-->

Latest Post

MPA,LONDON - Duel penyatuan gelar kelas berat yang  kini ditunggu-tunggu antara Anthony Joshua melawan Joseph Parker secara resmi akan berlangsung di Principality Stadium di Cardiff, Wales, Inggris Raya pada 31 Maret 2018 (waktu setempat).
Petinju asal Inggris, Joshua bersedia untuk mempertaruhkan semua mahkota juaranya, yakni sabuk IBF/WBA Super/IBO. Sedangkan Parker, yang berasal dari Selandia Baru, akan mempertaruhkan sabuk juara WBO-nya.


Kedua petinju yang sama-sama belum terkalahkan selama karier profesionalnya. Sehingga, siapa pun yang menuai hasil negatif dalam pertempuran tersebut, dipastikan akan menerima kekalahan profesional perdananya.


"Saya ingin mengumumkan berita resmi bahwa saya dan Joseph Parker akan bertarung pada 31 Maret di Principality Stadium di Cardiff," Tutur Joshua sebagaimana mengutip dari The Telegraph.


"Ini adalah pertarungan unifikasi kelas berat, kita semua tahu apa yang terjadi kali terakhir saya berada dalam pertarungan penyatuan gelar kelas berat, itu sangat melelahkan, itu menarik dan kami berdua meninggalkan ring dengan banyak rasa hormat," sambungnya.


Menurut petinju 28 tahun itu, duel ini bukanlah pertarungan yang mudah, karena akan terdapat banyak faktor yang mempengaruhi. Dia pun menaruh rasa hormat yang begitu  tinggi kepada Parker, karena bersedia mengambil tantangan ini.


"Saya suka permainan ini. Ini saya nanti-nantikan, kamp pelatihan sedang berlangsung dan sebelum Anda mengetahuinya, 31 Maret mendatangi kita. Nantikan berita lebih lanjut dan saya akan segera bertemu dengan Anda," pungkasnya.



MPA,TANAH DATAR - Rehab total Masjid Raya Tawakal Nagari Padang Magek,  Tanah Datar telah disepakati,  akan dimulai tahun 2020 mendatang. Keputusan ini diambil setelah diadakan rapat dari berbagai unsur anak nagari.

Demikian antara lain disampaikan Ketua KAN (Kerapatan Adat Nagari) Padang Magek,  H. Mentrisol Datuk Rajo Bangkeh, Minggu, (14/1-2018), di Padang Magek, setelah masyarakat nagari ini mengadakan rapat pembangunan masjid tersebut.

Hadir pada kesempatan itu Walinagari Padang Magek H. Syafwardi A, Ketua BPRN H. Faisal Candra, Ketua LPM H. Rosfairil,  Ketua Pengurus Masjid Raya Tawakal H. Irdayusman. Hadir juga Anggota DPRD Tanah Datar Syafril Djamal yang merupakan anak nagari beserta unsur ninik mamak alim ulama dan cadiak pandai lainnya.

Menurut Mentrisol,  Masjid Raya Tawakal ini merupakan masjid tertua di Padang Magek. Masjid ini terakhir dibangun di tahun 1970-an. Kini masyarakat terutama tokoh tokoh nagari telah bersepakat merombak total bangunan masjid ini, untuk lebih representatif di masa yang akan datang.

Rehab total ini mendapat respon pisitif dari kalangan perantau Padang Magek. Seperti dari IKPM (Ikatan Perantau Padang Magek) Jabodetabek yang kini dipimpin H. Maydasril.

"Insya Allah sesuai dengan pembicaraan kami selaku pengurus IKPM-Jabodetabek bersama Ketua Pengurus Masjid Tawakal, telah menyatakan komitmen bersama akan ikut serta berpartisiapasi dalam putusan tsb. Dimana sebelumnya telah kami sampaikan akan membantu menyiapkan rencana gambar, site pland berserta rencana anggaran, dalam motto 'Basamo Mambangun Nagari'," kata Sekretaris IKPM Dedi Muspita.

Sementara itu Ketua Pengurus Masjid Raya Tawakal, H. Irdayusman, SH. M. Kn, mengatakan,  pihaknya sangat berterimakasih atas respon berbagai kalangan. "Ini kerja besar, memerlukan dana besar, perlu kebersamaan  menuntaskannya," kata notaris yang berkantor di Batusangkar ini.,(*)

MPA— Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip Sri 
dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Pemberhentian terhadap perempuan bupati yang memiliki paras cantik ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Sementara bernomor 131.71-17 Tahun 2018 yang ditantandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo.

Sri Wahyumi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J.

Dalam ketentuan perundangan itu, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

"Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah," ujar Sri Wahyumi, Sabtu (13/1/2018), menanggapi pemberhentiannya tersebut.
Sri Wahyumi mengaku belum menerima SK Mendagri tersebut sehingga masih mengangap dirinya sebagai Bupati Talaud yang definitif.

Sementara itu, Wakil Gubernur Steven Kandou telah menyerahkan SK Mendagri tersebut kepada Wakil Bupati Talaud Petrus Tuange, Jumat (12/1) kemarin.

Dalam SK Mendagri tersebut, jabatan Bupati Talaud diserahkan kepada Tuange selama Sri Wahyumi menjalani sanksi.

"Gubernur berharap ini kejadian yang terakhir kali. Ini juga pertama kali terjadi di Sulut dan menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa semuanya ada aturan dan norma yang harus dipatuhi," ujar Kandou.

SK pemberhentian sementara yang dikeluarkan Mendagri tersebut berdasarkan data dan fakta di lapangan serta beberapa surat dari Pemprov Sulut, antara lain Surat Gubernur Sulut Nomor 100/2912/Selcr-R0.Pemotda tanggal 31 Oktober 2017 perihal Teguran; Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 098/3062/sekr.Ro.Pemotda tanggal 9 November 2017 perihal laporan; Surat pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulut tanggal 12 Desember 2017.

Berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Jemmy Kumendong,  Sri Wahyumi melakukan perjalanan ke Amerika Serikat dari 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri.

Sri Wahyumi saat ini juga maju sebagai bakal calon bupati Talud dari jalur perseorangan. Dia berpasangan dengan Gunawan Talenggoran. Kedua kandidat ini sementara menjalani tes pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Prof Kandou Malalayang, Manado.(*)








Sumber: Kompas.com

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.