-->

Latest Post


MPA, PADANG - Komisi II DPRD Kota Padang membidangi Pendapatan dan Perekonomian, laksanakan rapat kerja perdananya bersama Dinas Perdagangan Kota Padang dalam rangka menyamakan presepsi dan memulai melihat evaluasi target pendapatan di 2017 dengan target pendapat di 2018, Selasa (23/1) dilantai II gedung DPRD Padang. 

Ketua Komisi II, Gustin  Pramona mengatakan,  rapat kerja komisi II  bukan hanya sekedar membahas tentang pendapatan retribusi saja, namun dalam hal ini juga untuk menyamakan presepsi baik itu dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan serta dinas lainnya yang merupakan mitra kerja komis II.

"Tentunya kita ingin mengetahui bagaimana kinerja atau program OPD, apa - apa saja persoalan yang ada dilapangan, untuk mengevaluasi serta menyelesaikan persoalan yang ada, " ujar Gustin Pramona , usai rapat kerja dengan Dinas Perdagangan Kota Padang.

Ia juga mengatakan, komisi II tentu mendorong apa - apa program yang ditawarkan dinas terkait, selama itu positif untuk kemajuan perekonomian  kota padang,  ya pasti kita support. Seperti program yang disampaikan DInas Perdagangan menjadikan Pasar Raya Padang sebagai pusat perdagangan dan seni di Sumatera Barat.

Kita juga mengharapkan Dinas Perdagangan dapat menggenjot pendapatan yang diperoleh dari retribusi dengan banyaknya titik - titik pasar yang ada di Kota Padang selain di pasar raya padang saja. Dinas terkait juga harus bisa menciptakan kondisi pasar yang aman, nyaman dari tuan takur, premanisme (mafia pasar,red) bagi pedagang maupun konsumen yang akan melakukan transaksi dikawasan pasar " ungkapnya.

Koordinator Komisi II, Wahyu Iramana Putra menyampaikan,  rapat kerja ini untuk evaluasi target pendapatan di 2017 dengan target pendapat 2018. Hal ini melihat bahwa Dinas Perdagangan mengarah pada potensi sumber pendapatan yang jika betul - betul dikerjakan dengan baik tentu akan bisa mencapai target pendapat yang disepakati, setidaknya mendekati dari target.

Makanya kata Wahyu, untuk Dinas Perdagangan sendiri, kita menginginkan rincian pendapatan yang diperoleh bukan dari pendapatan retribusi pasar raya padang saja. Kita ketahui kan banyak titik - titik pasar lainnya,seperti pasar Lubuk Buaya,  pasar Bandar Buat, pasar Setiba Naggalo dan pasar - pasar satelit lainnya, dan ini harus kita ketahui sampai seberapa pencapaian pendapatan retribusinya. Tapi saat ini dari Dinas Perdagangan belum bisa memberikan rincian tersebut.

"Hal ini kita tegaskan, karena target pendapatan untuk Dinas Perdagangan di 2018 sebesar Rp18 milyar, sementara di 2017 saja hanya tercapai sebesar Rp 5,2 milyar dengan target Rp15 milyar, kan masih jauh pencapaian targetnya," ujar Wahyu.

"Kita ingin Komisi II punya program, kapan perlu dilakukan evaluasi sekali tiga bulan dan dilaksanakan uji petik, sebagai salah satu tugas dan fungsi pengawasan di DPRD. Kita tentu mendukung program- program dari Dinas Perdagangan selama itu menghasilkan pendapatan tentu kita berikan apresiasi," ungkap Wahyu.

Sementara anggota Komisi II, Faisal Nasir mengatakan, kita akui semenjak pasar dibawah pimpinan Kadis Endrizal, tidak kita pungkuri sudah jauh banyak perubahan, kita apresiasi untuk itu. Namun kita masih menyayangkan masih banyak pedagang yang berjualan dibawah sementara fasilitas sudah ada. Jika ditegaskan tidak ada satupun pedagang lagi yang berada dibawah, maka konsumen pasti mencari keatas, namun ini perlu keseriusan pengawasan dari petugas.

