-->

Latest Post

Photo : Istimewa 

MPA,JAKARTA - Kabar tak sedapun kembali datang dari dunia hiburan Indonesia. Kali ini, Zulfikar alias Jamal, pemain sinetron 'Preman Pensiun' di diciduk karena sabu.

Penangkapan itu terjadi Sabtu, (20/7/ 2019) dini hari. Jamal ditangkap di Aparteman Gateway Jalan Ahmad Yani, Bandung.

Bukti berupa "1 (satu) buah alat hisap bong berikut cangklong yang di dalamnya masih berisi sabu. Korek criket dengan terpasang sumbu," tulis keterangan dari Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung.

Kronologi penangkapan itu juga sedikit diungkapkan. Awalnya Jamal ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat.

"Atas informasi tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan seorang laki-laki atas nama Zulfikar Amd.Sip, alias Jamal 'Preman Pensiun', saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti itu," tulisnya lagi.(*) 


MPA,PADANG - Detasemen Khusus 88 melakukan penggeledehan di salah satu rumah warga RT 04, RW 02, Kelurahan Berok Nipah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat. Pemilik rumah N (39) diketahui sehari-hari bekerja menjual garam, atau mengojek.

"Petugas datang sekitar pukul 15.10 WIB, dan saya mendampingi penggeledehan itu," kata Ketua RT 04 Syaiful, di Padang, Jumat.

Ia mengatakan rumah tersebut milik warga bernama N (39), yang sudah berpuluh tahun tinggal di daerah itu.

Dari penggeledahan itu petugas mengamankan sejumlah barang elektronik seperti laptop, handphone, dan kaset yang bertuliskan bom.

"Dari yang saya lihat petugas membawa barang elektronik itu," katanya.

Ia mengatakan tidak mengetahui secara pasti kasus apa yang menjerat salah seorang warga tersebut, namun disinyalir terlibat salah satu jaringan terorisme.

Penggeledahan berjalan sekitar satu setengah jam mulai pukul 15.10 WIB hingga pukul 16.20 WIB.

Sementara Ketua RW 02 Refianti, mengatakan pemilik rumah berinisial N diketahui beraktivitas normal saja pada hari-hari biasa.

"Ia beraktivitas normal pada hari biasanya, sama seperti warga yang lain, dan sering juga berkomunikasi," katanya.

Saat penggeledehan berlangsung N tidak berada di rumah, karena diketahui ia sudah ditangkap pada Kamis (18/7) malam di Padang.

Pemilik rumah N (39) diketahui sehari-hari bekerja menjual garam, atau mengojek.

Penggeledahan itu sempat menarik perhatian warga sekitar, yang dikawal petugas bersenjata laras panjang.

Sampai berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari instansi terkait untuk penggeledahan itu. (*) 



Sumber : ANTARA



MPA,SEMARANG – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, drh. Wawan Sutian, M.Si bakal tuntut balik pihak oknum Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah yang telah mem-police line pembangunan gedung pelayanan di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 81 Semarang. Menurutnya police line yang dipasang pihak Krimsus Polda Jateng sangat tidak etis dan terkesan berpihakan atas aduan PT. Katama Surya Bumi.

“Ya, kami akan tuntut balik mereka, tindakan polisi-polisi itu sangat tidak etis, nggak ada surat pemberitahuan terlebih dahulu. Meski hanya di-police line delapan jam, tapi kami marasa tidak dihargai. Seharusnya mereka konfirmasi dulu dong, dan jangan seperti itu. Kami tegaskan bahwa pembangunan balai karantina itu sesuai prosedur,” kata Wawan melalui selulernya saat dihubungi media ini, Jum’at (19/7/2019).

Ia juga menjelaskan soal pengadaan tanah untuk pembangunan gedung sudah sejak lima tahun yang lalu, dan terbeli tahun 2018. Bahkan Wawan juga merinci soal pengadaan tanah itu telah mendapatkan pengawalan TP4D Kejati Jateng.

“Semua tidak ada masalah, dan kembali saya katakan pembangunan balai karantina ini sesuai prosedur. Jadi kalau mau di korek-korek silahkan saja, pada intinya kami menjalankan semuanya itu tidak ada aturan yang kami langgar,” papar Wawan.

Wawan juga menyebut cairnya anggaran memang di tahun 2019 meski pengajuan anggaran yang dimaksud pada tahun 2018 lalu. “Begini ya, awalnya perencanaan itu kan konsultan perencana mengajukan pilihan pondasi dengan tiang pancang. Lalu kami meminta pendapat warga setempat, dan warga meminta agar pembangunan tidak menimbulkan kebisingan, hingga akhirnya kami kembali berhati-hati memilih konstruksi,” jelasnya.

