-->

Latest Post

Kawah di puncak Gunung Ijen yang semburkan gas beracun.Photo :BNPB



MPA – Ratusan warga di kaki Gunung Ijen terpapar gas beracun, peristiwa mengerikan ini baru saja terjadi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Menurut informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, gas beracun itu keluar dari kawah di puncak Gunung Ijen lalu turun ke permukiman warga di wilayah Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen.

Ratusan warga di tiga wilayah dusun, yakni Dusun Curah Macan, Dusun Margahayu dan Dusun Watu Capil, dikabarkan terpapar gas berbahaya tersebut. Puluhan orang sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk segera mendapat perawatan medis.

"Akibat Gunung Ijen mengeluarkan gas beracun menyebabkan 178 jiwa warga Desa Kalianyar Kecamatan Ijen Kabupaten Bondowoso Jawa Timur terdampak. Dan 30 jiwa terpapar gas beracun," kata Kepala Pusdatin BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, seperti dilansir VIVA pada Kamis 22 Maret 2018.

Hingga saat ini petugas gabungan terus melakukan evakuasi penduduk di wilayah terdampak gas beracun. (ren/ar)

MPA,PADANG - DPRD Kota Padang kedatangan tamu dari Komisi IV DPRD Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan digawangi Charles Minarko dari Fraksi PPP.Tema kunjungan Anggota Dewan tersebut tentang peran dan upaya pemerintah daerah dalam menangani pengemis dan anak jalanan yang ada di kota Padang.

Kedatangan rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten OKU Selatan tersebut disambut oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa  bersama Iswandi di Ruang Konsultasi DPRD Kota Padang, Rabu (21/3).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang dalam pertemuan itu menjelaskan, telah ada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan PP Nomor 31 tahun 1980. Keberadaan gelandangan dan pengemis tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia, karena itu perlu usaha-usaha pembinaan.

Usaha pembinaan tersebut bertujuan untuk memberikan rehabilitasi kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis , pengamen dan pedagang asongan agar mereka menjadi warga Kota yang bermanfaat, ujarnya

Mengingat keberadaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan cendrung membahayakan dirinya sendiri dan orang lain serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi, tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan sehingga perlu dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.

Maidestal Hari Mahesa  menambahkan, perda ini bertujuan agar berkembangnya anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan di