-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA -  Mendapat jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dari setiap tenaga kerja. Ini telah diatur dalam Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


APK (Alat Pelindung Kerja) merupakan sarana pelindung bagi para pekerja di lapangan guna menghindari terjadinya kecelakaan disaat pekerja melakukan aktivitas di tempat kerja.


Sangat disayangkan, aturan dan ketentuan UU terhadap pelaksanaan pekerjaan sebuah proyek Negara tidak ditemukan pada pekerjaan Pembangunan ruang kelas baru SDN 27 Anak Air di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar, yang dilaksanakan oleh CV. Duta Sari, dengan aggaran 6 Milya lebih. Dimana Kontraktor Pelaksana terlihat tidak menggunakan APK/APD bagi para pekerjanya yang tengah melakukan aktivitas pembangunan SDN 27 tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan, terlihat para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Kerja (APK) seperti helm, rompi, rambu, masker, sarung tangan dan lainnya.


Pelaksana lapangan yang berinisial Adi saat dikonfirmasi sekaligus mengingatkan tentang APK dilokasi pekerjaan, terkesan bersikap angkuh, “Terkait proyek ini, saya tidak perlu berurusan dengan Wartawan, karena saya hanya berurusan dengan Consultan dan Dinas terkait saja", ungkapnya, Selasa (2607/22).


Saat awak media ini menanyakan nama pelaksana yang dikonfirmasi ini, ternyata disambut dengan nada sinis dan sangat tidak bersahabat. Seakan proyek yang tengah dikerjakan tersebut bersumber dari uang sakunya.


"Untuk apa anda tanyakan nama saya, dan anda tidak perlu taulah terkait nama saya", ungkapnya terdengar angkuh.


Selanjutnya, nama Kontraktor Pelaksana Lapangan (angkuh ini) diketahui oleh awak media melalui salah seorang pekerja.


Consultan Pengawas yang akrab disapa Siti saat dikonfirmasi terkait APK, Selasa (26/7/22), mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada Kontraktor Pelaksana terkait APK, bahkan hampir setiap hari ia ingatkannya.


“Tentang penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja pada pembangunan SDN 27 ini sudah saya ingatkan kepada rekanan bahkan hampir setiap hari. Jadi, terkait APK merupakan tanggungjawab Kontraktor Pelaksana”, imbuh Siti.


Dilain kesempatan, Anaf Sikumbang, Anggota Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) Kordinator Lapangan Bidang Pembangunan Sumatera Barat, saat dimintai tanggapannya seputar APK, Rabu (27/07/22), mengatakan hal yang sama seperti yang disampaikan oleh Ketua LSM Tipikor RI Prov. Sumbar, Imam Sodiki. Bahwa alat pengamanan kerja wajib dipakai oleh para buruh yang bekerja di sebuah proyek.


“Kita sangat prihatin dan khawatir terhadap keselamatan para pekerja yang bekerja pada sebuah proyek. Jika mereka bekerja dengan tanpa memakai alat pelindung diri seperti rompi, sepatu pelindung, helm, sarung tangan, masker, maka akan sangat membahayakan diri mereka. 


Keselamatan pekerja disetiap pekerjaan proyek yang berhadapan dengan alat berat dan material keras, maka kemungkinan resiko yang dihadapi pekerja akan sangat patal, ini mesti jadi perhatian Kontraktor.


“Sebagai Kontraktor Pelaksana dalam mengerjakan proyek Negara yang bersumberkan dari uang Negara harus bersadar diri dan jangan angkuh ketika ada masyarakat mengingatkan tentang APK bagi para pekerja dilapangan, apalagi yang mengingatkan tersebut adalah dari social control (Wartawan)”, sebut Anaf Sikumbang.


Alat Pelindung Diri (APD) sangat dibutuhkan oleh para pekerja untuk menjaga keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja yang penuh risiko, dan itu sudah ada regulasinya, ujarnya. (TIM).

