-->

Latest Post

MPA,SUMBAR - Aktifitas kegiatah tambang galian C,  Cv. Alam Semesta Sejahtera yang beroperasi di Air Haji Tengah, melihat perkembangan gejolak masyarakat yang terjadi saat ini. Untuk itu,kita meminta aktifitas kegiatah tambang agar di hentikan  buat sementara waktu,  sampai selesai soal batas patok wilayah tambang yang berizin dan tanah masyarakat yang ada di dalamnya. 



Hal itu disampaikan Wakil Gubenur Sumatera Barat Nasrul Abit disela-sela rapat pembahasan aduan masyarakat terhadap Cv Alam Semesta Sejahtera,  di ruang kerja Wagub, pada Senin (12/3/2018)

Hadir dalam kesempatan itu Kadis ESDM Sunbar,  Kadis Lingkungan Hidup,  PTSP,  Dinas PSDA, Dinas Kehutanan,  Ketua KAN  dan tokoh masyarakat Nagari Air Haji Tengah.

Lebih lanjut Wagub Nasrul Abit meminta, kita berharap penghentian aktifitas tambang ini, supaya ada jalan keluar yang baik dalam penyelesaian kasus ini. 

Tim provinsi yang diketuai Dinas ESDM, dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan fisik kelapangan pada Jum'at depan (16/3/2018) dan memastikan soal patok batas apakah cocok dengan izin yang diberikan. Atau berkas penetapan lahan yang dikakukan Agri  Mustaqin pemilik Cv.  Alam Semesta Sejahtera , yang bermasalah.  

Untuk itu, kita berharap agar persoalan ini dapat terselesaikan dan segera berakhir, tidak terjadi konfik yang dapat  merusak tatanan nagari Air Haji Tengah - Kabupaten Pesisir Selatan, harap Wagub Nasrul Abit.(ar)

MPA,SUMBAR - Hari ini tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) kembali menerima bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Rohingya dari masyarakat Sumatera Barat Rp.  250 juta , sebagai bantuan untuk kedua kalinya atas ikut berduka dan ingin mengurangi derita muslim Rohingya.  


Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit pada saat menerima kunjungan  rombongan ACT di ruang kerja wagub,  Senin siang (12/3/2018).


Lebih lanjut Wagub Nasrul Abit menyampaikan, sejak kita buka rekening untuk bantuan  masyarakat muslim Rohingya terus mengalir dan hari ini kita serahkan kembali melalui ACT yang telah menyampaikan bantuan tersebut.  

Saat ini kita juga membuka rekening untuk kemanusiaan membantu masyarakat Palestina yang saat ini dilanda perang yang berkepanjangan yang tak kunjung usai.  

Mari menjadi bahagian dari missi kemanusiaan untuk palestina. tumpangkanlah bantuan kita kekapal Kemanusiaan Palestina, ajak Wagub Nasrul Abit

Tim ACT juga menyerahkan bantuan pakaian, pramuka dan pakaiam merah putih untuk anak  Sekolah Dasar Negeri 36 Taikako Sikakap  Mentawai sebanyak 55 pasang, kepada Wagub Nasrul Abit yang nanti akan dikirim ke sekolah bersangkutan. 

Sementara tim ACT memberikan nomor rekening donasi: an Aksi Cepat Tanggap:
BNI Syariah: 66 0004 4001.(ar)

 Pjs Walikota Padang Drs. Alwis


MPA,PADANG - Terkait Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang kategori dan besaran pemberian hibah dan bantuan sosial sempat dipertanyakan anggota DPRD. Pasalnya, ada pembatasan besaran hibah dan bantuan sosial yang nominalnya dinilai tidak dapat memenuhi kebutuhan dari obyek penerima hibah.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang Drs. Alwis mengatakan, bila ada hal yang memang harus direvisi dalam Perwako tersebut, pihak DPRD supaya menyurati Pemko Padang secara resmi untuk penyempurnaan. Hal itu memungkinkan untuk ditinjau ulang selagi dalam koridor mengikuti aturan dan mengkaji bersama dasar -dasar lahirnya Perwako tersebut.

"Jika memang ada ruang untuk merevisi, silahkan DPRD menyurati secara resmi agar dibahas untuk menyempurnakan," kata Alwis saat ditemui di rumah dinas, seperti dilansir oleh Impiannews pada Senin (12/3/2018).

Lahirnya Perwako berdasarkan pertimbangan pemberian hibah dan bansos dapat ditetapkan kategori dan besarannya oleh perangkat daerah Pengelola Hibah dan Bansos serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Rekomendasi pemberian hibah dan bansos oleh perangkat daerah mempertimbangkan penetapan besaran jumlahnya sesuai dengan bidangnya," ujar Alwis.

Alwis menambahkan, perwako tersebut efektif berlaku untuk APBD 2019. Sedangkan proses penetapan dan penandatanganannya seiring dengan proses Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019 yang telah dilaksanakan.

"Perwako ini berlaku untuk APBD 2019. Prosesnya tentu 2018 ini," tukasnya.

Pada kesempatan  yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang Andri Yulika menjelaskan latar belakang penyusunan Perwako Nomor 11 Tahun 2018. Hal yang mendasari adalah hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pengelolaan belanja hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.

"Hasil kajian dari KPK terkait hibah dan bansos dari APBD diantaranya tidak ada kriteria jelas dalam penetapan besaran pagu anggarannya, tidak ada unit kerja pemda yang bertanggungjawab melakukan verifikasi dan evaluasi serta tidak ada standar dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan bansos " jelasnya.

Selain itu, lanjut Andri, hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat terhadap pengelolaan APBD 2017 dan APBD 2018 menyatakan presentase alokasi belanja hibah dan bansos terhadap belanja daerah melebihi presentasi alokasi anggaran untuk urusan wajib dan urusan pilihan.

"Untuk itu jumlah belanja hibah harus dikurangi secara signigikan dan dirasionalkan dengan tetap memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi dan kepatutan. Terlebih karena Pemko Padang belum memenuhi rata-rata belanja modal nasional sebesar 22,97 persen dari total belanja daerah," terangnya.

Lebih lanjut mantan Kepala Inspektorat Kota Padang ini membeberkan, hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemko Padang terkait proses penganggaran, pencairan dan pelaporan belanja hibah dan bansos juga melatarbelakangi pengusunan Perwako No. 11 Tahun 2018.

"Beberapa catatan BPK RI juga melatarbelakangi penyusunan Perwako kategori dan besaran hibah dan bansos," ujar Andri.

Sebelumnya, Perwako ini sempat dipertanyakan anggota DPRD. Bahkan, sempat diunggah di media sosial terkait Perwako dan lengkap dengan kategori dan besaran yang sudah diatur Perwako.





(th/ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.