-->

Latest Post

Photo Istimewa

MPA,PADANG - Dan rem 032/Wrb melakukan rapat koordinasi untuk meningkatkan hasil Panen padi produksi masyarakat,sekaligus melakukan panen raya di Bungus Timur,pada Rabu pagi (7/3/2018).

Dalam kata sambutannya, Komandan Korem 032/Wbr menyampaikan dukungannya untuk membantu percepatan serapan gabah di Provinsi Sumatera Barat.

"Saya sebagai Komandan Korem siap mendukung dan membantu program ini, kami juga beri ucapan terimakasih kepada bapak ibu sekalian karena kami TNI masih di percaya untuk dan turut merumuskan bagaimana langkah-langkah kedepan agar serapan gabah petani oleh Bulog dapat menghasilkan jumlah yang optimal,"ujar Brigjen Mirza Agus Dan rem 032/Wrb.

Disamping itu juga Danrem mengatakan, ingin mendekatkan hubungan dengan  masyarakat. Kalau begini masyarakat juga bisa melihat langsung dengan nyata.

"Kita dari pemerintah menetapkan itu dan melibatkan Tentara,Kami kerja ini semua karna ada kerja sama MOU dari bulan Januari tahun 2015 antara Menteri Pertanian dan Kasad. Dasar Undang-undang no. 34 tahun 2004, tentang TNI Pasal 7 Operasi Militer Selain Perang (OMSP).Juga membantu pemerintah didaerah dan juga pemerintah pusat tentang ketahanan pangan," tegas Danrem 032/Wirabraja.

Pada kesempatan tersebut Kadis Pangan Prov Sumbar juga menegaskan proses pembelian gabah oleh penyuluh, kasub Divre bulog menertibkan order atau pesanan besar.

Dan ini salah satu upaya untuk mencoba  mengurangi ketergantungan persediaan beras pemerintah dari daerah lain, artinya kita bisa mencoba berdiri sendiri untuk kebutuhan Sumatera Barat,”ujar Kadis.

Turut hadir dalam acara tersebut Kadis Pangan prov Sumbar, Kadivre Bulog Sumbar, para Dandim jajaran Korem 032/Wbr. Para Kadis Pangan Kab/Kota Wil Sumbar, para Kasubdivre dan para Kepala Gudang Bulog, Kepala Wil BRI Padang dan juga para Pasi Ter. Fella.(ar)

MPA,PADANG - Mencegah atau meningkatkan antisipasi terjadinya kebakaran, penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Hydrant harus dipahami dan dimengerti oleh masyarakat. Apalagi untuk di pusat-pusat keramaian seperti sekolah, pasar, hotel, mall, kampus dan gedung perkantoran.



Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kebakaran Kota Padang, Hendrizal Azhar, saat jumpa pers di ruangan Media Center Balaikota Padang, pada Rabu (7/3/2018).

Pengetahuan tentang tahapan-tahapan penyelamatan saat berada disekitar titik api sangatlah penting. Termasuk penggunaan APAR dan Hydrant,”Ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini, Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Padang bekerjasama dengan instansi terkait melakukan sosialisasi kepada mayarakat agar lebih tanggap terhadap bahaya kebakaran. Dengan melibatkan relawan yang telah dilatih cara menghadapi bahaya kebakaran.

Hendrizal menambahkan, saat ini Kota Padang telah memiliki 4 WMK (Wilayah Manajemen Kebakaran) dan 16 unit armada mobil pemadam kebakaran. Namun, WMK tersebut terbilang kurang mampu untuk menjangkau titik api yang berada cukup jauh. Dan akibatnya, dampak penangganan menjadi lama dan penekanan angka kerugian serta korban akibat kebakaran tidak bisa dimaksimalkan.

Selain itu, kurangnya SDM juga menjadi salah satu hal yang harus diantisipasi untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap penjangkauan titik api. 

“Seharusnya setiap kecamatan terdapat WMK, tapi sekarang belum terpenuhi," ujar Hendrizal. 

Sejak 5 tahun terakhir, sekitar 300 titik kebakaran telah melanda Kota Padang. Hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi Damkar sendiri untuk menekan angka kebakaran dan kerugian serta korban akibat kebakaran.

“Sekarang kami terus melakukan berbagai upaya-upaya untuk menekan angka kebakaran serta dampak dari kebakaran itu sendiri," imbuhnya. (th/ar)

MPA,PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan retribusi menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Padang pada, Senin 5 Maret 2018. Untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah provinsi Sumatera Barat melalui Pemko Padang untuk evaluasi. 
Tiga Ranperda yang disepakati itu adalah Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 
Sebelum disepakatinya untuk ketiga Ranperda ini menjadi Perda sebelumnya, telah dilakukan pembahasan - pembahasan dan sudah disampaikan laporannya oleh masing - masing Pansus DPRD Padang dalam paripurna tersebut.Diketahui untuk Pansus I membahas tentang Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pansus II terkait perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pansus III tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Begitu juga dalam paripurna ini, dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Kota Padang menyetujui Tiga Ranperda tersebut untuk disepakati menjadi Perda di Kota Padang. Namun dalam hal ini ada catatan khusus dari Fraksi dimana untuk Dinas Perdagangan dan Dishub Kota Padang ditekankan untuk meningkat pendapatan retribusi di pada OPD masing - masing karena dinilai tidak ada kemajuan sesuai kondisi saat ini.
Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan, Perda retribusi tersebut memang memerlukan beberapa koreksi untuk mensinergikan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi, agar dapat berjalan ke arah yang lebih baik.


"Ia meminta kepada pemerintah Kota Padang untuk dapat menyosialisasikan Perda itu kepada masyarakat secara pro aktif, sehingga masyarakat memahami dan mengetahui manfaat dari perda tersebut,"  sebutnya.

"Dan diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD Kota Padang secara signifikan," tambahnya.
   
Sementara PJS Wali Kota Padang, Alwis mengatakan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah di samping dana alokasi dari pemerintah pusat. "Oleh sebab itu pemko menyampaikan perubahan ketiga itu untuk meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan target yang telah ditetapkan," katanya.

Dalam pembahasan yang telah dilakukan hingga disetujui perda tersebut, Ia mengatakan terdapat beberapa objek retribusi yang mengalami perubahan dalam perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. "Yaitu retribusi pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, tera dan tera ulang dan pengendalian menara telekomunikasi," sebutnya.

Sedangkan pada Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha terdapat enam objek yang mengalami perubahan tarif yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah, terminal, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produksi usaha daerah dan pertokoan.

Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha, ujar dia didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak atas pemakaian kekayaan dan produksi usaha daerah yang pelayanannya dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Kemudian perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu terdapat dua objek retribusi yang mengalami perubahan yaitu retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin usaha perikanan.

Ketiga ranperda tersebut, katanya disepakati dengan tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat serta komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk memberlakukan ketiga perda tersebut kata Pjs Walikota Padang Alwis yakni selama enam bulan setelah diundangkan, hal itu dimaksudkan agar OPD terkait dapat melakukan sosialisasi terhadap pemberlakukan tarif retribusi yang baru.(***)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.