-->

Articles by "Peristiwa"

Showing posts with label Peristiwa. Show all posts

Oleh : Irwan Setiawan
(Penulis buku : Bau Mesiu, H. Abdul Manan dan Perang Kamang 1908)

 MP~ AGAM. Lama sudah, 116 tahun silam, hanya di negeri kita, rakyat merelakan nyawanya demi menghentikan pungutan pajak oleh Belanda. Belum terdengar kisah yang sama di luar Ranah Minangkabau. Tinggal beberapa hari lagi, peristiwa Juni 1908 akan diperingati lagi di jantung perlawanan anti pajak, jantung perjuangan Minangkabau : Kamang.


Pajak berdarah, demikian rakyat menamakainya. Adalah sebuah episode perjuangan yang tak akan tertiru sampai kini. Bahkan tak sebanding dengan revolusi fisik sekalipun. Kita zaman ini hanya memperingati demi menanam rasa hormat bagi para pejuang yang mencari jalan syahidnya (semoga Allah mengabulkannya). 

Latar Belakang

Tahun 1906 Pemerintah Kolonial Belanda melakukan sosialisasi penerapan pajak langsung atau belasting. Aturan belasting ditetapan secara resmi di negeri jajahan  terhitung 1 Maret 1908. Pajak itu terkait dengan pajak perorangan, pajak memasukkan barang/cukai, pajak rodi, pajak tanah, pajak penyembelihan, pajak rumah gadang, dan lain-lain. Hal ini membuat masyarakat resah dan menolak. Apalagi Minangkabau pernah membuat perjanjian dengan kolonial, bahwa negeri ini tidak akan dikenakan pajak lagi seusai Perang Paderi.

Penentangan Pajak / Belasting

Penolakan muncul di berbagai wilayah Sumateran’s Westkust (Sumatera Barat). Namun wilayah Agam Tuo (Oud Agam) memperlihatkan penolakan yang nyata dan keras. Apalagi wilayah Kelarasan Kamang. H. Abdul Manan tokoh kharismatik dari kelompok ulama memengang peran penting. Beliau masuk dan menyatukan semua lapisan masyarakat baik ninik mamak, alim, ulama, bundo kanduang dan pemuda dengan suara untuk menolak penerapan belasting.  Buya menyusun strategi dan membuat jaringan perlawanan ke berbagai wilayah di Sumatera Barat. H. Abdul Manan, Dt. Parpatiah Nan Sabatang, Dt. Rajo Pangulu, Siti Maryam, H. Jabang bergerak menyebar berita persiapan perlawanan anti blasting ke berbagai wilayah. Di Kelarasan Kamang ada juga Garang Dt. Palindih yang menjabat sebagai laras, dengan lantang menyatakan penolakan terhadap belasting.

Melihat kondisi yang makin panas, Controleur Oud Agam L.C Westenenk tidak tinggal diam. Ia mengutus kaki tangannya untuk mencari informasi ke daerah-daerah penentang pajak. Bahkan ia sendiri datang dan hadir ke laras dan nagari di Agam Tuo untuk meredakan situasi.

 Perang Kamang 1900

Situasi semakin sulit dan diluar kendali pemerintahan kolonial. Kelompok penentang pajak memperlihatkan keseriusan. Mereka melakukkan latihan silat, memesan senjata dan ronda malam. Bahkan menghadang bila ada orang yang akan membayar pajak pada Belanda.15 Juni 1908 LC. Westenenk mempersiapkan 160 orang pasukannya di Bukittinggi (Fort de Kock). Mereka masuk ke wilayah Kelarasan Kamang dari tiga arah. 30 orang masuk melalui jalur Gadut, 50 orang masuk dari arah Tanjung Alam, dan pasukan yang lebih besar jumlahnya 80 orang masuk melalui Guguak Bulek. Pasukan dengan kekuatan 80 orang ini dipimpin langsung oleh LC. Westenenk untuk menangkap H. Abdul Manan. Pasukan itu bergerak menuju Kamang sekitar jam 21.30 wib.


