-->

Latest Post

MPA,PADANG - Sebagai salah seorang pengacara kondang di Ranah Minang, Rahmad Wartira yang juga Dewan Penasehat SMSI Sumatera Barat menegaskan, penyelesaian sengketa pers haruslah melalui mekanisme Dewan Pers. 

"Jadi pemeriksaan Ketua SMSI Sumbar Yal Aziz, walaupun hanya sebagai saksi terhadap kasus media online Figurnews.com, sudah bisa dikatakan Polda Sumbar sudah tak menghormati dan menghargai Dewan Pers," kata Rahmad wartira ketika dihubungi melalui selulernya,seperti dikutip dari ImpianNews Rabu, 28 Februari 2018. 

Menurut Rahmad Wartira, Undang-Undang Nomor  40 Tahun 1999 tentang Pers adalah Lex Specialis atau hukum yang lebih khusus terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Maksudnya,  suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers," tegasnya sembari menambahkan, jika tidak ada diatur di dalam UU Pers, baru merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP.

Jadi, kata Rahmad Wartira, wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali. "Kenapa? Karena dalam persoalan ini  berlakulah asas yang universal berlaku, lex specialis derogate legi generali," tegas alumnus Thawalib Padang Panjang ini semberi menegaskan lagi, ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.

Kemudian Rahmad Wartira menyarankan, agar Polda Sumbar menghormati Undang-undang Pokok Pers dan Dewan Pers dalam penegakan hukum. (Prb)


MPA,PADANG - Program Kampung Keluarga Berencana (KB) yang dikoordinir oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Kota Padang mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Bangka Belitung (Babel). Secara khusus, Selasa (27/2) rombongan DPRD Kabupaten Babel berkunjung ke Kota Padang guna menggali kesuksesan program tersebut.


Rombongan anggota komisi III DPRD Kabupaten Babel yang diketuai Basri ini disambut oleh Kepala DP3AP2KB Kota Padang Heryanto Rustam dan sejumlah pimpinan OPD lainnya.

Dalam pemaparannya, Basri yang merupakan anggota komisi III DPRD Kabupaten Bangka Belitung mengaku sangat antusia dengan kesuksesan program Kampung KB di Kota Padang. 

"Kita mendapat informasi program Kampung KB yang diselenggarakan Kota Padang sangat bagus dalam merangsang para ibu rumah tangga meningkatkan kesejahteraan keluarga," sebut Basri.

Selama ini menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Babel agak kesulitan mengajak para perempuan khususnya kaum ibu untuk mengikuti program peningkatan kesejahteraan keluarga. Dengan kunjungan ini, ia berharap dalam menggali kiat-kiat Padang dalam kesukseskan program tersebut.

Kepala DP3AP2KB Kota Padang, Heryanto Rustam mengatakan Pemko Padang memang fokus melaksanakan program kampung KB. Program ini didukung oleh semua OPD terkait. Mulai dari DP3AP2KB Kota Padang, Dinas PUPR, Dinas Kelautan dan Perikanan serta OPD terkait lainnya.

"OPD tersebut mengeroyok semua program kamping KB sehingga pelaksanaannya bisa maksimal. Semua OPD terkait dilibatkan untuk mensukseskan program ini," ujar Heryanto.



(Dv/Mg)

MPA,PADANG - Jajaran Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat berhasil mengungkap dan menangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Pengedar Rokok Ilegal yang merugikan negara hingga Puluhan Juta.

Berdasarkan impormasi di TKP ada Pengepakan rokok palsu serta sudah kadaluarsa maka selanjutnya dilakukan penggeledahan,”Ujar Dirnarkoba Kombes Pol Kumbul KS,didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi,serta jajaran nya dalam press release di Mapolda Sumbar,”Selasa (27/2/2018).
Dari pengungkapan tersebut berhasil disita barang bukti sebanyak 6 Karton Rokok Sport 480 Slof. 3 Karton Rokok M.Mild 240 Slof. 6 Tim Rokok JM 120 Slof. 14 Tim Rokok Profile 280 Slof. 2 Karton Rokok Doff 160 Slof.Dengan total jumlah 1.280 Slof,"jelasnya.

Kombes Pol Kumbul KS,  katakan. Tempat kejadian di Komplek salingka 2 Blok Anyelir No 16 Kelurahan Bungo pasang kecamatan koto tangah kota padang.Ketiga tersangka tindak pidana Pengedar rokok ilegal tersebut berinisial DAY (42). PAS (23). Dan W (39). Dengan modus operandi mengedarkan rokok ilegal.

Untuk itu pasal yang disangkakan pada tersangka UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2007,”terangnya.


(ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.