TANAH DATAR - MEDIAPORTALANDA - Berbagai kegiatan dilakukan pada pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa atau TMMD ke 114, Kodim 0307/TD  salah satunya dengan mengelar sosialisasi dan penyuluhan percepatan penurunan stunting serta keluarga berencana kesehatan, Oleh narasumber lbu Emwati Amd, Keb yang diikuti oleh warga  di Jorong kawai nagari batu bulek Kecamatan Lintau buo Utara Kabupaten Tanah datar,Rabu(27/7/2022).


Pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa atau TMMD ke 114 di Nagari Batu bulek Kecamatan Lintau buo Utara Kabupaten Tanah datar, tidak hanya terfokus pada pekerjaan fisik saja.

Namun pekerjaan non fisik juga menjadi prioritas satgas TMMD ke-114.


Salah satunya dengan mengelar sosialiasi percepatan penurunan stunting serta penyuluhan keluarga berencana kesehatan yang diikuti oleh warga setempat di TK tunas bangsa ll Kecamatan Lintau buo Utara.

Kegiatan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah datar bersama koordinator keluarga berencana yang disampaikan oleh lbu Emwati Amd, Keb ini bertujuan agar kesehatan ibu lebih terjaga dan mencegah kehamilan yang tidak diinginkan sehingga kehamonisan keluarga dapat ditingkatkan.


Selain itu juga dapat mencegah anak dari kekurangan gizi buruk sehingga tumbuh kembang anak lebih terjamin, sebab anak bisa mendapatkan asi ekslusif selama enam bulan.


Sementara itu Serka Erdipon mengatakan, sangat berterima kasih kepada instansi terkait serta warga setempat yang telah bekerjasama melaksanakan kegiatan non fisik TMMD 114, Fungkasnya.(**).

Catatan Mahmud Marhaba (Pendiri JMSI)


Banyak yang telepon saya sejak Senin malam. Ini terkait dengan terjadinya perombakan struktur di tubuh Pengurus Pusat (PP) JMSI. Jawabannyacukup singkat bahwa Ketua Umum Teguh Santosa lakukan perombakan struktur.  Jabatan strategis yang dirombak diantaranya Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum yang dijabat oleh Nico Alpian, Ketua Bidang Organisasi yang dipegang oleh Ridwan Mooduto, Ketua Bidang Pendidikan yang dijabat oleh Saibansah Dardani serta beberapa jabatan lainnya. 


Terjadinya perombakan di tubuh JMSI menjadi pertanyakan besar bagi pengurus dan anggota JMSI. Ini bisa dipahami karena mereka mengetahui sejarah berdirinya JMSI dari awal. Jika meminjam kata wartawan senior yang juga anggota Dewan Pembina JMSI Mursyid Sonsang, bahwa yang mendirikan JMSI ini ‘berdarah-darah’ hingga akhirnya menjadi konstituen Dewan Pers. Hanya dalam waktu 2 tahun JMSI bisa menjadi konstituen Dewan Pers, itu pun terhalang oleh Covid-19. Mereka mengetahui persis strategi dan orang yang mengawal JMSI hingga menjadi konstituen Dewan Pers.  


Dalam penjelasan saya kepada Ketum JMSI bahwa setelah karpet merah dibentangkan menuju gedung Dewan Pers maka yang berperan penting pada organisasi kedepan adalah para Ketua dan anggota Bidang. Ketum dan Sekjen hanyalah sebagai kordinator saja. Merekalah yang akan menggerakan organisasi ini dengan baik sesuai amanah Munas I JMSI.  

 

Memang ada percakapan serius antara saya dan Ketum JMSI soal hadirnya PJS. Ada permintaan yang disampaikan oleh Ketum JMSI yakni, 1). Menjadikan PJS sebagai forum dan berada di salah satu bidang kepengurusan JMSI, 2). Meminta untuk tidak melibatkan orang JMSI dalam kepengurusan PJS, 3). Meminta saya untuk tidak terlibat jauh dengan PJS, 4). Meminta saya untuk serius menangani JMSI. 


