancar. “Prosesi penyerahan bendera Forki/Panji ke Bapak Hadi, Pimpinan Sidang yang diketuai Sensei Herman Muhtar menandai penutupan Kongres Forki yang ke-16 tahun 2023 ini,” ujar mantan Ketua Pengprov Lemkari Sumbar itu, Senin malam (31/7) di Jakarta.


Firdaus menyebut, penutupan kongres berlangsung aman, nyaman dan penuh keakraban.  Firdaus mengatakan bahwa, peserta Kongres PB Forki mempercayakan Ketua Dewan Guru (KDG) PB Lemkari, Shihan Harried Taning Karateka DAN IX sebagai Wakil Ketua Majelis Lembaga Perguruan (MLP) dan Sekretaris Dewan Wasit dipercayakan kepada Sensei Wahid. Seperti diketahui, pembukaan Kongres PB Forki yang ke-16 di Jakarta ini dihadiri Ketum KONI dan dibuka secara resmi oleh Kemenpora RI. (*)


SUMSEL -  2 AGUSTUS 2023 - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melawan gugatan praperadilan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SI dan tersangka ADP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Ketua Tim Jaksa Praperadilan (Termohon), Dr Noordien SH.MM meyakinkan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Palembang untuk menolak permohonan pemohon dengan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon bahwa dalil-dalil Pemohon praperadilan yang diajukan oleh Tersangka SI dan Tersangka ADP tidak berdasar.


"Mengadili oleh dengan ini oleh karena itu, memutuskan  menolak untuk eksepsi kedua pemohon, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon," kata Hakim tunggal PN Palembang Paul Marpaung saat membacakan pada 1 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Palembang.


Hakim menyampaikan tindakan termohon yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Selata dalam menetapkan tersangka, melakukan penahanan, melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan telah sesuai dengan aturan hukum.


Terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan penyidikan tidak sah karena tidak didasarkan atas perhitungan kerugian keuangan negara yang harus ditemukan dalam proses penyelidikan sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka menurut termohon permasalahan perhitungan kerugian keuangan negara  sudah masuk materi pokok perkara bukan merupakan ranah praperadilan.


Pengadilan dalam perkara a quo tidak berwenang untuk membuktikan apakah unsur kerugian keuangan Negara terbukti atau tidak, melainkan adalah persoalan yang akan diuji dalam pemeriksaan perkara pokok atau dalam pemeriksaan sidang perkara pidana di Pengadilan. 


Hakim juga memutuskan tetap menempatkan pemohon pada Rutan Kelas 1 Palembang. **

SUMBAR - 1 AGUSTUS 2023 - Gubernur Sumatera Barat dua periode Prof. Dr. H. Irwan Prayitno Datuk Rajo Bandaro, S.Psi., M.Sc akhirnya turun gunung, dan ikut diajang pileg 2024. Irwan maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat Daerah Pemilihan (Dapil) III Sumatera Utara (Sumut).

Berdasarkan data yang diperoleh awak media dari berbagai sumber, majunya Irwan Prayitno Gubernur Sumbar dua periode sebagai calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah pemilihan (dapil) III Sumut, bukan tanpa alasan.

Penyebabnya, langkah maju di Dapil III Sumatera Utara merupakan keputusan partai. "Saya maju merupakan keputusan partai," kata Irwan Prayitno pada beberapa media online.

Sebenarnya, setelah menjabat Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno atau yang kerap disapa IP ini sudah tidak mau lagi ikut-ikutan dikancah politik lantaran ingin fokus mengabdi pada partainya.

"Saya sudah sampaikan untuk tidak lagi terlibat di pertarungan politik kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sehingga saya diberi posisi ketika itu sebagai Ketua Dewan Pakar DPTP PKS," sebutnya.

Namun, DPTP PKS memutuskan punya kebijakan lain untuk Pemilu 2024. Yaitu, memanggilnya dan mantan kepala daerah lain untuk ikut berkompetisi.

"Jadi, ada keputusan partai untuk memanggil mantan-mantan kepala daerah agar maju di calon legislatif (Caleg). Hal ini guna membantu daerah lain untuk dapat mendulang suara," kata IP.

Lantas, seperti apa sosok mantan Gubernur Sumbar dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021, yang turun Gunung dan akan bertarung di pileg dapil III Sumut. Irwan Prayitno adalah seorang psikolog, akademisi, dan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Beliau juga rektor pertama di Universitas Adzkia Padang. Selain itu, Irwan juga aktif di berbagai organisasi. 