Sesampainya di Kamang, pasukan Belanda mencari tokoh-tokoh penentang pajak. Terutama H. Abdul Manan, pencarian diawali di rumah istri beliau di Kampung Tapi terus ke Kampung Budi, dan berlanjut ke Kampung Tangah (Sekarang masuk administratif Nagari Kamang Tangah Anam Suku). Perang besar tak dapat dihindari, pasukan rakyat yang juga telah mempersiapkan diri bergerak maju mendekati pasukan kolonial. H. Abdul Manan menyuruh pasukan masyarakat untuk menabuh bedug sebagai tanda bersiap untuk perang dan kabar ke kampung lain bahwa situasi perang di depan mata.


Sekitar jam 02.30 wib dini hari 16 Juni 1908 perang berkecamuk. 15 kali letusan tembakan dari arah pasukan rakyat. Pasukan berbaju putih berulang kali menyerang pasukan Belanda. Diperkirakan ada sekitar 400 orang pasukan rakyat yang turun ke medan perang. Gemuruh kalimat tauhid … Laaa ilaha illallah… Dan kalimat takbir … Allahuakbar… menggema di Kamang. Pertempuran mereda jam 04.00 wib dengan kemenangan bagi pasukan rakyat. Meski ada sejumlah korban rakyat yang telah dilarikan dan bawa ke tempat aman. Banyak pasukan kolonial yang meregang nyawa di tanah Kamang. LC Westenenk bahkan harus melarikan diri kearah Pauh, sambil menyuruh pasukannya meminta bantuan ke Bukittinggi. Setelah datangnya pasukan bantuan Belanda, perang kembali berkecamuk. Saat perang kedua inilah pasukan rakyat Kamang banyak yang menjadi korban. Mereka harus menghadapi pasukan bantuan Belanda yang baru datang, masih segar dengan senjata canggih. Di subuh itulah H. Abdul Manan dan puluhan pejuang rakyat gugur dalam perang itu. Pejuang Perang Kamang 1908 bukan hanya dari Kelarasan Kamang saja, ada dari Kurai, Tilatang, Suayan, Indrapura, Solok, Malalo dan lain-lain.


Sangatlah banyak ummat disitu, Melihat mayit satu persatu, Dicampur pula dengan soldadu, Jam pukul tujuh waktu itu. Demikian isi penggalan syair Nazam Perang Kamang gubahan H. Ahmad Marzuki (anak H. Abdul Manan). Jumlah korban dari masyarakat tercatat 92 orang. Mereka dimakamkan di dua tempat yaitu di Kampung Budi, Pakan Sinayan (Situs Cagar Budaya Makam H. Abdul Manan) dan di Kamang Hilir (Situs Cagar Budaya Makam Pahlawan Parang Kamang). Sementara korban dari pasukan Belanda tak diperoleh catatan lengkap. Namun didapatkan informasi ada 8 pedati dari Bukittinggi menjemput korban Pasukan Belanda sebagai korban Perang Kamang. Pasca Perang Kamang perlawanan anti pajak/belasting makin menjalar. Bahkan bagai efek domino, gerakan dan perlawanan dengan senjata menyebar ke berbagai daerah di Sumatera Barat (Manggopoh, Tilatang, Koto Baru,Padang Panjang, Malalo, Sumpur, Singkarak, Bungo Tanjung, Ulakan, Pariaman, Lubuk Alung, Pandai Sikek, Alahan Panjang, Fort de Kock (Bukittinggi). 


“Pejuang Perang Kamang 1908 mengajarkan bagaimana harga diri dan kehormatan sebagai bangsa perlu dipegang teguh bahkan sampai mengorbankan jiwa dan raga yang diikat dengan nilai agama”

editor: @ fjr

JAKARTA - 11 OKTOBER 2023 - Sekitar pukul 19:30 WIB bertempat di Perumahan Koja, Kelurahan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama/Inisial : MJF

Tempat Lahir : Sidoarjo

Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun / 13 Mei 1967

Jenis Kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Perumahan Bumi Harapan RT 005 / RW 013, Desa Cibubur Hilir. Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Pekerjaan : Wiraswasta

Berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: B-780N.3.11/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 atas nama Tersangka MJF, yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuaban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2016 s/d 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp.430.857.149.

