-->

Latest Post

MPA,PADANG - Simpang siur informasi pasca pencabutan gugatan terhadap Ramal Saleh ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, karena tidak memenuhi syarat, baik formil maupun teknis dalam dan atas hasil pemilihan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Sumatera Barat Masa Bhakti 2017 – 2022, membuat S Budi Syukur, penggugat, merasa tersudut. Sehingga perlu meluruskan persoalan itu, sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Penegasan itu disampaikan mantan calon Ketua Umum KADIN Sumbar, S Budi Syukur dihadapan puluhan wartawan media online dan cetak dalam jumpa pers yang digelar di salah satu hotel terkemuka di Kota Padang, Senin (11/12/2017) siang. Turut mendampingi S Budi Syukur di kesempatan itu Rinaldo Azwar, Khairil Anwar, Lincolin Alex dan Rina.

Ia menyebutkan, pencabutan gugatan terhadap Ramal Saleh ke Pengadilan Negeri (PN) Padang yang telah terregister Tanggal 13 September 2017 dengan Nomor 111/PDT.G/217/PN PADANG itu dilakukan karena telah didahului dengan perjanjian damai dihadapan Ketua Umum KADIN Indonesia pada tanggal 30 Oktober 2017 di Jakarta. Bahwa perjanjian dilakukan atas dasar pemikiran untuk memajukan KADIN Sumbar, dan karenanya disetujui dan disepakati bahwa Ramal Saleh sebagai Ketua Umum KADIN Sumbar, dan S Budi Syukur sebagai ketua dewan pertimbangan, serta ketua dewan pertimbangan sebelumnya menjadi ketua dewan kehormatan.

"Termasuk di dalamnya ada kesepakatan bahwa bagi anggota KADIN lainnya yang belum masuk dalam kepengurusan baru dilakukan perubahan dengan mengikuti nomenklatur KADINPusat. Jadi tidak ada yang dirugikan," ujarnya. 

Menurutnya, draft perjanjian damai itu sebelum ditandatangani terlebih dahulu dibaca oleh masing-masing pihak. Tentu, jika tidak setuju dengan perjanjian damai itu, maka pada waktu itu Ramal Saleh boleh saja menolaknya, karena memang tidak ada paksaan.

“Yang kita sayangkan, hingga hari ini pasca pencabutan gugatan, Ramal Saleh justeru tidak taat dengan perjanjian yang ditandatangani bersama di atas kertas bermeterai tersebut. Padahalketidaktaatan terhadap perjanjian sebagai sebuah perikatan itu terkategori menjadi wan prestasi,” terangnya. 

Ia juga mengungkapkan, ketika dirinya belum mencabut gugatan setelah Perjanjian Jakarta, Ramal Saleh juga mempertanyakan hal itu melalui WhatsApp kepada Ketua Umum KADIN Indonesia. Kepada ketua umum ia menjelaskan, pihaknya taat terhadap perjanjian Jakarta tersebutNamun karena ketika kembali dari Jakarta itu berbagai kesibukan banyak menanti, maka baru sekembalinya dari Malaysia, gugatan itu langsung dicabut. 

"Artinya apa, Ramal Saleh berharap kita tidak ingkar dan segera mematuhi Perjanjian Jakarta tersebut. Dan setelah gugatan dicabut, siapa sebenarnya yang kemudian mengingkari perjanjian tersebut ?, ujarnya.

Bahkan lucunya, kata S Budi Syukur lagi, Ramal Saleh sepertinya terus bermanuver dengan berbagai alasan ketika diminta mematuhi isi perjanjian damai tersebut. “Usulan calon pengurus yang kita susun sesuai dengan perjanjian damai sebelumnya, ternyata ia (Ramal Saleh) menunda-nunda dengan berbagai alasan, seperti perlu diplenokan lah, harus sesuai AD/RT lah,” tutur S Budi Syukur.  