Kalau untuk di Dewan Perwakilan Rakyat. Seperti sama diketahui, kursi DPR RI bagi seorang Irwan Prayitno, sudah tidak asing lagi. Sebab, ia pernah duduk sebagai anggota DPR mewakili Sumbar selama tiga periode hasil pemilu 1999, 2004, dan 2009. (An)

JAKARTA - 26 JULI 2023 - Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, telah dilaksanakan kegiatan pertemuan antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan pihak PT Perkebunan Nusantara I dengan agenda “Rapat Pembahasan Penitipan Barang Bukti/Barang Sitaan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan PT Perkebunan Nusantara I” dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT Cemerlang Abadi.


Adapun sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah melakukan penyitaan barang bukti/barang sitaan dari PT Cemerlang Abadi berupa Tanah seluas 4.847,18 Ha beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya yang terletak di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh, untuk nantinya dititipkan ke PT Perkebunan Nusantara I.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRIN-271/L.1.28/ Fd.2/06/2023, tanggal 19 Juni 2023 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Blangpidie Nomor: 60/PenPid.B-SITA/2023/PNBpd, tanggal 23 Juni 2023.

Dalam hasil rapat tersebut, pihak PT Perkebunan Nusantara I nantinya bertindak mengawasi jalannya segala kegiatan operasional yang dilakukan oleh PT. Cemerlang Abadi dan akan melakukan proses evaluasi secara menyeluruh terkait operasional usaha perkebunan.  Selain itu, telah dirumuskan apa yang akan menjadi hak maupun kewajiban dari kedua pihak yang dituangkan dalam sebuah draf penitipan. Tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut akan dilakukan pembahasan kembali dengan melibatkan anak badan usaha PT Perkebunan Nusantara I yaitu Agro Sinergi Nusantara (ASN).

Dasar pertimbangan menitipkan barang bukti adalah untuk memastikan luas lahan dimaksud serta mempermudah pengawasan kegiatan operasional yang masih berjalan karena masih terdapat adanya karyawan atau pekerja yang masih bekerja di perkebunan tersebut. Oleh karenanya, selama proses penyidikan, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, kemudian dari pihak PT. Perkebunan Nusantara I dihadiri oleh Kepala Bagian Tanaman PT. Perkebunan Nusantara I didampingi oleh Kasubbag Legal PT. Perkebunan Nusantara I.  **


PADANG - 27 JULI 2023 - Satu persatu Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemko Padang telah berpindah tugas ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Tentu hal ini sangat menarik dan mengundang perhatian publik.

Mulai dari Kepala Bappenda, Medi Iswandi; Kadisdik Sumbar, Barlius; Kalaksa BPBD Sumbar, Rudi Rinaldy dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Amasrul. Lalu Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Al Amin; Asisten III, Andri Yulika dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil; Menengah (UMKM), Endrizal; Kepala Dinas Pangan, Syaiful Bahri; Sekretaris PMD. Dan, baru-baru ini Mursalim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, juga telah dilantik sebagai Kepala Biro Adpim Setda Pemprov Sumbar.
Gambar, ilustrasi.

Diketahui, kepindahan ASN eselon II dan III ini terjadi sejak Mahyeldi dilantik menjadi Gubernur Sumbar pada tahun 2021 lalu. Mahyeldi awalnya menjabat sebagai Wali Kota
Padang dari 2014-2021.

Menanggapi ini, Walikota Padang Hendri Septa memastikan pejabat Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemko Padang tidak akan kekurangan meskipun banyak yang pindah ke Pemprov. "Mana mungkin kekurangan ASN, kita punya 5.000 orang," ujar Hendri Septa, (26/7/2023) kepada media online.

Pemko Padang mempunyai 5.000 ASN yang semuanya juga memiliki kemampuan. Dan, setiap jabatan yang ditinggalkan akan diisi oleh pejabat yang baru. "Ini menguntungkan bagi ASN lain. Sebab, mereka bisa meniti karier. ASN kita juga hebat-hebat semua, hal tersebut tidak masalah bagi Pemko," ujar Hendri Septa.


Menurutnya, kepindahan pejabat Pemko Padang ke Pemprov Sumbar menunjukkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota tertinggi di Sumbar, begitu juga indeks pegawainya.


Selain tertinggi di Sumbar, IPM kota Padang termasuk 10 terbesar di Indonesia. Dengan banyaknya pejabat Pemko Padang pindahkan ke Pemprov Sumbar, kata Hendri Septa juga akan memberi kesempatan bagi ASN lain untuk meniti karier.


