-->

Latest Post

MPA,JAKARTA - Sriwijaya FC (SFC) meraih peringkat tiga di Piala Presiden 2018 setelah menang 4-0 atas PSMS pada laga yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Sabtu (17/2/2018). Dengan demikian, tim besutan Rahmad Darmawan berhak atas hadiah sebesar Rp1,1 miliar.

Pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Presiden 2018 bisa dikatakan sangat seru. Pasalnya, sejak menit awal dua kesebelasan saling melancarkan serangan ke  pertahanan masing-masing.

Namun hingga water break pertama, belum ada gol tercipta di laga bertajuk Derby Sumatera ini. Setelah para pemain istirahat sejenak, pertandingan kembali dimulai dan N'Diaye menjadi pembeda di babak pertama.

Berawal dari sepak pojok, penyerang bernomor punggung 26 itu berhasil menceploskan bola ke gawang PSMS setelah menang duel di udara dengan pemain bertahan Ayam Kinantan. Laga interval pertama berakhir dengan keunggulan 1-0 untuk Sriwijaya.

Memasuki babak kedua, tidak ada perubahan yang terjadi. Sriwijaya mencoba menjaga keunggulan sembari melihat peluang untuk menggandakan kedudukan.

Peluang itu datang di menit 53. Adalah Hamka Hamzah yang menggandakan kedudukan menjadi 2-0 setelah umpan tendangan bebas Makan Konate berhasil disundul oleh kapten Sriwijaya tersebut.

Di sisa pertandingan, PSMS mencoba untuk mengejar ketertinggalan. Namun dewi keberuntungan masih belum berpihak pada tim besutan Djadjang Nurdjaman. Justru Laskar Wong Kito yang sukses menambah keunggulan menjadi 3-0 melalui aksi yang dicetak Manuchekhr Dzhalilov di menit 75.

Tiga menit sebelum pertandingan usai, Esteban Vizcarra menutup pesta kemenangan Sriwijaya FC dengan skor 4-0 setelah umpan silang Manucherkhr diselesaikannya dengan sempurna.

Itu menjadi gol penutup di pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Presiden 2018. Peringkat ketiga setidaknya menjadi obat kekecewaan penggemar Laskar Wong Kito mengingat Sriwijaya gagal mengulangi keberhasilannya merebut tiket final seperti yang dilakukan di edisi pertama Piala Presiden 2015 lalu. Dengan demikian, tim besutan Rahmad Darmawan berhak atas hadiah sebesar Rp1,1 miliar.

Adapun partai final Piala Presiden 2017 akan mempertemukan Persija Jakarta versus Bali United di tempat yang sama pukul 19.30 WIB. Tekanan tentunya bakal dirasakan Serdatu Tridatu mengingat SUGBK merupakan basis dari Macan Kemayoran.


(sha)

MPA,JAKARTA - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo angkat bicara soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, peraturan baru yang sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR itu banyak pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers mengkriminalisasi wartawan.

Menurut Yosep, hasil pengamatan internal Dewan Pers menemukan sebanyak 16 pasal, yang dinilai perlu dikaji ulang atau bahkan harus ditiadakan sama sekali. Pasal yang paling menonjol ada pada Pasal 771 dan 772 di bagian ketiga tentang Tindak Pidana Penerbitan dan Percetakan.

Padahal, Dewan Pers sudah mengusulkan kepada Pansus di DPR untuk menambah redaksional terhadap rumusan-rumusan pasal 771 dan 772 itu tentang pengecualian terhadap produk jurnalistik.

"Kritik terhadap kemerdekaan pers itu sudah diakomodasi apa tidak, kita tidak tahu," kata Yosep saat acara 'Diskusi Kajian RUU KUHP terkait Kemerdekaan Pers Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers' dikantornya, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

Dalam rumusan Pasal 771 itu berbunyi "Setiap orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".

Sedangkan Pasal 772 menjelaskan "Setiap orang yang mencetak tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".

Meski RKUHP itu belum disahkan menjadi undang-undang dan bahkan rencana pengesahan yang semula dijadwalkan sebelum 14 Februari sudah lewat. Dewan Pers tetap melakukan antisipasi, dengan cara mengungdang jajaran pejabat jurnalistik yang meliputi Pemimpin Redaksi (Pemred) media untuk melakukan kajian.

Yosep menilai, RKUHP itu rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan semangat reformasi tentang kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Itu memungkinkan masyarakat untuk melakukan syiar atau barangkali gugatan di MK," pungkasnya.

Selain Pasal 771 dan 772, berikut 16 Pasal yang dipersoalkan okeh Dewa Pers, yakni pasal 309 dan 310 yang mengatur penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti. Pasal 328 dan 329 terkait gangguan dan penyesatan proses pengadilan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kemudian Pasal, 773 terkait tindak pidana penerbitan dan percetakan, kemudian Pasal 228, 229, 230, 234, 235, 236, 237, 238, dan 239 terkait membuat, mengumpulkan, menyimpan, membuka rahasia negara dan pembocoran rahasia negara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




(oz/ja)

MPA,JAKARTA  - Sukhoi Su-35 Pesawat tempur canggih akan tiba di Indonesia Pada bulan Oktober mendatang.

Kepastian kedatangan Sukhoi setelah Kementerian Pertahanan (Kemhan) menandatangani kontrak pengadaan pesawat tersebut dengan Rusia,Rabu 14 Februari 2018.

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna menyambut baik penandatanganan kontrak pengadaan Sukhoi.

"Saya senang, sesuai dengan harapan dan program saya untuk mempercepat proses pengadaan alutsista (alat utama sistem persenjataan-red) yang tertunda," ujarnya seperti dilansir SindoNews pada Kamis (15/2/2018).  

Mantan Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional ini mengatakan, keberadaan Sukhoi Su-35 akan menambah kekuatan opersional TNI AU.

"Akan meningkatkan efek gentar dan daya tangkal," katanya.

Dia mengatakan, pesawat tempur tersebut akan ditempatkan di Skadron 14 Madiun, Jawa Timur.

Seperti diketahui, Rusia dan Indonesia telah sepakat melakukan jual beli sebanyak 11 unit Sukhoi Su-35 dengan cara imbal dagang. Dua unit pesawat akan tiba di Indonesia Oktober nanti. Sedangkan sisanya akan menyusul.



Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.