Kemudian  informasi yang di peroleh bahwa tempat yang disediakan yakni los atau kios yang ada saat ini  dikeluhkan pedagang. Dibuat kok ukuran kecil - kecil sekali dan ada juga satu orang yang bisa memiliki hingga 6  petak los, ini kan ada permainan namanya, " pungkasnya.

(In7)

MPA,SERANG - Gempa bumi yang berkekuatan 6,4 Skala Richter (SR) mengguncang Kabupaten Lebak, Banten. Bahkan gempa terasa hingga ibu kota Jakarta. Gempa tersebut tak menimbulkan gelombang tsunami. 

Berdasarkan laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), pusat gempa berada pada titik koordinat 7.21 Lintang Selatan dan 105.91 Bujur Timur. Gempa terjadi pukul 13.35 WIB.

Pusat gempa berada di kedalaman 10 kilometer di bawah permukaan laut. Pusat gempa berada di laut 81 kilometer Barat Daya Lebka. Getaran gempa juga dirasakan hingga ke Jakarta bahkan  Bogor, Jawa Barat.

Untuk lebih lanjut, hingga berita ini diturunkan. Belum ada laporan mengenai ada-tidaknya korban dan biaya kerusakan yang diakibatkan akibat gempa tersebut.Meskipun demikian, warga di Kota Serang berhamburan keluar gedung maupun rumah.

(An)





MPA, PADANG - Anggota DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna untuk membahas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Kota Padang, Senin (22/1).Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Trisyanti SE Akt didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Pafang, Asrizal dan Muhidi.



Walikota Padang Mahyeldi menyampaikan penjelasan 3 (tiga) Ranperda Pemerintah Kota Padang yaitu Perubahan Ketiga Peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum.
Ditambahkan, Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

"Sejalan dengan semangat pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat , Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kota dibutuhkan pendanaan yang cukup besar, hal ini dapat kita lihat dari pembangunan yang telah kita laksanakan baik pembangunan Infrastruktur antara lain Pembangunan Pusat Perdagangan (Pasar Raya), Jalan Lingkungan, Drainase, Trotoar, Puskesmas, Sekolah dan lain sebagainya.

"Salah satu upaya untuk peningkatan sumber daya manusia dengan memberikan pelatihan usaha bagi masyarakat, memberikan bantuan modal kepada usaha menengah, kecil dan mikro untuk mengembangkan usaha", ujarnya.

Walikota Padang mejelaskan,” untuk mewujudkan upaya tersebut dibutuhkan anggaran/pendanaan yang cukup besar salah satu sumber dana APBD dari Pajak dan Retribusi Daerah.,”jelasnya.

"Untuk pengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi dengan ektensifikasi dan intensifikasi dalam bentuk penyesuaian tarif terhadap Perda Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha dan Perizinan tertentu", katanya.

"Dalam UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah telah diatur Pajak atau Retribusi Daerah yang boleh dipungut, salah satunya adalah retribusi jasa umum", ujar Mahyeldi.

Dalam penetapan tarif retribusi jasa umum pemerintah telah memperhatikan biaya penyedian jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.Perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum terdiri dari, Retribusi pelayanan pasar, Retribusi pengujian kendaraan bermotor, Retribusi pelayanan tera dan tera ulang dan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Dijelaskan, Mahyeldi, Perubahan kedua atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha terkait dengan prinsip-prinsip komersial dalam penetapan retribusi jasa usaha, pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan pelayanan Pemda sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

"Pemerintah melihat masih banyak aset milik Pemda yang belum dimanfaatkan secara maksimal, belum memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah secara siginifikan", ujarnya.

Dalam perubahan kedua atas Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pemerintah Kota Padang mengajukan perubahan atas,bRetribusi Pemakaian Aset Daerah yang belum terkelola dengan baik, aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, alat berat, peralatan, pengujian laboratorium dan sarana dan prasarana perikanan dan pertanian.Retribusi rumah potong hewan, Retribusi tempat rekreasi dan olahraga, Retribusi penjualan produksi usaha daerah dan Retribusi pertokoan.Perubahan kedua atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

"Khusus dalam penataan wilayah/ruang pemberian izin mendirikan bangunan bertujuan melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksaannya pembangunannya sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB) , koefisien luas bangunan. (Ar/S)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.