Terkait Calon Presiden, Putusan MK Batasi Pilihan Masyarakat
MPA,JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait penerapan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20%.
MK menegaskan presidential threshold (PT) tetap berlaku di Pemilu 2019. Gugatan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 itu diajukan oleh Partai Islam Damai Aman (Idaman).
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyesalkan putusan tersebut. Dia menilai putusan tersebut telah membatasi pilihan rakyat memilih calon pemimpin nasional.
Kendati demikian, dia menyarankan partai politik mulai memunculkan sosok yang dianggap mumpuni untuk menjadi pemimpin ke depan.
"Harusnya setelah pengumuman MK, berilah rakyat untuk mengetahui parpol ini akan mencalonkan siapa. Karena itu harus dibuka dari awal," ujar Fahri saat menjadi Keynote Speaker Diskusi bertajuk Jawa Adalah Kunci yang digelar Voxpol Center Research and Consulting di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Kendati demikian, dia menyarankan partai politik mulai sekarang memunculkan sosok yang dianggap mumpuni untuk menjadi pemimpin ke depan.
Menurut dia, putusan MK tetap bisa dimanfaatkan rakyat untuk menentukan bakal calon Presiden dan wakil presiden yang dianggap layak dan berkualitas.
"Pilihan masyarakat terbatas. Untuk menutup itu segera parpol menentukan pilihannya. Jangan di last minute, itu merusak kultur," ucapnya.
(dam)
Sumber; Sindonews