-->

Latest Post


MPA,(PADANG) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota (HKAPA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Aturan tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi pimpinan dan anggota dewan untuk berkinerja lebih baik.

Penetapan Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (23/8). Fraksi-fraksi sepakat untuk menyetujui Ranperda dimaksud menjadi Perda dengan masukan dan saran agar hal itu menjadi dorongan bagi pimpinan dan anggota dewan berkinerja lebih baik lagi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda HKAPA DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib membacakan laporan kerja Pansus menyampaikan saran agar dalam pelaksanaannya, Perda tersebut mampu meningkatkan kinerja kedewanan dan pelaksanaan fungsi DPRD. Perda tersebut hendaknya segera diikuti dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga bisa segera dilaksanakan.

Dia menyampaikan, ada beberapa perubahan di dalam pasal-pasal yang dirasakan perlu, setelah melakukan proses pembahasan. Pansus telah melakukan konsultasi ke Ditjen Fasilitasi Kepala Daerah dan Ditjen keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

"Pembahasan juga diiringi dengan serangkaian rapat kerja serta rapat finalisasi bersama dengan pemerintah provinsi dan disampaikan di dalam rapat gabungan Komisi," kata Suwirpen.

Diantara perubahan terhadap Ranperda tersebut, menurut Suwirpen antara lain pada konsideran mengingat dan menambah beberapa pengertian baru.

Selain itu, juga telah dilakukan beberapa perubahan pada pasal antara lain yang memuat tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses serta jaminan kesehatan dan pasal yang memuat aturan mengenai tunjangan transportasi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano usai memimpin rapat paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Nasrul Abit tersebut mengapresiasi kerja Pansus dalam melakukan pembahasan. Menurutnya, Perda tentang Pelaksanaan HKAPA DPRD merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 dan merupakan Perda Kumulatif terbuka.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat juga mengapresiasi kinerja DPRD yang telah merampungkan Perda HKAPA DPRD. Dengan ditetapkannya Perda tersebut, hak-hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD telah memiliki payung hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang baru.


"Tentunya kami berharap, Perda ini menjadi dorongan bagi anggota DPRD untuk semakin meningkatkan kinerja sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam rangka percepatan pembangunan Sumatera Barat ke depan," tutupnya. (02)



MPA,(PADANG) - Tak ingin kotanya kumuh, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengajak warga melakukan bersih-bersih. Kali ini kawasan RTH Imam Bonjol yang dibersihkan. Sebab, sejak beberapa hari ini tali bandar di depan Poltabes Padang dan Balaikota lama dipenuhi sampah.

Melihat keadaan itu, Walikota Padang mengajak seluruh pedagang yang berjualan di dekat lokasi itu untuk turun tangan pada Selasa (22/8) sore. Membersihkan tali bandar dari sampah yang menghambat lajunya air jika terjadi hujan.

“Saya kalau lihat sampah bertumpuk tidak senang hati saya,” ujar Mahyeldi sambil membantu membersihkan.

Mahyeldi nampak mengajak seluruh pedagang yang berjualan di dekat tali bandar itu untuk ikut membersihkan. Melihat Walikota Padang datang mengajak, pedagang sate, miso dan lainnya langsung turun membantu. Karung pun diambil untuk kemudian dijadikan tempat sampah.

“Alhamdulillah, hanya sepuluh menit semuanya selesai, karena semua bergerak,” ujar Mahyeldi.

Tidak saja pedagang yang membersihkan sampah di seputaran itu, Satpol PP Padang juga ikut turun tangan. Begitu juga sejumlah personil dari Dinas Perdagangan. Mereka bahu membahu. Memungut sampah, memasukkan ke dalam karung dan memindahkannya ke dalam mobil dan becak.

“Sebenarnya tinggal mengajak pedagang saja untuk menjaga kebersihan, bukitnya saat ini para pedagang ikut membersihkan ini semua,” tukas Walikota.