Point 1 dan point 3 nampaknya sulit terwujud. Bagaimana pun PJS yang sudah berada di 22 provinsi sulit untuk dihentikan ditengah jalan. Saya tidak mau menghianati apa yang saya sudah buat dan sepakati dengan pengurus PJS di daerah. Sementara untuk point 2 saya lakukan dengan memberikan penawaran kepada teman-teman yang terlibat sejak awal mendirikan PJS untuk memilih keluar dari PJS. 


Untuk menghindari spekulasi pemahaman yang negative terkait perombakan struktur PP JMSI, maka sebaiknnya saya pribadi menjelaskan dengan rinci persoalan yang terjadi sehingga lahirlah struktur PP JMSI yang baru.


Sabtu sore, 23 Juli 2022, Ketum JMSI Teguh Santosa telepon saya menyampaikan rencana perombakan struktur tersebut. Saya pun sempat beragumen dengan dirinya. Alasan yang mendasar keinginan dirinya menggantikan saya karena keterlibatan saya pada organisasi pers yang baru didirikan yakni Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS). Padahal saya sudah menjelaskan jika PJS berbeda ranahnya dengan JMSI. PJS ranahnya pada pribadi wartawan, sementara JMSI ranahnya pada pemilik media. Semua orang pasti tahu akan hal itu. Saya pun menanyakan, siapa sebenarnya yang terusik dengan kehadiran PJS. Karena saya tahu bahwa ini ranahnya wartawan dan bukan pemilik media. Jika pelanggran etika menjadi alasan yang kuat untuk dilakukan perombakan pengurus pusat , maka seharusnya itu dicakapkan secara bersama dalam forum Pleno PP JMSI untuk mencari solusi terbaik agar semua berakhir dengan indah.


Lalu, apakah setiap pengurus dan anggota JMSI di pusat maupun daerah yang terlibat dalam organisasi PJS harus dicopot dari jabatan mereka? Saya berpendapat bahwa itu keliru dan rawan menimbulkan konflik. Biarlah pencopotan itu berlaku buat saya pribadi. Bagaimana pun mereka sudah berbuat banyak menjadikan JMSI sebagai konstituen Dewan Pers.    

 

Dalam percakapan itu saya juga mengharapkan agar oknum pengurus pusat tidak melakukan intervensi kepada pengurus JMSI daerah untuk menghalagi mereka memilih organisasi pers yang diinginkannya. Ini sesuai dengan amanah undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dimana disebutkan pada pasal 7 ayat (1) bahwa wartawan bebas memilih organisasi wartawan. Dasar inilah saya meminta untuk menghentikan praktek intervensi tersebut. Lagi pula, PJS sesuai misi nya melakukan rekrutmen kepada wartawan yang bukan merupakan pengurus atau anggota organisasi sejenis. PJS berkeininan agar wartawan yang selama ini terlanjut diberi stempel sebagai wartawan bodrex, wartawan tidak jelas dan wartawan abal-abal dihimpun dalam wadah tersendiri agar mereka menjadi wartawan kompeten untuk diikutkan dalam program Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ini pun membantah adanya kekuatiran jika PJS akan disusupi oleh organisasi penentang Dewan Pers. Namun sekali lagi kita punya pandangan yang berbeda, bahwa mereka harus dirangkul, dibimbing menjadi wartawan kompeten sesuai dengan tujuan dan cita-cita Dewan Pers. 


Sebagai pendiri JMSI saya berpesan agar JMSI kedepan harus lebih baik dan mengedepankan kebersamaan dalam menata organisasi ini lebih baik. Setiap kali saya memberikan sambutan atas nama PP JMSI, saya mengatakan jika JMSI adalah milik kita bersama, bukan milik perorangan. Artinya, semua orang yang menjadi bagian JMSI wajib menjaga organisasi ini dengan baik dengan mengedepankan kebersamaan bukan bersikap otoriter. 


