-->

Latest Post

LONDON - Berganti musim, tim-tim di kompetisi elite Eropa membangun kekuatan baru. Direktur sepak bola dan tim pemantau bakat pun mulai memburu pemain anyar untuk mengarungi musim kompetisi 2017/2018.

Sejumlah bintang diprediksi mendominasi pemberitaan bursa transfer musim panas 2017. Striker Arsenal Alexis Sanches, Kylian Mbappe (AS Monaco), hingga Pierre-Emerick Aubameyang (Borussia Dortmund), masuk dalam dfatr buruan sejumlah tim elite Eropa.

Berikut bintang yang digadang-gadang akan berganti kostum pada musim 2017/2018. (1 euro = Rp 14.869)

1. Kylian Mbappe (AS Monaco)

Musim 2016/17 adalah tahun penuh sensasi bagi Mbappe yaang ditandai dengan torehan  gol di Liga Champions. Pemain yang paling dicari musim panas ini dengan tiga klub elite Eropa meminati striker yang dibanderol lebih dari 100 juta euro. Mencetak 26 gol di semua kompetisi merupakan hasil luar biasa bagi pemain berusia 18 tahun ini.

Klub tujuan: Real Madrid, Manchester City

Biaya transfer: 100-140 juta euro

2. Pierre-Emerick Aubameyang (Borussia Dortmund)

Aubameyang selalu jadi pemberitaan di tiga jendela transfer terakhir. Real Madrid dan Arsenal memantau dari kejauhan namun Paris Saint-Germain yang berusaha keras untuk mengontraknya musim panas ini, sebagai partner potensial bagi Edinson Cavani. Pada usia 27 tahun, pemain internasional Gabon memasuki masa jayanya.

Klub tujuan: Paris Saint-Germain

Biaya transfer: 60-90 juta euro

3. Alexis Sanchez (Arsenal)

Pemain berusia 28 tahun ini punya kualitas di atas rata-rata pemain The Gunners lainnya. Bayern Muenchen berniat memboyongnya dan memanfaatkan Arturo Vidal untuk membujuknya.

Klub tujuan: Bayern Muenchen

Biaya transfer: 50-80 juta euro

4. Marco Verratti:

Nama lain yang menjadi fokus setiap musim panas. Paris Saint-Germain menganggapnya aset yang tidak dijual, namun diyakini dia bersedia pindah ke Barcelona.

Klub tujuan: Barcelona

Biaya transfer: 60-80 juta euro

5. Alvaro Morata

Awalnya Real Madrid menggunakan opsi mereka untuk membelinya dari Juventus dan kemudian menjualnya dengan cepat demi keuntungan. Chelsea dipandang sebagai target yang jelas untuk kesepakatan seperti itu namun Antonio Conte memilih untuk tetap tinggal dengan Diego Costa. Striker Spanyol tersebut siap mencetak keuntungan bagi Real Madrid dengan hasrat Pelatih MU Jose Mourinho merekrut pemain berusia 24 tahun.

Klub tujuan: Manchester United, AC Milan, Chelsea

Biaya transfer: 60 juta euro.(*)  



   
Sumber Sindonews

Madrid  - Bintang sepak bola Barcelona Lionel Messi bakal dapat mengganti hukuman kurungan 21 bulannya, terkait kasus penggelapan pajak, dengan membayar denda, setelah jaksa Spanyol hari Jumat mengatakan bahwa pihaknya terbuka untuk melakukan hal tersebut.

Hakim yang menangani kasus ini akan membuat keputusan berdasarkan rekomendasi kejaksaan. Para hakim biasanya mengikuti langkah kejaksaan negara di Spanyol, lapor Reuters.

Pemain asal Argentina itu dan ayahnya, Jorge Messi, dinyatakan bersalah oleh pengadilan Catalan Juli tahun lalu atas tiga penggelapan pajak antara tahun 2007 dan 2009 hingga 4,6 juta dolar AS terkait penghasilan dari hak gambar.

Banding atas keputusan itu ditolak oleh pengadilan tinggi Spanyol Mei 2017 lalu.

Messi dan ayahnya ketika itu tidak harus menjalani hukuman kurungan penjara karena berdasarkan undang-undang di Spanyol vonis di bawah dua tahun dapat dengan masa percobaan.

Kejaksaan yang berpusat di Barcelona yang menangani kasus ini juga mengatakan bahwa jika hakim tidak ingin mengganti kurungan dengan denda, terbuka juga hukuman tiga tahun percoaan bagi Messi dan ayahnya dengan pertimbangan mereka tidak melakukan pelanggaran di masa percobaan, kata seorang juru bicara kejaksaan.

Denda maksimun sesuai undang-undang yang memungkinkan Messi mengganti hukuman kurangan 21 bulan itu adalah sekitar 255.500 euro. Ini merupakan tambahan dari denda hampir 2 juta euro yang dijatuhkan sebagai bagian dari hukuman tahun lalu.(*)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan memiliki risiko sanksi pidana. Hal ini didasari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hadiah atau bingkisan yang diterima oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara akan langsung dianggap gratifikasi atau suap jika tak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari kerja sejak diterima. Imbauan ini disampaikan terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H.

Jadi semua hadiah wajib ditolak, atau laporkan,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rilis di Jakarta,di kutip dari Sindonews Jumat (23/6/2017).

Agus mengatakan, dalam agama Islam memang tak ada larangan menerima hadiah. Namun, hadiah yang bisa memengaruhi keputusan terkait jabatan seseorang, masuk dalam kategori gratifikasi yang melanggar undang-undang.

Hadiahnya bisa berupa uang tunai, bingkisan makanan minuman, parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi bertentangan dengan kode etik dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain larangan menerima gratifikasi, KPK juga melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara untukk mengggunakan mobil dinas untuk mudik.

Penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi itu termasuk penyalahgunaan kekuasaan,” imbuh dia.

Terkait dengan hadiah Lebaran, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, dalam dua tahun terakhir laporan yang diterima KPK terkait dengan hadiah lebaran meningkat.

Pada 2015 ada 35 laporan terkait dengan Lebaran yang terdiri dari parsel makanan minuman, peralatan dapur, batu cincin, dan furniture senilai Rp 35,8 juta. Tahun berikutnya, laporan meningkat lebih dari 10 kali lipat menjadi 371 laporan yang terdiri dari uang tunai, parsel makanan minuman, voucher belanja, barang elektronik, sarung, Kristal, dan lain-lain senilai Rp 1,1 miliar.

Jumlah ini hanya yang melapor, bisa jadi masih ada yang belum sadar untuk melapor,” kata Giri.

Aturan mengenai gratifikasi tertuang dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalamnya tertera setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap.

Apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian, dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan penerima gratifikasi akan didenda dengan pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.