Pada saat membersihkan itu, Walikota juga mendapati cukup banyak sampah kelapa yang terletak di pinggir trotoar. Memang beberapa waktu belakangan ini ada pedagang kelapa yang berjualan di lokasi itu. Mahyeldi menyebut, mulai saat itu juga pedagang kelapa tidak diperbolehkan lagi berjualan di lokasi itu karena tidak menjaga kebersihan dan melanggar estetika.

“Kalau ada yang jualan tidak menjaga kebersihan berarti tidak kompromi. Jika ada yang begitu dilarang untuk berjualan,” sebut Mahyeldi.

Selain membersihkan tali bandar, Walikota Padang juga mendapati genangan air di depan pintu keluar Balaikota lama. Hal ini disebabkan tersumbatnya gorong-gorong. Walikota mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembenahan trotoar dan drainase. Sehingga tidak ada lagi genangan.(tf/ch/Ar)


MPA,(PADANG) - Target pendapatan daerah tahun 2017 pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat diproyeksikan sedikit turun dari APBD awal. Kondisi yang sama juga terjadi pada sisi Belanja Daerah.


Hal itu terungkap dalam
rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (22/8). Rapat paripurna tersebut beragendakan pengambilan keputusan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD tahun 2017 dan KUA PPAS APBD tahun 2018.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Arkadius Datuak Intan Bano tersebut, Sekretaris DPRD Raflis membacakan Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap KUPA PPAS APBD tahun 2017 dan KUA PPAS APBD tahun 2018.

Raflis membacakan, secara keseluruhan, proyeksi pendapatan daerah yang ditetapkan dalam rancangan KUPA PPAS perubahan APBD tahun 2017 sebesar Rp5,97 triliun lebih. Jumlah ini lebih rendah 2,29 persen atau sekitar Rp139,7 miliar, dibanding target APBD awal sebesar Rp6,11 triliun.

Namun dari pendalaman yang dilakukan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), proyeksi pendapatan daerah dapat ditingkatkan sebesar Rp34 miliar. Sumber peningkatan tersebut antara lain dari tambahan pos pajak daerah yaitu dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp10 miliar dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp24 miliar yang bersumber dari Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) rumah sakit.

"Dengan adanya tambahan tersebut, maka total pendapatan daerah yang akan ditampung dalam KUPA PPAS tahun 2017 adalah sebesar Rp6,005 triliun lebih," kata Raflis.

Kondisi sama juga terjadi pada sisi belanja daerah. Dalam rancangan KUPA PPAS, proyeksi belanja daerah ditetapkan sekitar Rp6,2 triliun terdiri dari belanja langsung sekitar Rp2,3 triliun dan belanja tidak langsung sekitar Rp3,905 triliun. Alokasi tersebut juga lebih rendah dari APB awal yang berjumlah sekitar Rp6,23 triliun.

"Setelah dilakukan rasionalisasi pada belanja pegawai dan penambahan alokasi anggaran pada belanja bagi hasil untuk kabupaten dan kota, belanja tidak langsung menjadi sekitar Rp3,912 triliun dan belanja langsung juga meningkat menjadi sekitar Rp2,318 triliun," lanjutnya.
Dari sisi pembiayaan, pada penerimaan pembiayaan terjadi peningkatan dari Rp135 miliar pada APBD awal menjadi sekitar Rp298 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2016 dan sisa BLUD.

Sedangkan dari pengeluaran pembiayaan, dari semula Rp20 miliar bertambah sebesar Rp53 miliar menjadi Rp73 miliar. Alokasinya digunakan untuk tambahan penyertaan modal pada PT Jamkrida sebesar Rp10 miliar, PT Bank Nagari sebesar Rp50 miliar dan PT ASKRIDA Rp13 miliar.


Dengan rincian tersebut, maka total APBD dalam KUPA PPAS APBD tahun 2017 tersebut menjadi Rp6.303 triliun. Terdiri dari pendapatan daerah Rp6,005 triliun lebih dan belanja daerah Rp6,229 triliun dengan nilai surplus/defisit sebesar  Rp224,134 miliar. (Zainal)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.