Sebelumnya pada Selasa 10 Oktober 2023, Tersangka MJF sudah ditemukan di perumahan Cibiru Bandung. Tetapi, saat akan dilakukan eksekusi, Tersangka MJF meminta waktu untuk melakukan ibadah. Kemudian, Tersangka MJF justru melarikan diri ke Jakarta.

Saat diamankan hari ini, Tersangka MJF tidak bersikap kooperatif sehingga Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur membawanya dengan upaya paksa untuk segera diterbangkan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (K.3.3.1)

JAKARTA - 13 SEPTEMBER 2023 - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

3 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka tersebut yaitu:

  1. DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 s/d 2020;

  2. YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC);

  3. TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:

  1. Tersangka DD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.

  2. Tersangka YM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.

  3. Tersangka TBS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Adapun peranan para Tersangka, yakni: 

  1. Tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

  2. Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.

  3. Tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)



JAKARTA - 03 SEPTEMBER 2023 - Sekitar pukul 20.56 WIB bertempat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: 

Nama : RF

Tempat lahir : Yogyakarta

Umur/tanggal lahir : 67 Tahun / 13 April 1966

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Binong Permai

Pekerjaan : Karyawan BUMN

Adapun RF merupakan saksi dalam perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Pada saat diamankan, RF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terhadap saksi RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)


SUMBAR -  22 AGUSTUS 2023 - Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi  bagi para nelayan, Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM-BAN) Provinsi Sumatera Barat menyurati Pj Bupati Kepulauan Mentawai agar segera melakukan tindakan bersama stakeholder terkait.

Dalam keterangannya, Ketua DPW Sumbar LSM-BAN Herman Tanjung menduga banyak oknum yang bermain dengan minyak subsidi untuk nelayan. Berbagai modus dilakukan seolah - olah penggunaan BBM Solar Subsidi yang dibeli itu tepat sasaran, atau betul - betul digunakan untuk keperluan nelayan melaut. Sementara, banyak masukan dan informasi yang diterima dari masyarakat. Bahwa, penggunaan BBM Subsidi tidak sesuai peruntukan.


"Banyak masukan dan informasi yang Kami terima dari masyarakat terkait penggunaan BBM Solar Subsidi itu tidak sesuai peruntukan. Kemudian, diduga ada diperjualbelikan ke berbagai resort untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok," terang Herman.


Oleh karena itulah kata Herman, pihaknya meminta Bupati Mentawai melalui instansi terkait agar segera mengecek atau mendata kembali nelayan - nelayan yang betul - betul punya kapal.


"Jangan sampai ada data kapal yang fiktif terkait pembelian BBM Solar Subsidi ini. Karena, apabila terdapat data kapal yang fiktif, tentu saja penggunaan BBM Solar Subsidi tersebut rawan penyimpangan, dan kita akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum," tegas Herman.  **

JAKARTA - 28 JULI 2023 - Sekitar pukul 20:00 WIB dan bertempat di Reddoors Blue Pacific, Jl. Sultan Hasanudin No.43 RT 02/ RW 02, Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan 3 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Identitas 3 (tiga) buronan yang diamankan. Yaitu, BSS (47) seorang pria, warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara, kemudian RNS (41) pria warga Sei Rotan, Sumatera Utara. Dan, inisial AH, pria (58) warga Bojong Kulur, Jawa Barat.

BSS, RNS, dan AH diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka karena menghalang-halangi penyidikan. Ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Dalam perkara tersebut, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp600.000.000. Lalu, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut. 

Saat diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)


PADANG - Angin kencang yang terjadi pada Minggu (23/7/2023) siang, membuat sejumlah pohon tumbang, gelombang laut juga mengganas hingga mengakibatkan perahu nelayan terbalik.