"Tidak masalah, dengan adanya pegawai kita yang diambil provinsi akan memberikan kesempatan bagi pegawai lainnya di Kota Padang untuk meningkatkan kariernya," kata Hendri SeptaAn

JAKARTA - 26 JULI 2023 - Sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Jl. Arah Paralayang Desa Pandesari, Kec. Pujon, Kabupaten Malang, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Malang berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batu. 

Identitas Terpidana yang diamankan. Yaitu, Guntur Utomo, (50), warga Desa Beji, Kec. Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. pekerjaan wiraswasta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 516K/Pid.2016 tanggal 20 Juli 2016, GUNTUR UTOMO merupakan TERPIDANA dalam perkara PEMALSUAN SURAT. Oleh karenanya Terpidana GUNTUR UTOMO dijatuhkan pidana kurungan penjara selama 5 bulan.

Pada saat diamankan, Terpidana GUNTUR UTOMO bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu untuk dilakukan serah terima.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman . (K.3.3.1)


JAKARTA - 20 JUNI 2023 - PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik tanpa kedip _(zero down time)_ pada pertandingan sepak bola antara Tim Nasional Indonesia versus Argentina pada Senin, (19/6) malam.  Laga FIFA Matchday yang digelar di Stadion Utama Bung Karno (SUGBK), Jakarta tersebut berlangsung lancar dan sukses.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, kesuksesan menghadirkan listrik tanpa kedip ini menjadi bukti bahwa PLN siap menjawab kebutuhan listrik dengan tingkat keandalan tinggi. 

"Hari ini, PLN kembali mampu menjadi bagian dari gelaran akbar bangsa ini. _Event_ ini menjadi wajah Indonesia, dan kami bersyukur bisa menghadirkan listrik tanpa kedip, serta menjadi bagian dari kesuksesan _event_ ini," ucap Darmawan. 

PLN menyiagakan pengamanan listrik empat lapis untuk memastikan kelancaran pasokan selama pertandingan. Menurutnya, Komplek GBK merupakan kawasan tanpa padam atau _zero down time_  yang sudah dilengkapi dengan alat pemindah otomatis, yakni jika suplai utama mengalami gangguan, maka secara otomatis akan dipindah ke suplai cadangan.

"Listrik kami siapkan sebaik-baiknya untuk laga Indonesia VS Argentina, apalagi ini membawa nama baik Indonesia. PLN telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan pasokan listrik andal selama pertandingan berlangsung dan alhamdulillah pasokan listrik aman selama pertandingan," ujar Darmawan.

Petugas PLN mengecek kesiapan pasokan listrik jelang FIFA Matchday antara Indonesia vs Argentina di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Senin (19/6), photo ist.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan mengatakan, PLN telah mempersiapkan kelistrikan pertandingan ini dan berkoordinasi dengan panitia penyelenggara. 

"Kami mengerahkan total 94 personel bersiaga untuk menjaga suplai listrik selama pertandingan di beberapa titik. Diantaranya, di lokasi SUGBK, gardu induk, gardu distribusi, dan Distribution Control Center (DCC)," kata Doddy. 

Untuk mendukung keandalan pasokan listrik, PLN menyiapkan tiga unit _Uninterruptible Power Supply_ (UPS) masing-masing daya 500 kilo Volt Ampere (kVA), genset sebagai cadangan, serta tmbahan listrik sebesar 1000 kVA dari Unit Gardu Bergerak (UGB) untuk kebutuhan _ticketing_, booth, dan media.

Selain itu, secara berkala petugas yang di lokasi memantau kondisi peralatan serta beban listrik selama pertandingan berlangsung. Petugas di DCC juga memantau _real time_ kondisi listrik yang menyuplai SUGBK.

"Puji syukur listrik pertandingan Indonesia melawan Argentina malam ini andal, tanpa kedip, dan acara juga berjalan dengan lancar," pungkas Doddy.  **


LUMAJANG - Jawa Timur - Masih muda, punya passion dan integritas di bidangnya. Ya, itulah Bang bir. Pria kelahiran Lumajang, Jawa Timur, Indonesia adalah sosok Content Creator Sukses.


Sebagai content creator sukses, profesionalitasnya dalam ilmu editing sudah tidak bisa diragukan lagi. Beragam hasil editannya pun sudah banyak diRepost Akun² besar Komunitas Editor Indonesia.


