Anjal Tak Dibenarkan Mangkal di Lampu Merah, Iswandi: Harus Dilakukan Pembinaan Terhadap Anjal
MPA,PADANG - Anak jalanan serta gelandangan tidak dibenarkan melakukan aktivitas atau mangkal di lampu merah, termasuk pedagang asongan dan pengamen. Hal tersebut ditegaskan oleh Iswandi Muchtar Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang.
"Jika mereka melakukan aktivitas di lampu merah akan membahayakan dirinya dan pengguna jalan sekaligus menjaga mereka dari aktivitas eksploitasi anak dan gelandangan," ungkapnya usai menerima kunjungan Komisi IV DPRD OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu, 21 Maret 2018.
Menurutnya, anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan yang berada di jalanan harus dilakukan pembinaan di panti rehabilitasi yang direncanakan akan dibangun di Aie Dingin Kota Padang.
"Dengan telah diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan pada tanggal 16 Januari 2012 diharapkan dapat memberikan dasar kebijakan yang kuat bagi Pemerintah Kota Padang membina dan melindungi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan," imbuh Iswandi.
Dikatakan Iswandi, Perda ini tidak hanya menghambat pertumbuhan mereka, namun juga mengembalikan mereka dalam kehidupan yang layak. Sementara Pemko Padang akan mengupayakan pembangunan panti pembinaan sebagai tempat mengembalikan harga dan kepercayaan diri serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dirinya maupun sebagai anggota masyarakat.(by/ar)