"Kencangnya angin yang menerpa tiga perahu milik nelayan terbalik," ungkap Plt Kalaksa BPBD Kota Padang Yenni Yuliza, Minggu malam. 

Tiga perahu nelayan yang terbalik, terjadi di perairan laut Samudera Hindia. Seperti di Pantai Padang, perairan dekat Pulau Sinyaru, serta di Pantai Muara Ulakkarang. 

"Korban yang merupakan nelayan sudah berhasil diselamatkan," kata Yenni Yuliza. 

Di Pantai Muara Ulakkarang, persisnya dekat Kampus Bung Hatta, nelayan yang membawa perahunya saat angin badai harus terbalik karena melawan kencangnya angin. Beruntung nelayan dapat diselamatkan. 

Begitu juga di Pantai Padang depan Hotel My All. Perahu nelayan terbalik dan nelayan berhasil diselamatkan Tim Gabungan, Tagana Kota Padang dan Basarnas Kota Padang. Sementara dua nelayan di dekat Pulau Sinyaru juga berhasil diselamatkan.(Charlie)

MENTAWAI - Kapal Tongkang, atau kapal ponton pengangkut sekitar 3.000 kubik kayu dihadang dan diblokir pengangkutannya oleh masyarakat Tuapejat Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.


Salah seorang tokoh masyarakat dari Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo, mengatakan, penahanan dilakukan karena kayu tersebut diduga ditebang dari Kawasan tanah ulayat.

"Kayu-kayu itu sudah di atas kapal ponton. Saat ini posisinya ditahan (warga) dan belum bisa dibawa, diangkut," kata Wirayom, Rabu (12/7/2023) dilansir dari detik.com.


Menurut Wirayom, warga sudah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian, karena menduga kayu-kayu itu diambil sebuah perusahaan dari lokasi tanah ulayatnya.


"Selain dari tanah ulayat, kayu itu diduga juga hasil penebangan di kawasan Hutan produksi. Maka kemudian warga melakukan penahanan atau pemblokiran kayu yang telah ditebangi dan saat ini ada di kapal ponton," katanya.


"Kasus ini sedang berproses di Polres Kepulauan Mentawai. Kami sudah menyurati pihak kepolisian, kejaksaan dan pihak perusahaan sendiri. Kami meminta agar perusahaan menghentikan aktivitas penebangan kayu," lanjut dia.


Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, AKP Hardi Yasmar mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Ia mengaku pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat pekan lalu.


Aduan itu terkait adanya aktivitas yang dilakukan sebuah perusahaan menggunakan lahan milik kaum yang diketahui belum dilakukan pembahasan lahan.


"Setelah aduan diterima, penyidik langsung meminta klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan. Penyidik melakukan pengecekan ke lokasi yang menjadi sengketa. Kami akan cek ke lokasi," kata Kasat saat dikonfirmasi wartawan.


Ia mengatakan, belum bisa membuat kesimpulan atas kasus tersebut. "Kami belum bisa memastikan. Nanti berdasarkan penyelidikan kami," katanya.


Hingga kini, kapal tongkang dengan muatan penuh kayu tersebut masih tertahan di perairan.  **

SUMBAR - Sejumlah ruas jalan yang rusak terus dikerjakan untuk dibenahi oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat (BPJN-Sumbar). Termasuk ruas jalan lintas tengah Sumatra (Jalinsum) dari Muaro Kalaban Kota Sawahlunto, sampai ke Dharmasraya.

Kini, dari Muaro Kalaban hingga ke Dharmasraya, dulunya sebagian jalan bergelombang serta berlubang. Bahkan, ada yang sudah bak kubangan kerbau, saat ini tengah diberlakukan buka tutup jalan. Pasalnya, demi kenyamanan pengendara di jalinsum tersebut, dari aspal, beralih ke jalan cor beton.

Namun, dibalik adanya buka tutup ruas jalinsum, masih terdapat lubang dan bebatuan kerikil yang berserakan di sepanjang jalan. Ditambah lagi debu yang beterbangan saat dilalui kendaraan. Untuk itu para pengemudi perlu waspada ketika melintas di area buka tutup tersebut, terutama kendaraan roda dua, "motor".