Menurutnya, sebelum akhirnya memilih content creator sebagai bidang karirnya, Bang Bir pada awalnya hanya belajar ngedit secara otodidak dari YouTube. "Saya awalnya  suka ngedit itu sejak di bangku kelas 2 SMA tahun 2019 karena disekolahku engga ada jurusan Multimedia, makanya aku belajar sendiri dari 0 lewat YouTube," ucapnya.


Namun karena dorongan ingin menjadi editor profesional, ia memilih belajar editing lebih serius. "Mulai dari situ, saya jadi lebih serius mendalami ilmu editing. Mulai dari berbagai Aplikasi Editing ia berusaha menghasilkan karya dengan baik dan mencoba untuk upload hasil hasil karya nya di Instagram, YouTube dan TikTok," sebutnya.


Seiring dengan berjalannya waktu, kini karya karya video editanya sudah banyak dilihat di berbagai sosial media. "Terakhir, malah hasil karya video saya direpost di salah satu akun komunitas editor indonesia @homeditor.id," sahutnya.

Kini Bang Bir telah memiliki lebih dari 63 ribu pengikut di akun Instagram-nya dan 137 ribu pengikut di akun TikTok-nya.

Selain kedua platform ini, ia juga aktif di media sosial YouTube.


"Harapannya, yang pasti sih saya ingin lebih fokus di editing videography dan photography. Sekarang Lagi kerja di bidang kehumasan di kepolisian lamongan. Selain itu, ingin juga berbagi pengalaman dan ilmu kepada orang-orang yang se-passion dengan saya di bidang editing," pungkasnya.


Penulis : Rohmat Yusuf

LAMPUNG - 10 JUNI 2023 - Di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, berlangsung Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni  Fakultas Hukum  Unila ( IKA FH Unila) dengan Masa Bhakti 2023-2028 oleh Ketua Umum IKA FH Unila Dr. Asri Agung Putra S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum Kejaksaan Agung R.I


Acara Pelantikan dan Pengukuhan IKA FH Unila tersebut dihadiri Gubernur Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kapolda Lampung, Forkopimda Kabupaten/Kota , Rektor Universitas Lampung,  Pimpinan Perguruan Tinggi se- lampung, serta  Alumni  Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Dalam sambutannya, Ketua Umum IKA Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr. Asri Agung Putra, S.H., M.H., menyampaikan. Bahwa, pelantikan kali ini mengusung tagline Motivasi, Edukasi, dan Advokasi, dengan adanya IKA FH Unila diharapkan dapat berbuat untuk alumni, untuk almamater dan untuk Lampung tercinta. “Artinya, harus dapat memberikan manfaat baik untuk alumni, untuk almamater, ataupun untuk Lampung tercinta". 


Dalam rangka pemanfaatan tersebut, akan menyusun beberapa program kerja yang relevan dan realistis. Untuk itu, diperlukan sinergitas dari semua pihak, utamanya Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Pemerintah Provinsi, termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota. **

Kantor JAM-Pidum, Photo Ist



JAKARTA - 08 JUNI 2023 - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka I DERI ARI ANTO pgl DERI bin ZULKARDI dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

  2. Tersangka ALEX DHARMA ADITYA bin BUDI ISWANTO dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  3. Tersangka NOVI ARI KURNIAWAN bin FATCHUR ROCHMAN dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  4. Tersangka MOCHAMMAD ANDRI LATIF bin KARDI dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu: 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;

  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

  • Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

  • Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; 

  • Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H. memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1)


MALANG - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa Muhammadiyah Malang menjalin nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Kejaksaan RI. Acara penandatangan Mou tersebut dilaksanakan pada Kamis 08 Juni 2023, bertempat di lantai 7 Gedung Kuliah Bersama (GKB) 4 Universitas Muhammadiyah Malang.


Penandatangan MoU tersebut di hadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, SH. MH., Komisioner Kejaksaan RI Sri Harijati P., SH, MM. dan Bhatara Ibnu Reza, SH.M.SI, LL.M, M.H., Rektor Universitas Muhammadiyah Malang Prof. Syamsul Arifin, S.H., M.Si, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Dr. Tongat, SH., M.Hum, sementara dari Kejaksaan di hadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N., Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ardito Muwardi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Kepala Kejaksaan Negeri Batu.

Sebelum penandatangan MoU, diadakan acara Focus Group Discussion dengan tema “MENGGERAKKAN PERAN SERTA CIVITAS AKADEMIKA KAMPUS DALAM RANGKA MENDUKUNG TUGAS DAN FUNGSI KOMISI KEJAKSAAN RI”. Dalam pembukaannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. menyampaikan bahwa Komisi Kejaksaan RI sebagai mitra strategis Kejaksaan RI, bertugas untuk mendorong terciptanya kinerja Kejaksaan RI yang lebih baik, profesional dan berintegritas. Untuk itulah maka Komisi Kejaksaan RI mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kejaksaan guna dapat mewujudkan peningkatan kualitas kinerja baik jaksa maupun pegawai tata usaha Kejaksaan.


