-->

Latest Post

MPA,(Padang).

Assalamualaikum Wr.Wb.
Kpd Yth. Bpk/Ibu Kepsek SMP/SD/lembaga Paud/Ka UPTD, se-Kota Padang berhubung Hari Raya Idul Adha jatuh pada Jumat (1 Sep 2017) sementara di banyak Masjid Mushalla penyelenggaraan Ibadah Qurban pada hari Sabtu (2 Sept 2017).

Maka sesuai arahan BPK WALIKOTA agar kawan-kawan,  guru dan kepsek bisa menyelenggarakan qurbannya dgn baik, dan para siswa bisa mengikuti dan menyaksikan prosesi kurban di Masjid/Mushalla terdekat sbg bagian dari pendidikan karakter religius.

Diputuskan sekolah pada Sabtu (2 Sept 2017) diliburkan. Sekokah kembali  Senin, 4 Sept 2017, tks Kadisdik.

Demikian atas perhatian semua pihak dan kerja samanya di aturkan terima kasih. (tf/jo).

MINAHASA TENGGARA -- Jumlah anak tidak sekolah (ATS) berjumlah 603 siswa. Angka tersebut berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tenggara.

"Hal ini memang menjadi keprihatinan dari pemerintah karena masih banyak anak yang tidak lagi bersekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tenggara, Djelly, di Ratahan, Minahasa Tenggara, Senin (28/8)

Menurut Djelly, permasalahan tersebut tidak seharusnya terjadi karena pendidikan yang ada saat ini tidak lagi membebani masyarakat. "Seharusnya anak-anak ini balik lagi melanjutkan sekolah karena pendidikan sekarang tidak lagi membebankan orang tua karena telah (ada) Kartu Indonesia Pintar (KIP)," terang dia.


Dia sangat menyesalkan sikap orang tua yang tidak mau melanjutkan sekolah  anak-anak mereka. "Kami sangat menyesal adanya ketidakpedulian dari para orang tua pada anak mereka di dunia pendidikan, padahal pendidikan merupakan masa depan anak anak," ujarnya.

Djelly meminta pihak sekolah agar lebih aktif mendatangi orang tua yang anaknya tidak bersekolah. "Saya juga mengajak para tokoh masyarakat dan tokoh agama agar memberikan pemahaman kepada para orang tua," kata dia.








Sumber Republika

JAKARTA — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan seluruh partai politik yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 tetap harus menyerahkan dokumen persyaratan. 

Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/8) malam, menerangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu memang menerangkan bahwa parpol yang telah lolos verifikasi pada Pemilu 2014 tidak perlu melewati tahapan verifikasi faktual. Namun, penyerahan dokumen persyaratan menjadi hal yang penting karena selama kurun waktu tertentu, kepengurusan parpol bisa saja mengalami perubahan.

Ia melanjutkan perubahan tersebut perlu diserahkan kepada KPU. Dengan demikian, penyelenggara pemilu memiliki data yang legal dan faktual terhadap kelengkapan dokumen partai politik. Terutama kepengurusan partai politik dari tingkat pusat hingga tingkat provinsi, dan kabupaten serta kota.

"Partai mendaftar perlu disertai dokumen persyaratan yang jelas. Ini penting karena partai lima tahun yang lalu ketua umumnya bisa beda dengan yang sekarang. Bagaimana kami bisa tahu kalau dokumen itu tidak diserahkan ke KPU? Kepengurusan provinsi, kabupaten maupun kota saya kira juga ada dinamikanya di masing-masing partai," kata Hasyim, menjelaskan. 

Menurut Hasyim, pengaturan tersebut bukanlah prakarsa atau inisiasi dari KPU untuk mempersulit proses verifikasi bagi parpol yang pada pemilu sebelumnya telah lolos tahap verifikasi. Namun, itu semata-mata menjalankan norma sebagaimana tercantum di dalam UU.

"Sebetulnya bagi kami, di draf peraturan KPU ini tidak ada yang kemudian niat atau rumusan tentang partai yang telah lolos verifikasi yang lalu kemudian menjadikannya tidak lolos. Tetapi secara administratif dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana di undang-undang juga diperlukan dan diamanatkan di undang-undang untuk diserahkan kepada KPU,” kata dia.








Sumber Republika

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.