-->

Latest Post

Photo Istimewa 


MPA, PADANG  - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menyampaikan bahwa media massa sangat berperan besar dalam penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).


Ini disampaikan Kabid Humas didampingi Kasubbid Penmas AKBP Arlenawati dan Kaur Mitra AKP Henwel, saat silaturahmi kemitraan antara Bidhumas Polda Sumbar dengan rekan wartawan, Senin (21/9) di Mapolda Sumbar. 


"Peranan media dalam melakukan sosialisasi Perda yang sudah disahkan DPRD Sumbar, sangat besar dalam memutus mata rantai penyebaran Xovid-19," katanya.


Dikatakan, Polda Sumbar beserta Polres-polres jajarannya sudah melakukan sosialisasi Perda AKB kepada masyarakat yang dilakukan selama satu minggu.


Namun untuk sekarang ini katanya, sosialisasi tidak ada lagi, sehingga akan diberlakukan sanksi bagi yang tidak memakai masker. Dimana, dalam melakukan tindakan dan pemberian sangksi dilakukan Satpol PP dibantu TNI dan Polri.


"Dalam Perda ini diberikan sangksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker," pungkasnya.(*)


Sumber Bidhumas Polda Sumbar 


Photo Istimewa 

MPA, PADANG  - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional. Dari pengungkapan tersebut, enam orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 5.785 butir pil ekstasi, 2 kilogram lebih sabu, uang tunai Rp588 juta dan dua unit mobil berhasil diamankan polisi. 


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik melalui Dirnarkoba Kombes Wahyu Sri Bintoro, S.Ik pada konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Sumbar mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba Internasional ini bermula dari penangkapan seorang tersangka narkoba berinisial SY di Kota Padang pada tanggal 10 Agustus 2020. 


"Kita mengamankan 800 gram sabu dari tersangka ini. Kepada penyidik, dia berdendang mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial YY yang tinggal di Pekanbaru. Setelah tim menyelidiki, YY ini masuk dalam daftar buronan polisi," katanya Senin (21/9).


Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas menangkap salah seorang tersangka dengan inisial OT (37) yang berprofesi sebagai sopir, pada Kamis (3/9) lalu di pinggir jalan Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota. 


Dari tangannya, diamankan satu butir pil ekstasi dan 1 bongkahan kecil sabu yang dibungkus dengan uang pecahan Rp 2.000, 1 unit mobil Honda CRV serta satu unit handphone.


Usai mengamankan OT, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas YY (38) selaku bandar dan otak dari jaringan yang tertangkap ini. Petugas pun bergerak ke Pekanbaru untuk mengamankan YY berikut seorang wanita berinisial SZ (24) yang berperan sebagai pengatur uang. 


"Ketiga tersangka pun langsung digelandang ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.


Saat melakukan penangkapan di rumah tersangka YY, polisi juga menangkap tiga pria lainnya yang saat itu akan membeli barang kepada YY yakni, RB, EF dan AN. 


"Dari tangan keenam tersangka ini kita dapat barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 5.785 butir, sabu 2 kilogram lebih, buku rekening tabungan, ATM, handphone dan juga dua unit mobil yang digunakan oleh para tersangka serta uang sekitar Rp588 juta," terangnya.


Kepada tersangka, terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 jo pasal 137 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.(*)


Sumber Bidhumas Polda Sumbar 

Photo Istimewa


MPA, PADANG  - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.


Maklumat Kapolri ini diketahui bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.


"Jadi pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklimat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksamaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9).


Menurut Irjen Pol Argo, dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona. 


"Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat," ujarnya. 


Selain itu, Kadiv Humas Polri menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. 


"Jadi adanya tahapan Pilkada dimulai dan kemarin juga bahwa tanggal 4-6 September ada pendaftaran paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster Pilkada," terangnya.


Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;


1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.


2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat: 


a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.


b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.


c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.


d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.


3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(*)


Sumber Bidhumas Polda Sumbar 

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.