Untuk itu beberapa yang menjadi catatan saya untuk lebih diperhatikan diantaranya :

1.    Kantor Tetap

Setelah menjadi konstituen Dewan Pers, JMSI seharusnya sudah memiliki kantor tetap yang representatif untuk dijadikan sebagai tempat mengatur dan mengendalikan adminsitrasi organisasi. Kantor JMSI terlihat lengkap hanya saat dilakukan verifikasi faktual oleh Dewan Pers. Organisasi yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers seharusnya sudah memikirkan hal ini lebih serius. Bayangkan, pasca ditetapkannya sebagai konstituen Dewan Pers, kantor JMSI pun tak tahu pastinya dimana. Meja dan kursi Sekjen pun tak ada. Bingung mau kerja dimana? Ini tidak bisa lagi terjadi dimasa kepengurusan saat ini. 

Akhirnya, saya pun berinisiatif untuk meminta kepada Dewan Pers untuk diberikan tempat yang representatif  sebagai kantor tetap JMSI. InsyaAllah dalam waktu dekat, kantor itu bisa terwujud dan bisa digunakan untuk mengendalikan organisasi ini dengan baik meski saya tidak berkantor di tempat itu.

2.    Jabatan dan Keanggotaan Organisasi Sejenis.

Mestinya Ketum JMSI sudah harus bertindak tegas terhadap pengurus Pusat dan Daerah yang menjabat atau menjadi anggota pada organisasi perusahan pers sejenis seperti menjadi pengurus di AMSI, SMSI atau SPS. Inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius karena telah melanggar AD ART JMSI. Bukan malah mempersoalkan mereka yang berada di organisasi pers seperti PWI, AJI, IJTI dan PJS yang berbeda tempat. 

Menjadi pengurus organisasi sejenis adalah pelanggran dasar dari AD ART kita. Kita akan jadi bahan tertawaan orang lain bahkan kita bisa dinilai tidak paham berorganisasi.

3.    Transparansi 

Beberapa kegiatan besar yang dilakukan oleh PP JMSI seperti Rakernas di Jawa Tengah, HUT JMSI dan HPN di Kendari Sulawesi Tenggara serta Rakernas di Batam Kepulauan Riau seharusnya ada pertanggungjawaban kegiatan termasuk keuangannya. Ini sangat sensitif  bagi pengurus dan anggota lainnya.  Dalam menjalankan roda organisasi, sebaiknya PP JMSI sudah harus bertindak cepat untuk mempertanggungjawbkan dana kepanitiaan yang masuk untuk kepentingan organisasi. Hingga saat ini, laporan secara tertulis terkait dengan tiga kegiatan besar ini belum juga nampak.


Yang tak kalah pentingnya juga adalah mekanisme pengelolaan keuangan organisasi. Kedepan Bendaha Umum yang ditunjuk, bersama-sama Ketua Umum menandatangani specimen rekening organisasi. Tidak boleh lagi specimen ditandanganai oleh pengurus yang bukan tanggungjawabnya. Ini  tidak mencerminkan sehatnya organisasi pada masa sekarang dan akan datang. 


Sebagai pendiri JMSI saya berharap agar teman-teman tetap solid menjalankan tugas ini dengan baik dengan memberikan masukan yang positif kepada Ketua Umum agar keputusan organisasi terlihat professional. Kita harus membedakan mana tindakan dan cara kerja perusahan dan cara kerja organisasi perusahan. Ini wajib menjadi perhatian kita bersama.(*) 


Penulis Mahmud Marhaba

    Pendiri JMSI

    Mantan Ketua Panitia Deklarator JMSI di Banjarmasin Kalimantan Selatan

    Mantan Plt Ketua Umum JMSI Pusat

    Mantan Sekjen JMSI Pusa

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.