Jika betul Ramal Saleh komitmen dengan AD/RT, sebut S Budi Syukurseharusnya  ia sendiri (Ramal Saleh) tentunya harus memberikan contoh yang baik. Pasalnya, gugatan terhadapRamal Saleh ke PN Padang justeru karena Ramal Saleh sendiritidak memenuhi syarat, baik formil maupun teknis dalam dan atas hasil pemilihan Ketua Umum KADIN Provinsi Sumatera Barat Masa Bhakti 2017 – 2022 yang lalu. 

Dan jika berbicara AD/RT, sebut S Budi Syukur lagitentu susunan pengurus yang dibuat Ramal Saleh itu juga tidak sesuai dengan AD/RT, karena syarat calon pengurus itu diusulkan oleh asosiasi dan itu tidak dipenuhi oleh Ramal Saleh.

"Bukan tidak mungkin, jika kondisi seperti ini terus berlanjut dan berkembang memutarbalikkan fakta yang ada, gugatan terhadap Ramal Saleh yang sempat kita cabut ke PN Padang kita lanjutkan kembali," tegas S Budi Syukur. (em)

MPA,TASIKMALAYA - Tiga tahun implementasi alokasi dana desa ditandai dengan sejumlah capaian menggembirakan. Selain ditandai dengan masifnya pembangunan infrastruktur di kawasan pedesaan, tiga tahun pelaksanaan dana desa juga diwarnai dengan peningkatan partisipasi masyarakat.

"Kami melihat banyak hal yang menggembirakan dalam evaluasi tiga tahun implementasi dana desa," ujar Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Taufik Madjid, di Tasikmalaya, kemarin.

"Selain pembangunan infrastruktur di kawasan perdesaan tingkat partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan di desa-desanya masing-masing juga meningkat," imbuhnya.

Dia menjelaskan, tingginya tingkat partisipasi masyarakat menunjukkan adanya kepedulian dari mereka terhadap proses pembangunan di desa masing-masing.

Menurutnya, hadirnya rasa peduli warga tersebut akan berimbas kepada banyak hal seperti keinginan terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan berbagai proyek pembangunan di kawasan perdesaan.

"Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat maka semakin berkualitas proses pembangunan di kawasan perdesaan baik dalam tataran perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan," ucapnya.

Selain peningkatan partisipasi warga, kata Taufik tiga tahun pelaksanaan alokasi dana desa juga ditandai dengan kian transparannya proses pembangunan di kawasan perdesaan.

Hal ini ditandai dengan semakin menurunnya laporan terkait dugaan penyelewengan dana desa. Pemasangan baliho pengelolaan dana saat ini juga telah dilakukan oleh hampir seluruh kepala desa penerima dana desa.

"Transparansi pengelolaan dana desa salah satunya juga didorong oleh kiang berkualitasnya pengawasan baik yang dilakukan oleh Satgas Dana Desa, aparat penegak hukum, hingga warga masyarakat itu sendiri," katanya.

Kendati demikian, Taufik meminta aparatur desa tidak takut dengan pola pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Dirinya menjamin jika tidak akan ada kriminalisasi terhadap para kepala desa yang mengelola dana desa.

Bahkan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo telah menegaskan jika ada kesalahan administrasi tidak akan ditindaklanjuti dengan proses hukum. 

"Kondisi ini berbeda jika mereka melakukan penyelewengan dana desa untuk keuntungan pribadi. Pasti akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Eko Putro.

Sementara Bupati Tasikmalaya UU Ruzhanul Ulum mengatakan pembangunan kawasan perdesaan menjadi ujung tombak di wilayah yang dipimpinnya. Menurutnya dengan memasifkan pembangunan di kawasan perdesaan secara tidak langsung juga memajukan wilayah kabupaten secara keseluruhan karena sebagian besar wilayah Tasikmalaya merupakan kawasan perdesaan.





