"Iya bang, akibat lobang dan adanya kerikil yang berserakan disepanjang pengerjaan jalan, kami hampir terjungkal, dan hal ini bukan terjadi pada kami saja," ujar Wandi (35) pengendara motor yang kerap lalu-lalang dari Muaro Kalaban Sijunjung, hingga Dharmasraya, (24/5).


Menurut Wandi, harusnya di jalan buka tutup tersebut tidak lagi ada jalan yang berlobang, begitu juga dengan bebatuan kerikil, mestinya tidak berserakan. Sebab, hal ini akan berakibat fatal pada pengguna jalan, terutama pengendara motor. Pihak kontraktor mestinya profesional, ujarnya dengan nada kesal lantaran motor nya hampir terpeleset dilokasi pengerjaan infrastruktur jalan tersebut.


Terkait hal ini, PPK 2.2 Satker PJN Wilayah Sumatera Barat, Rolli Ekianto saat dihubungi awak media lewat WhatsApp (WA) mengatakan. "Kami segenap jajaran PPK 2.2 menyampaikan permohonan maaf.


"Atas ketidak nyamanan perjalanan para pengguna jalan, di karenakan pembangunan jalan Rigid beton di beberapa titik ruas jalan kami mohon maaf," ujarnya.


Untuk itu, ia menghimbau para pengguna jalan mesti berhati-hati pada saat melewati area lokasi buka tutup jalan. An


PADANG - Melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Polresta Padang, No: 03/PU-PR/GAnewsV3/2023, redaksi media online GoAsianews menolak undangan klarifikasi yang dialamatkan terhadap Pemprednya.


Sebelumnya, redaksi GoAsianews telah menerima surat undangan klarifikasi atas nama Deni dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang dengan No; B/1924/V/2023/Reskrim tertanggal 24 Mei 2023. Dengan rujukan ;

 a. Undang-undang nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 b. Perkap nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana.

 c. Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 22 Maret 2023, an pelapor SYAFRIAL KANI.

 d. Surat Perintah penyelidikan Nomor ; Sp.Lidik/351/III/2023/Reskrim, tanggal 27 Maret 2023.


"Kami dari redaksi menolak surat undangan klarifikasi tersebut," ucap Deni pada belasan awak media, Selasa 30/05/2023, setelah memberikan surat pemberitahuan ke Kantor Polresta Padang.


Hal ini kami lakukan karena undangan tersebut dinilai perlu ditelaah kembali oleh pihak yang berwenang, sebut Deni.


Kata Deni, ada sebanyak Tiga Belas (13) item penting yang harus diperhatikan dalam alasan penolakan yang kami sampaikan, salahsatunya "Surat undangan klarifikasi dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang yang ditujukan dengan "Nomor: B /1924/V/2023/Reskrim kami nilai tidak relevan. (Dapat dilihat pada poin "Rujukan huruf C").


Dalam laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Kota Padang (Syafrial Kani) Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 22 Maret 2023. Yakni, dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2.


Sebagaimana diketahui, Pasal 27 ayat (2) UU ITE ini memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hal tersebut tentusaja sangat tidak singkron" tegasnya.


Berikut isi item penolakan:

 1. Merujuk kepada Undang-undang Pokok Pers.


2. Merujuk kepada Pedoman Pemberitaan Media Siber.


3. Merujuk kepada MoU antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia, Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.


4. Merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


5. Surat undangan klarifikasi dari Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang yang ditujukan dengan "Nomor: B /1924/V/2023/Reskrim" kami nilai tidak relevan. (Dapat dilihat pada poin "Rujukan huruf C").


6. Sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor (Syafrial Kani) kepada para wartawan pasca pelaporan pencemaran nama baiknya di Polresta Padang (Nomor : STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023), ia juga menyampaikan telah melaporkan Enam media online. Namun bukti fisik (sah secara hukum) laporan tersebut hingga saat ini tidak ada. Hal ini merupakan pembohong publik yang dilakukan oleh seseorang pejabat publik (Syafrial Kani).


