-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto, MH tadi pagi membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Peran Masyarakat Dalam Mengimplementasikan Nagari Tageh Kesehatan, Keimanan, Pangan, Ekonomi dan Menangkal Intoleransi, Radikalisme serta Terorisme Guna Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi harkamtibmas melalui peran aktif dari berbagai unsur masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan yang sedang di hadapi saat ini. 



"Penanganan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dan menangkal intoleransi, radikalisme serta terorisme," ucap Kapolda Sumbar, Selasa (26/1) di Ballroom hotel Grand Zuri Padang. 


Dikatakan, salah satu eksistensi dan peran aktif masyarakat dalam penanganan Covid-19 dapat dilihat dari keberadaan kampung tangguh nusantara yang lebih dikenal dengan nama Nagari Tageh Rumah Gadang yang dibangun secara swadaya untuk melindungi warganya dari penularan Covid-19 dengan upaya pembuatan Nagari Tageh. 


"Tidak hanya bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 namun juga bertujuan masyarakatnya dapat mengembangkan Nagarinya," ujarnya. 


Disebutkan, dari 1.169 jumlah Kelurahan/ Nagari di Provinsi Sumbar, sampai saat ini sudah terbentuk sebanyak 192 Nagari Tageh di bawah binaan 918 Bhabinkamtibmas dan 1.000 lebih mahasiswa dengan kriteria 11 (sebelas) Tageh Yaitu : 

1. Tageh Pangan Lingkup Pertanian; 

2. Tageh Keimanan/Beragama, Beradat Dan Berbudaya; 

3. Tageh Keamanan; 

4. Tageh Pendidikan; 

5. Tageh Kesehatan; 

6. Tageh Ekonomi; 

7. Tageh Bundo Kanduang; 

8. Tageh Rangmudo Paga Nagari;

9. Tageh Informasi Berbasis Digital; 

10. Tageh Bencana; 

11. Tageh Hukum. 


"Yang nantinya akan disampaikan oleh para narasumber yang tergabung dalam Nagari Develompent Center (NDC)," jelas Irjen Pol Toni.  


Lanjut Kapolda, eksistensi peran aktif masyarakat lainnya juga ada pada Pokdarkamtibmas karena anggota Pokdar yang tergabung berasal dari berbagai elemen masyarakat dan bermacam profesi. adapun peran Pokdarkamtibmas sebagai fasilisator pemecahan masalah, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengidentifikasi akar permasalahan dan mencari solusi dengan prinsip Alternative Dispute Resolution (ADR) yang berbasis kearifan lokal, selain itu Pokdarkamtibmas dapat memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang potensi gangguan kriminalitas. 


Kemudian, beberapa kelompok-kelompok intoleransi, radikalisme yang melakukan tindakan teroris akan mempengaruhi kehidupan masyarakat Sumatera Barat. "Untuk ini dituntut kepada Tomas, Toga, Toda dan Todat agar berperan aktif dalam menangkal intoleransi, radikalisme serta terorisme dengan menanamkan agama, dasar hukum dan adat yang ada di tengah-tengah masyarakat Sumatera Barat," bebernya. 


"Mari kita waspadai dan tangkal segala bentuk aksi intoleransi, radikalisme, serta terorisme. aktivitas terorisme selain melakukan aksi teror, mereka sering melakukan penyebaran kabar bohong atau hoaks yang bertujuan untuk memecah belah masyarakat," kata Kapolda Sumbar menambahkan. 


Untuk itu katanya, perlunya kita mewaspadai perkembangan model aksi teror yang dilakukan dengan terus tumbuh secara sporadis dan mandiri. untuk mengetahui lebih jelasnya pada hari ini kita juga mengundang dan menghadirkan narasumber yang dulu pernah tergabung dalam kelompok teroris. 


"Beliau akan sharing pengalaman untuk membuka mata kita dan tentunya untuk mengingatkan bahaya dan ancaman terorisme yang dapat menyasar siapa saja," ujarnya. 


Sebelum mengakhiri sambutan ini, Irjen Pol Toni Harmanto memberikan pesan beberapa hal berikut : 

1. Kepada Bhabinkamtibmas jajaran segera berkoordinasi dengan Lurah/Walinagari bersama Tomas, Toga, Toda, Todat dan masyarakat setempat untuk membangun Nagari Tageh Rumah Gadang dengan mempedomani jukrah yang sudah diberikan oleh Dirbinmas Polda Sumbar. 


2. Kepada pengurus dan anggota Pokdarkamtibmas agar selalu menjaga kekompakan antar sesama anggota Pokdarkamtibmas dan menjaga jatidiri Pokdarkamtibmas sebagai salah satu bentuk wadah forum rembug yang membantu tugas kepolisian dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara kamtibmas. 


3. Kepada saudara-saudara hadirin undangan, mari bersama-sama kita jaga keamanan di lingkungan kita dan membentengi diri dari berbagai pengaruh negatif terhadap kelompok yang bersifat intoleransi, radikalisme dan terorisme dengan menumbuhkembangkan nasionalisme dan jiwa patriotisme serta menanamkan nilai - nilai Pancasila dalam kehidupan sehari - hari.


FGD ini dihadiri oleh Rektor Unand Prof. Yuliandri, Pejabat Utama Polda Sumbar, narasumber, tokoh Agama, tokoh masyarakat serta tokoh adat.(bhps)

 

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. 


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi pada kemarin hari dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa. 

Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri. 


"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulamnya adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).


Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 


"Setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo. 


Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.


"Ancaman di atas 5 tahun," ucap Argo.(bhps)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Polri memastikan bahwa konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998 atau ketika era otoriter.


Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam Fit and Proper Test mengutarakan rencananya akan mengaktifkan Pam Swakarsa yang diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.


"Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).


Rusdi menjelaskan, wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.


"Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," ujar Rusdi. 


Adapun yang dimaksud Pam Swakarsa yakni adalah, bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan mssyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.


Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasiman dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.


"Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan," ucap Rusdi. 


Rusdi memaparkan, bentuk dari Pam Swakarsa tersebut, pertama adalah satuan pengamanan dengan diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat. 


"Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dala. koordinasi dan pengawasan polisi," tutur Rusdi. 


Bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkungannya sendiri.


"Diketuai kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan pengawasan aparat kepolisian," papar Rusdi.


Kemudian, bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal bentuknya antara lain Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat. 


"Bentuk lain bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo," ujar Rusdi. (bhps)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.