Untuk mengoptimalkan hal tersebut, Komisi Kejaksaan RI melalui Bidang Hubungan Antar Lembaga (Hubaga) membangun hubungan kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga masyarakat di daerah-daerah yang telah ditentukan sebelumnya yang dituangkan dalam bentuk  penandatanganan nota kesepahaman (mou).


Melalui MoU yang telah disepakati bersama, KKRI membangun hubungan kerja sama kelembagaan dan masyarakat, khususnya dengan Universitas Muhammadiyah Malang dengan harapan dapat menggali dan memanfaatkan berbagai sumber daya, potensi, dan/atau kemampuan dari lingkungan Kampus UMM guna mendukung penguatan kelembagaan Komisi Kejaksaan RI, yang salah satu diantaranya adalah dilakukan dengan cara menyelenggarakan pertemuan ilmiah, dalam bentuk diskusi-diskusi dan kajian keilmuan yang bermanfaat bagi pengembangan dan peningkatan kinerja instansi Kejaksaan serta menyelenggarakan sosialisasi, seminar, workshops dan Focus Group Discussion (FGD), yang dapat digunakan sebagai wadah dan sarana menampung aspirasi dan saran-saran konstruktif bagi peningkatan kinerja Kejaksaan di pusat maupun di daerah, dalam kaitannya dengan  pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawas eksternal Kejaksaan RI.


Pada kesempatan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghaturkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi Kejaksaan RI khususnya kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI yang selalu memberikan dukungan penuh kepada kejaksaan melalui kegiatan  pemantauan, pengawasan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik, sehigga menjadi trigger yang  dapat mendorong terciptanya kinerja Kejaksaan RI yang lebih baik, profesional dan berintegritas.


Saat ini skor kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan menyentuh level tertinggi dalam kurun waktu 9 (sembilan) tahun terakhir dengan angka 80,6 (delapan puluh koma enam persen). Capaian angka ini mengungguli lembaga penegak hukum lain dan menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Hal ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dan pengawasan yang objektif dari Komisi Kejaksaan RI terhadap kinerja aparat kejaksaan sehingga masyarakat memberikan penilaian yang positif terhadap instansi kejaksaan secara keseluruhan. 


Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut pandangan Wakajati Jatim sangat tepat bahwa komisi kejaksaan membangun hubungan kerja sama kelembagaan dengan menggandeng Universitas Muhammadiyah Malang sebagai perguruan tinggi yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat. 


Universitas Muhammadiyah Malang merupakan kampus yang reputasinya sudah tidak perlu diragukan lagi,  memiliki jaringan yang luas di seluruh wilayah Indonesia dan memiliki sumber daya manusia yang unggul sehingga dapat menjadi kepanjangan tangan Komisi Kejaksaan di daerah dalam rangka pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan dan perilaku Aparat Kejaksaan.


Dengan hadirnya unsur Kejaksaan sebagai salah satu nara sumber pada kegiatan FGD ini, adalah sebagai suatu upaya bagaimana Kejaksaan dapat mendekatkan diri dengan seluruh civitas akademis di lingkungan Kampus UMM dan sekaligus menampung aspirasi dan menjawab berbagai isu hukum yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan.


Menutup sambutannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan bahwa Kejaksaan RI menyambut baik adanya kerjasama ini sehingga dapat menciptakan persamaan persepsi guna mengakselerasikan kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Selanjutnya Wakajati Jatim juga sangat mengharapkan adanya saran, kritik dan koreksi terhadap kinerja Kejaksaan maupun aparat Kejaksaan sehingga nantinya dapat dijadikan bahan masukan yang berguna dan konstruktif dalam rangka melakukan pembenahan dan perbaikan internal Institusi Kejaksaan di masa yang akan datang. Hal ini sangat diperlukan untuk menjawab ekspektasi yang begitu besar dari masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan yang jujur, profesional, berintegritas dan akuntabel.


Kegiatan dilanjutkan dengan narasumber dari Komisioner Kejaksaan RI Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.SI, LL.M, M.H., Asisten Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ardito Muwardi, S.H., M.H., dan dari Fakultas Hukum Dr. Tongat, SH., M.Hum.


**

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.