7. Poin No; 6 diatas dikuatkan oleh penjelasan pihak Penyidik Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang, pada Senin (29 Mei 2023), ia membenarkan Syafrial Kani tidak pernah membuat laporan polisi secara tertulis (Enam media online). Hal tersebut disampaikan oleh Penyidik kepada Khairul pada saat proses wawancara undangan klarifikasinya (nomor : B/1925/V/2023/Reskrim).


8. Untuk menguatkan laporan pencemaran nama baik yang ia sampaikan kepada pihak Kepolisian, seharusnya Syafrial Kani melampirkan alat bukti Forensik (seperti Tes DNA) yang ia lakukan secara mandiri. Agar yang disampaikan oleh narasumber berinisial "M" dalam artikel pemberitaan dapat menjadi bahan acuan yang ril, sebelum diuji ulang ditingkat Pengadilan.


9. Poin No;8 diatas sangat penting, agar penyelesaian terkait laporan dapat diproses secara Pro Justitia dan tidak mengambang.


10. Wartawan (pewarta) tidak bisa menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syafrial Kani ini. Karena, posisi wartawan hanya sebagai penyampai informasi dari sumber yang didapatkan.


11. Wartawan (pewarta) tidak bisa menjadi tersangka, karena memiliki narasumber, dan telah melakukan upaya -upaya konfirmasi / kroscek yang ditujukan kepada pelapor sebagai/untuk perbandingan narasi berita (agar produk jurlistik yang lahir tidak haram). Namun pelapor "Safrial Kani" tidak meresponnya, (pedoman pemberitaan yang telah ditayangkan merujuk pada Poin No:2 diatas).


12. Menjadi ketakutan yang sangat besar bagi saya untuk memenuhi undangan klarifikasi ini, karena "Pemberi keterangan (wartawan yang diwawancarai) dalam undangan klarifikasi Berita Acara Pemeriksaan tersebut tidak mendapat salinan dari Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatanganinya. Meski telah diminta kepada pihak penyidik. Hal ini Bertolak belakang dengan Pasal 72 KUHAP. (Dan hal tersebut terjadi pada Tiga orang Wartawan yang telah memenuhi undangan klarifikasi sebelumnya).


13. Saya akan bersedia hadir dalam undangan, apabila undangan tersebut kami (Redaksi) nilai relevan dengan topoksi  kejurnalistikan. Dan pihak Kepolisian RI Daerah Sumatera Barat Resor Kota Padang menjamin salinan dari Berita Acara dapat kami miliki diwaktu dan saat yang bersamaan, terang Deni.


Sebelumnya, Ketua PWI Sumbar dan Ketua AJI Padang menyayangkan sikap yang diambil oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani tersebut. "Kalau diadukan juga minta ke polisi agar menggunakan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers".


Syafrial Kani seharusnya membuat hak jawab terlebih dahulu jika merasa dirugikan dan tidak serta merta mengadu ke polisi. “Ada Lex Specialist namanya,” kata Ketua PWI Sumbar Basril Basyar. (22/03/2023).


Dan sebelumnya Ketua LP KPK Sumbar Ismail Novendra serty Ketua AWAK Sumbar Herman Tanjung juga nyinyir menyarankan agar Ketua DPRD Kota Padang ini melakukan tes DNA terkait tudingan memiliki anak dari wanita lain.  **

Tim Penyidik JAM PIDSUS Geledah Rumah Dinas juga Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, (17/5) photo ist.

JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan penggeledahan di 2 lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (17/5/2023).


Melalui siaran pers nomor: PR – 560/073/K.3/Kph.3/05/2023, pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung yang berada di Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan memaparkan. Adapun 2 lokasi yang dilakukan penggeledahan tersebut yaitu: 


1. Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika beralamat di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 


2. Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.  


