-->

Latest Post

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Komitmen Kapolri untuk berbenah memerangi narkoba dan judi terus berlanjut. Teranyar, eks mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.


Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.


"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).


Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.


Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.


"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," katanya. *

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH menghadiri launching E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), di kantor Pengadilan Tinggi Padang, pada Rabu siang (31/8).


Launching ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin.

Selain Kapolda, juga hadir Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Forkopimda Sumbar, serta undangan Forkopimda dari Kota dan Kabupaten se Sumbar .


Diketahui, aplikasi berbasis web terintegrasi ini, nantinya akan memudahkan penuntut umum atau penyidik melimpahkan berkas perkara pidana secara elektronik. 


Kegiatan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) E-BERPADU oleh Kapolda Sumbar, Kajati Sumbar, Kepala BNNP Sumbar, Ketua Pengadilan Tinggi Padang, dan Kakanwil Kemenkumham.


Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penekanan tombol launching E-BERPADU oleh Ketua Mahkamah Agung, Kapolda Sumbar, Kajati Sumbar, Kepala BNNP Sumbar, Ketua Pengadilan Tinggi Padang, dan Kakanwil Kemenkumham.


Ketua MA Syarifuddin mengatakan, peluncuran E-Berpadu ini lantaran Sumbar atau Pengadilan Tinggi Padang menjadi satu dari delapan wilayah yang dijadikan pilot projek di Indonesia. Di antaranya adalah Pengadilan Tinggi Palembang, Yogyakarta, Makassar, Banjarmasin, Ambon, Kupang dan Mahkamah Syariah Aceh. 


"Sekarang semua kegiatan di Mahkamah Agung atau di peradilan ini mengunakan aplikasi, salah satunya ini (E-Berpadu," ujar Syarifuddin. 


Menurutnya, dengan hadirnya E-Berpadu ini tentunya sangat mempermudah pelayanan bagi masyarakat mendapatkan keadilan. Fitur di dalamnya salah satunya mengajukan izin besuk tahanan di lapas maupun rutan. 


"Orang tanpa datang di pengadilan, dia bisa langsung memberikan barcode. Dengan barcode itu juga bisa langsung ke lapas untuk besuk," jelasnya. 


"Begitupun dengan yang lain. Tanpa dia harus datang, dengan aplikasi ini dia sudah bisa terlayani dengan baik," sambungnya. 


Mahkamah Agung menargetkan seluruh pengadilan di Indonesia pada 2023 akan menerapkan aplikasi E-Berpadu. Karena keuntungan aplikasi ini mempercepat pelayanan sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. 


Aplikasi ini tentunya membuat pelimpahan berkas perkara lebih efektif dan efisien. Apalagi untuk jajaran kepolisian dan lainnya yang berkantor cukup jauh dari kantor pusat peradilan. 


"Ini cara sangat mungkin efektif, mudah terhadap pelayanan kepada masyarakat. Kita berharap semua kendala sudah bisa diantisipasi selama uji coba lima bulan ini," tuturnya. 


Mahkamah Agung telah menyiapkan seluruh sarana dan prasarana dalam uji coba E-Berpadu tersebut. Salah satunya, soal memastikan keamanan data dengan bekerja sama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).


Sementara, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menyampaikan pihaknya sangat mendukung dengan E-BERPADU ini.


"Memiliki sifat menurut saya CMMB yaitu Cepat, Mudah, Murah dan Berkualitas. Berkualitas itu artinya akuntabel, transparan dan memudahkan," ujarnya.


Tampak hadir juga Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik. M.Si, Pejabat Utama Polda Sumbar.(*)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Pihak kepolisian dari Divhumas Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pencegahan paham radikalisme, terorisme dan intoleran kepada mahasiswa di Yayasan Adzkia Padang, Rabu (31/8).


Kegiatan ini dipimpin oleh tim dari Divhumas Polri, AKBP Erlan dengan narasumber Nasir Abas yang merupakan ex. Napiter. 

Dihadapan peserta FGD, Nasir Abas menyampaikan bahwa pemahaman yang beraliran radikal, mengarah kepada terorisme dan intoleran.


Radikalisme kata Nasir, merupakan paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial politik dengan cara kekerasan maupun drastis. 


"Terorisme, merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban," katanya. 


Disebutkan, radikalisme yang mengatasnamakan islam mulai terlihat, yang mana berkeinginan perang melawan pemerintah NKRI, mengganti sistem pemerintahan NKRI menjadi khilafah.


"Berbagai cara mereka (kelompok radikal) untuk merekrut menjadi kelompoknya. Untuk itu kita jangan sampai terpengaruh dengan ajakan mereka tersebut," ungkapnya. 


Turut hadir Wakapolresta Padang AKBP Yesi Kurniati, S.Ik, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar AKBP Afriyani, Kasubbid PID Pembina TK II Joni R, ketua Yayasan Adzkia Padang.(*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.