-->

Latest Post

Photo Ist

JAKARTA - Senin 22 Mei 2023 - bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa FERRY FEBRIANTO, Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO, Terdakwa NURUL FALAH HAZ, Terdakwa SHOFUL ULUM, dan Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 s/d 2014. Adapun isi amar putusan sela terhadap para Terdakwa yaitu:

Terdakwa FERRY FEBRIANTO. 

Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa FERRY FEBRIANTO tidak dapat diterima. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa FERRY FEBRIANTO dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya. Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO

Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO tidak dapat diterima.

Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.

Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Terdakwa NURUL FALAH HAZ

Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa NURUL FALAH HAZ tidak dapat diterima.

Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa NURUL FALAH HAZ dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.

Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Terdakwa SHOFUL ULUM

Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa SHOFUL ULUM tidak dapat diterima.

Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa SHOFUL ULUM dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.

Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI

Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI tidak dapat diterima.

Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.

Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 29 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (K.3.3.1)


SUMBAR - 20 MEI 2023 - Di rumah Gadang Suku Banuampu, Jorong Talago, Nagari Tujuah Koto Talago. Suku Banuhampu VII Koto Talago, mengelar acara prosesi adat, Rektor Universitas Negeri Padang sekaligus Tokoh Pendidikan Limapuluh Kota Profesor Ganefri dilewakan gelarnya. Selain Prof Ganefri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang hadir kala itu turut dianugenugerahkan gelar kehormatan ‘Sutan Khalifah’.


Acara tersebut disaksikan langsung oleh Anggota DPR RI Arteria Dahlan, Anggota DPD RI Ema Yohana, Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi, Wakil Gubernur Audy Joinaldy, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo bersama ketua TP PKK Nevi Safaruddin, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, Pj.Walikota Payakumbuh Rida Ananda, Kapolres Limapuluh Kota dan Kapolres Payakumbuh AKBP. Ricardo Conrat Yusuf dan AKBP Sri Wahyuni Lestari, Sekretaris Daerah Widya Putra, dan sejumlah civitas akademika UNP.

Menteri Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Halim dalam sambutannya mengakui begitu kentalnya adat istiadat di Ranah Minang. “Tidak hanya adat istiadat Minangkabau yang saya kagumi, tetapi tokoh-tokoh yang berasal dari Minangkabau berperan besar dalam perjalanan bangsa dan mahsyur sampai ke luar negeri serta memiliki jaringan diplomasi yang sangat luas,” ungkap Gus Halim.


Ia pun merasa bahagia menjadi bagian dari salah satu prosesi adat sakral yang diselenggarakan hari ini. Selain itu, Gus Halim mengajak masyarakat Minangkabau kompak untuk mempertahankan adat istiadat walaupun telah berubah zaman.


“Prinsipnya adalah pembangunan harus berakar dari adat istiadat setempat. Ayo pertahankan dan kembangkan Budaya Minangkabau,” ajak Gus Halim. Selain itu, Gus Halim menyatakan, di tahun 2023/2024, Kabupaten Limapuluh Kota akan direncanakan jadi tuan rumah Hari Desa Wisata Nusantara di Limapuluh Kota.


Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy dalam sambutannya mengatakan, jika berbicara Datuak sebagai Pucuak tertinggi di sebuah kaum, banyak proses dalam mencapai gelar tersebut, sepak terjang Prof.Ganefri sudah tidak diragukan.


“Track recordnya sebagai salah satu tokoh pendidikan di Sumatera Barat, bahkan Indonesia telah dibuktikannya selama ini, banyak inovasi yang lahir dari pemikiran Prof.Ganefri dalam pembangunan UNP bahkan Sumatera Barat, untuk itu gelar ini sangat pantas diberikan kepadanya,” ucap Wagub Audy. 


Semoga, Prof.Ganefri yang bergelar Dt. Djunjungan Nan Bagadiang mampu membimbing anak kemenakan dan makin banyak melahirkan inovasi-inovasi dengan tetap menjaga adat istiadat serta mampu menjalin koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah, pinta Wagub Sumbar.


Dikesempatan itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKKAM) Sumbar Dr. Fauzi Bahar, M.Si Datuk Nan Sati, juga menyebut. "Batagak penghulu merupakan wujud budaya Minangkabau yang "tak lakang dek paneh tak lapuak dek hujan," juga sebagai wujud demokrasi dalam suatu kaum.


Untuk itu, marilah kita jaga integrasi dan menghindari persengketaan tanah melalui sertifikat tanah komunal, dan kita berharap terus membina anak kemenakan kita" ujar mantan Wako Padang ini.


Disisilain, Prof. Ganefri, Ph.D Datuk Djunjungan Nan Bagadiang, mengucapkan terimakasihnya atas kehadiran para tamu dalam dan luar negeri, juga semua panitia dari kaum Banuhampu, ninik mamak serta pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, camat dan pemerintah nagari yang telah mensukseskan prosesi sehingga berjalan lancar" kata Rektor UNP yang juga Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia ini.  An


Kantor BWSS-V Padang, Photo Ist 


SUMBAR - Proyek peningkatan rehabilitasi D.I Batang Hari lanjutan di Kabupaten Dharmasraya, yang berada di pengawasan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air SNVT PJPA WS Batang hari Provinsi Sumbar, saat ini tengah tahap pengerjaan.


Kegiatan yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2023, bernilai kontrak Rp 15.158.755.345 miliyar rupiah, dikerjakan oleh kontraktor PT Permata Karya Kencana. Dan, didampingi konsultan pengawas PT Mulya Sakti Wijaya KSO PT Adhi Stya Dharmastitya ini, mendapat perhatian serius dari Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSS V Padang), Mochammad Dian Al-Ma'ruf.


Pasalnya, untuk pekerjaan nomor kontrak No.Hk.02.03/50/BWS-V/PJPA-WS.BH/IR/2023, dengan waktu pelaksanaan tiga ratus hari kalender ini, Dian berharap, kontraktor dan konsultan dapat bekerja dengan sebaik baiknya sesuai dengan spesifikasi yang diminta.


Kemudian, Dian juga berharap supaya rekanan dapat menyelesaikan pekerjaan dengan tidak melebihi waktu yang sudah disepakati dalam kontrak. Sehingga dapat mengembalikan areal layanan irigasi seluas 100 ha, dan meningkatkan areal layanan irigasi seluas 55 ha, ujar Dian, saat dihubungi awak media via WhatsApp, Minggu (22/5/2023).


Disisilain, Tosweri ST, selaku Kasatker PJPA WS Batanghari, menanggapi adanya issue mengenai timbunan yang digunakan untuk tanggul jaringan irigasi sekunder tidak memiliki izin, dengan tegas mengatakan, untuk izin material kami sudah instruksikan ke penyedia jasa.


" Untuk izin material kami sudah instruksikan ke penyedia jasa untuk menggunakan material yang berizin," ujar Tosweri sosok yang dikenal tegas dan selalu disiplin dalam tugasnya.


(An)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.