Penggeledahan tersebut dilakukan guna mengumpulkan barang bukti, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, juga 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1). 


(An)


SUMBAR - Sangat menarik untuk ditelusuri, pekerjaan bangunan gedung sentra tenun (DAK) di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanah Datar, terlihat ada yang janggal, alias tidak sesuai dengan realita yang ada.


Dilokasi pekerjaan, terlihat ada beberapa plang proyek yang berdiri sejajar. Baik itu plang Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), plang gambar Alat Pelindung Diri (APD) maupun plang peringatan Hati Hati ada tumpukan material.

Sayangnya, semuanya itu hanya pemanis kata. Kenyataannya, pekerjaan belanja modal bangunan gedung produksi sentra ternak (DAK). Saat awak media melakukan investigasi kelapangan, tidak satupun para pekerja menggunakan APD pada proyek bernomor kontrak 020.06/PPK/Koperindag-TB.2023.


Sementara, di plang yang ada di lokasi pekerjaan, tertulis lengkap keterangan dan gambar orang. Harus pakai sepatu bot, pakai helm dan rompi. Namun, tak satupun pekerjaan yang menggunakan APD sesuai plang tersebut.


Wajar saja, proyek tanggal kontrak 03 Mei 2023 senilai Rp 1.733.547.577.00, masa pelaksanaan 150 hari kalender, kontraktor CV. Kemilau Sejati, konsultan pengawas CV. Karya Sula Engenering itu, menuai sorotan berbagai kalangan. Sebab, tulisan itu, hanya pemanis kata saja.


Edwar Bedang, LSM Ampera juga menanggapi miring persoalan itu. Apalagi, SMK3 juga bagian dari kontrak dan tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Meski, masih sebatas penggalian pondasi, pekerja wajib menggunakan APD tersebut


“Dilihat di lokasi pekerjaan, rekanan terkesan profesional. Ada beberapa plang yang mengingatkan pekerja dan warga. Namun, terkesan pemanis kata, prakteknya tak ada sama sekali,” sesalnya, sembari mengatakan, seharusnya apa yang dipasang, harus dipraktekan oleh pekerja.


Sampai berita ini diturunkan, pihak yang terlibat dalam pekerjaan masih tetap dalam upaya dihubungi awak media. An/Nv

PADANG - Arus lalu lintas Sumatera Barat (Sumbar)-Riau kini bisa dilalui setelah sempat lumpuh akibat dilanda longsor pada Minggu, (30/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.


Kejadian longsor tersebut tepatnya terjadi KM 23, Jorong Aia Putih Kenagarian Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Tak menunggu waktu lama, sekitar pukul 19.40 WIB, alat berat Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 1 Sumbar, sampai di lokasi dan langsung melakukan pembersihan material yang berserakan akibat longsor tersebut.


Kepala Satuan Kerja ( Ka Satker ) PJN Wilayah 1 Sumbar, Masudi saat dikonfirmasi awak media lewat WhatsApp mengatakan. "Pada setiap lokasi lokasi yang rawan longsor sudah kita siapkan alat alat berat".


" Alat alat berat standby di sekitar lokasi tersebut, dan jika terjadi longsor dapat segera ditangani," ujarnya singkat, Senin (1/5). 


Terpisah, Rusdi (47) salah seorang warga Riau yang terjabak mecet pasca terjadi longsor tersebut mengatakan, atas siaganya alat berat PJN Sumbar ditempat-tempat lokasi rawan longsor sangat ia apresiasi.


Sebab, saat longsor terjadi sekitar pukul 16.45 WIB arus lalu lintas dari kedua arah lumpuh total baik dari arah Pekanbaru menuju Sumbar ataupun sebaliknya.


Hal itu dikarenakan material longsor berupa tanah, kayu serta kerikil menutup badan jalan dengan ketinggian mencapai satu meter. Dan, berkat kerja cerdas, dan kerja keras BPJN Wilayah 1 Sumbar. Kini, jalan lintas Sumbar-Riau sudah bisa dilalui kembali, terangnya.  (An)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.