Sumber: SindoNews

MPA,PADANG - Puluhan Pedagang “Pujasera” yang berjualan di bekas kantor Dinas Pariwisata Kota Padang mendatangi Walikota Padang yang tengah menghadirikegiatan komuitas pajero sport di Pantai Padang Jalan Samudera, Minggu (11/12/2017) pagi. Kedatangan pedagang guna menyampaikan aspirasi kepada pemimpinnya, terkait kejelasan nasib mereka di lokasi “Pujasera”. Sayangnya, walikota terkesan enggan menerima ajakan pedagang, hingga berujung terjadinya insiden kecil dengan menghadang laju mobil dinas BA 1.

Padahal permintaan pedagang hanya sepele saja, yakni agar Walikota Padang dapat melihat dari dekat kondisi pedagang yang berjualan di lokasi Pujasera. “Kita berharap, Walikota Padang datang melihat sejenak saja ke tempat kita berjualan di lokasi yang cukup sempit ini. Tapi walikota sepertinya enggan menerima ajakan kita dengan alasan masih mengikuti kegiatan,” ungkap Neni (49) dengan nada nelangsa.

Menurutnya, selama sebulan berjualan di Pujasera, belum satu pun pejabat Pemko Padang yang datang berkunjung memberikan perhatian. Bahkan Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang yang punya gawe dipindahkannya pedagang pantai Jalan Samudera ke lokasi Pujasera, juga sepertinya tidak menunjukkan kepedulian.  

Karena itu ketika melihat Walikota Mahyeldi tengah menghadiri kegiatan komunitas pajero sport di Pantai Padang, kesempatan itu tidak disia-siakan pedagang. "Secara kompak kamimempertanyakan nasib pedagang Pujasera kepada WalikotaPadang, dan meminta walikota melihat langsung lokasi kita berjualan. Namun, kita cukup kecewa atas jawaban walikota,"tutur Neni.  

Ia menyebutkan, ajakan terhadap Walikota Padang dipicu sejak dipindahkan secara "terpaksa" ke Pujasera bersama 58 pedagang lainnya, pendapatan pedagang justeru kian memiriskan. Bahkan, untuk menutupi kehidupan sehari-hari sulit dan terpaksa harus pinjam sana-pinjam sini.

“Sebagai single parent kondisi terus-menerus seperti ini, sangat menyulitkan kehidupan saya. Terlebih lagi untuk membiayai kehidupan sehari-hari dengan tiga orang anak yang menjadi tanggung jawab saya, semakin susah. Belum lagiuntuk biaya sekolah tiga orang anak,” ujarnya.

Oleh karena itu ia berharap pedagang Pujasera dikembalikan lagi ke tempat semula, yakni pantai Jalan Samudera. “Kalau alasannya untuk keindahan pantai, toh pedagang di Muaro Lasak, Purus juga berjualan di pantai. Kenapa sepertinya ada pembedaan?, katanya penuh selidik.

Hal senada juga disampaikan Yeni (49), pedagang Pujasera lainnya. Menurutnya, pedagang hanya meminta waktu walikota sejenak untuk meninjau keberadaan lokasi pedagang Pujasera. “Tidak berapa lama. Tak bisa 5 menit, satu menit pun tidak mengapa. Sehingga setelah melihat lokasi Pujasera sangat sempit ini, walikota dapat menyelami keresahan pedagang,” ungkap Yeni, single parent yang memiliki tanggung jawab empat orang anak ini.

Menurutnya, lokasi berjualan di Pujasera ini tidak representatif, karena hanya bisa memuat gerobak dan satu meja untuk pengunjung. Selain sempit, penataan lokasi juga tak menarik pembeli. "Walhasil, demi keindahan Pantai Padang, penghidupan pedagang jadi korban. Lebih baik kita dikembalikan untuk berdagang di pantai," tukasnya seraya berharap Pemerintah Kota Padang berikan kejelasan nasib pedagang Pujasera. (em)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.