MPA,PADANG
- KPU Padang hanya menerima pendaftaran 19 dari 31
partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2019, yang mengajukan user name
dan password Sipol ke KPU RI hingga batas akhir pendaftaran, pukul 24.00 WIB,
Senin (16/10/2017).
"Dari 19 itu, 14 di antaranya menyerahkan berkas yang
diperlukan untuk mendaftar di hari terakhir (Senin, 16/10/2017-red). Dari 14
itu, sebanyak 10 partai statusnya baru mendaftar, namun sedang dalam proses
pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran," ungkap Anggota
KPU Padang, Riki Eka Putra saat penutupan pendaftaran.
Lima partai yang mendaftar sebelum hari terakhir itu, terang
Riki, berkas yang diserahkan telah sesuai antara data di Sipol dengan bukti
fotocopy KTP dan KTA yang diserahkan ke KPU.
Sedangkan yang mendaftar di hari terakhir, terang dia,
sebagian besar tidak ada kecocokan antara data di Sipol KPU RI dengan bukti KTP
dan KTA partai yang diserahkan ke panitia pendaftaran di KPU Padang.
"Sesuai instruksi KPU RI, bagi parpol yang statusnya
sudah mendaftar dan sedang pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
pendaftaran, maka KPU melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut
selama 1x24 jam, terhitung sejak pukul 00.00 WIB ini," ungkap Riki.
Riki berharap, pengurus partai politik baik yang berstatus
peserta pemilu 2014 maupun partai baru, bisa memperbaiki ketidakcocokan antara
data di Sipol dengan bukti KTP dan KTA yang diserahkan.
Pantauan di hari terakhir, lima anggota KPU Padang mulai dari
Ketua M Sawati hingga anggota, Mahyudin, Candra Eka Putra, Riki Eka Putra dan
Yusrin Trinanda beserta sekretaris dan para Kasubag, mengawal proses
pendaftaran hingga penutupan pukul 24.00 WIB.
Juga hadir tiga orang anggota Panwaslu Padang beserta tim
yang tampak ikut terlibat langsung memeriksa kecocokan dokumen di Sipol dengan
fotocopy KTP dan KTA yang diserahkan masing-masing pengurus partai politik. Tak
jarang, petugas Panwaslu itu menghentikan proses penelitian berkas, saat mereka
anggap ada ketidakcocokan.
Diketahui, KPU RI secara nasional menutup pendaftaran partai
politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Senin (16/10/2017), pukul 24.00
WIB. Hal sama juga dilakukan di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sebelumnya telah ditetapkan, masa pendaftaran selama 14 hari oleh Dewan
Pengurus Pusat (DPP) Parpol yakni mulai 3-16 Oktober 2017.
Dikutip dari laman website KPU RI, Parpol yang terdaftar di
Kemenkumham sebanyak 73, namun yang mengajukan user name dan password Sipol ke
KPU RI, hanya 31 parpol. Hingga pukul 24.00 WIB, dari 31 parpol tersebut,
sebanyak 27 parpol telah mendaftar dan 4 parpol sisanya tidak mendaftar. (*)