-->

Latest Post

MPA,Jakarta - Dua kereta bandara bakal mulai dioperasikan pada tahun 2018, yakni kereta Bandara Mingkabau Padang Sumatera barat, dan kereta Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Sumatera Selatan.



Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri, kereta Bandara Minangkabau Padang yang akan dioperasikan tepatnya pada Maret 2018.


"Kemarin kan kereta bandara Soekarno-Hatta yang selesai diresmikan, dalam waktu dekat tepatnya sekitar bulan Maret 2018 kereta Bandara Minangkabau akan kita operasikan juga," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenhub Jakarta, Jumat (5/1/2018) dikutip dari kompas.com.

Kereta Api Bandara Minangkabau memiliki panjang jalur 23 kilometer. Panjang jalur tersebut terdiri dari jalur eksisting dan pembangunan rel baru. Rute kereta tersebut dimulai dari Stasiun Padang hingga Stasiun Kereta Bandara Mingkabau.

Sementara untuk kereta Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, terang Zulfikri, akan ditujukan untuk Asian Games 2018 yang digelar di Jakarta dan Palembang.

"Bulan Juni, ini event besar kita kereta Bandara Palembang kita akan operasikan," kata dia.

Sebelumnya, pada 2 Januari lalu telah diresmikan pengoperasian kereta Bandara Soekarno-Hatta. Kereta bandara tersebut mempunyai rute Manggarai-Soekarno-Hatta, tetapi untuk pengoperasian awal keberangkatan dimulai dari Stasiun Sudirman Baru.(ar)


MPA PADANG - Kamis (4/1) Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra Melaporkan Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Amril Amin, ke Mapolresta Padang, terkait perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan yang terjadi di gedung wakil rakyat di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur.

Wahyu Melaporkan Amril Amin ke  penyidik kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Mapolresta Padang. Satu jam lebih Wakil Ketua DPRD tersebut berada di dalam ruangan untuk membuat laporan polisi hingga akhirnya keluar dan memasuki ruangan Satreskrim Polresta Padang.

Dari nomor laporan polisi (LP) yang diterima Merdeka.com bernomor LP/24/K/I/2018/SPKT Unit I tertanggal 4 Januari. Laporan itu tertuju kepada tindakan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kepada Para awak media, Wahyu Iramana Putra menjelaskan kronologiskejadian tidak menyenangkan yang dialaminya itu terjadi di gedung DPRD Kota Padang. Saat itu ketua BK Amril Amin membentak-bentak hingga berkata kasar kepadanya.

"Saya sempat menegurnya di kantin itu, tapi malah dia bentak-bentak hingga berkata kasar kepada saya, tindakannya itu sangat tidak mencerminkan bagaimana seorang anggota DPRD. Saya tidak tahu penyebabnya apa sampai dorong-dorong dan bahkan mengajak berkelahi," kata Wahyu di Mapolresta Padang.

Wahyu Mengatakan, saat kejadian itu dirinya masih berupaya tenang dan beranggapan baik dengan Ketua BK tersebut sembari menanyakan permasalahan. "Saya menanyakan ada apa persoalannya? Ini lembaga DPRD malu kita (ribut-ribut)," tambahnya.

Wahyu mengungkapkan, saat keributan tersebut sempat datang pihak kepolisian untuk menyelesaikan persoalan di ruang kerjanya. Namun, perbuatan yang dilakukan oleh Ketua BK tersebut tidak bisa diterima hingga akhirnya berujung pelaporan ke pihak kepolisian.

"Saya melaporkan anggota DPRD yang tidak pantas berkata kasar. Laporan saya perbuatan tidak menyenangkan dan bahkan persoalannya saya sama sekali tidak tahu," cetusnya.

Menurut pengakuan Wahyu, kejadian serupa tidak hanya dialami oleh dirinya dan bahkan pimpinan DPRD Kota Padang lain juga mendapat perlakukan oleh ketua BK dengan dibentak-bentak.

"Jadi kabarnya ada rapat kemarin, rapat kemarin itu masuk surat fraksi ke pimpinan DPRD. Biasanya kalau ada surat masuk kita rapat, tentang ada keinginan semua fraksi-fraksi melakukan pergantian alat kelengkapan dewan (AKD)," bebernya.

Wahyu menjelaskan, kemudian Ketua BK ada permohonan supaya ditunggu, tapi ini kan keputusan rapat, rapat tidak setuju. Pagi tadi direncanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan agenda DPRD ke depannya dan undangan jam 09.30 WIB.

"Kalau di DPRD kan dijadwalkan Bamus dulu, kapan dilakukan dan kesepakatan, kemarin setuju dan surat yang masuk dua fraksi PAN dan PKS. Belum sempat dibuka rapat dan kalau diadakan akan ada ancaman," ulasnya.

Diungkapkannya, dari usulan fraksi nama ketua BK Amril Amin masuk dalam Rencana Pergantian dan Perombakan AKD. dikatakannya, kalau BK dipilih dalam paripurna kemudian diusulkan sembilan fraksi dipilih dari sembilan orang yang diusulkan lima terbanyak bisa menjadi anggota BK.

Lebih lanjut dijelaskannya, di tata tertib (tatib) maksimal AKD itu 2,5 tahun kebetulan tanggal 29 penutupan sidang dan lanjutan ada usulan jadwal di dalam itu masih usulkan suratnya pergantian komisi tetapi di paripurna di sahkan pergantian AKD.

"Pergantian AKD yang bersifat ada enam yaitu BK, Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda), Komisi satu hingga empat. Sedangkan untuk yang saya laporkan ini, posisinya di BK dan juga wakil ketua komisi 3 juga," pungkasnya.






(pras)


MPA,PADANG - Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017-2037 kembali diparipurnakan Kamis (4/1/2018).


Rapat paripurna kali ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna terdahulu yang sempat diskors pada Jum'at malam (29/12/2017) hingga tanggal 4 Januari 2018. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano didampingi Wakil Ketua Darmawi dan Guspardi Gaus.

Meski merupakan lanjutan dari paripurna yang diskors sebelumnya, namun tak urung silang pendapat terhadap keabsahan paripurna kali ini juga tak bisa dielakkan.

Walhasil, bermunculan pro kontra yang terlihat dari berbagai interupsi yang disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat.

Seperti yang disampaikan Amora Lubis, anggota DPRD asal Fraksi PPP. Ia mendukung paripurna kali ini kembali dilanjutkan. "Pasalnya, paripurna yang dihadiri sebagian besar anggota dewan ini merupakan lanjutan dari paripurna yang diskors Jum'at lalu," ujarnya.

Senada, Mochklasin, anggota DPRD asal Fraksi PKS juga menyampaikan interupsinya. Menurutnya, sepanjang sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD Sumbar, maka rapat paripurna yang dilaksanakan kali ini tentu didukung anggota dewan. Terlebih lagi paripurna kali ini merupakan lanjutan dari paripurna sebelumnya yang sempat diskors hingga 4 Januari 2018, sehingga tidak diperlukan absensi kehadiran anggota DPRD.

"Dengan demikian jika hasil keputusan yang telah diambil pada paripurna sebelumnya tidak dilaksanakan, maka kita tentu telah mengingkari keputusan yang telah disepakati.

Rapat paripurna ini juga dihadiri Gubernur Sumbar yang diwakili oleh Wakil Gubernur Nasrul Abit, Forkopimda, jajaran OPD, wartawan serta undangan lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, Rapat Paripurna masih berlangsung  dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda RZWP3K.(*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.