Melalui keterangan Wawan, pihaknya ditawarkan konstruksi Jaring Rusuk Beton (JRB) Pasak Vertikal, dinilai sebagai penyempurnaan dari KSLL (Konstruksi Sarang Laba-Laba – red), konstruksi bangunan bawah yang holistik. Bahkan yang mengesankan adalah konstruksi ini dibuat oleh anak bangsa sendiri.

“Kami juga sangat berhati-hati dalam memilih aspek legal konstruksilah, karena konstruksi JRB Pasak Vertikal telah ada hak patennya, terdaftar kok hak patennya, dan ada nomor ID patennya juga,” ungkap Wawan.

Wawan juga menuding aduan PT. Katama Surya Bumi ke Krimsus Polda Jateng telah memunculkan permasalahan tersebut, karena PT tersebut telah mengklaim (mengaku-ngaku) sebagai pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal, namun faktanya konstruksi JRB Pasak Vertikal ada penemunya dan masih hidup hingga sekarang. “Penemu sekaligus pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal itu yang benar adalah Ir. Ryantori, beliau masih ada dan sehat, dan satu lagi Ir. Sutjipto yang sudah meninggal dunia,” ulas Wawan.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng akan periksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang di jalan Jenderal Sudirman No 81. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono membenarkan adanya aduan dari PT. Katama Surya Bumi terkait dugaan pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh pelaksana proyek pembangunan gedung Balai Karantina Pertanian Semarang yaitu PT. JAI.

Bahkan Hendra Suhartiyono juga mengatakan hanya sebagian kontruksi memakai rusuk beton yang dikombinasikan dengan jaring laba-laba. Menurut Hendra penggunaan kontruksi tersebut juga harus ada izin dari pemilik hak patennya.

Dirinya juga menyebut tidak semua area dipasang police line. Hanya ada beberapa kontruksi yang dipasang police line. “Jadi masih tetap dibangunlah, dan tidak ada pemberhentian pembangunan,” ujar Hendra.

Dikatakannya, Polda Jateng masih akan mendatangkan ahli kontruksi dengan menggandeng Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang untuk saksi ahli konstruksi, meski diakuinya belum ada penunjukkan dari Untag dan Unnes untuk saksi ahli. “Kami sudah bersurat ke mereka,” singkatnya. Hendra juga menyebut pada kasus tersebut terdapat unsur pidana. Hal ini tercantum pada pasal 161 UU Hak Paten.

Sementara pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal, Ir. Ryantori membenarkan apa yang dikatakan Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang, Wawan Sutian, bahwa dirinya (Ryantori – red) adalah penemu sekaligus pemilik hak paten yang dimaksud. Hal itu sesuai dengan surat Hak Paten terdaftar tahun 1979 Nomor 7191 (KSLL), dan Paten di tahun 2004 dengan ID No. 0 018 808 (perbaikan KSLL), lalu Paten tahun 2016, dengan ID No.043873 (Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal).

Baca juga: Perjalanan Panjang Penemu Konstruksi Sarang Laba-Laba (http://bisnissurabaya.com/2017/08/02/perjalanan-panjang-penemu-konstruksi-sarang-laba-laba/)

“Kami menyayangkan tindakan polisi yang tidak professional, harusnya polisi menjadi pengayom masyarakat, tapi ini tidak, langsung maen police line ajah,” kata Ryantori di Jakarta, Kamis (18/7/2019) malam.

Ryantori juga menyesalkan tidak adanya konfirmasi dari pihak terkait. Tindakan sembrono oknum polisi itu terlihat seakan-akan polisi menyudutkan dan langsung menuduh pihak Balai Karantina Pertanian Semarang maupun pelaksana konstruksinya dan pemilik hak paten bersalah.

“Saya katakan penemu dan pemilik Hak paten itu saya. Kan aneh… penemu kok dituduh menjiplak temuannya sendiri. Kembali saya pertegas ya, pemilik hak paten itu bukan punya PT. Katama Surya Bumi, justru PT itu yang mengklaim dan mengaku-ngaku pemilik hak paten milik saya,” tegas Ryantori.

Ryantori justru kembali pertanyakan kinerja kepolisian Polda Jawa Tengah atas tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar terhadap pembangunan Balai Karantina Pertanian Semarang dan menuding dirinya sebagai pemilik hak Paten yang bersalah.

“Kalau yang dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng kan mengkasuskan atas aduan PT. Katama Surya Bumi atas konstruksi dan hak patennya. Bahkan polisi juga mengatakan terdapat unsur pidana pasal 161 UU Paten. Jadi, saya pribadi siap menjelaskan dan mengungkap kebenarannya, karena sayalah penemu dan pemilik hak paten itu. Lalu unsur pidana pasal 161 UU patennya dimana? Justru Polisi harus periksa kembali PT. Katama Surya Bumi yang sudah mengaku-ngaku sebagai pemilik hak Paten,” ujar Ryantori. (ANA/Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.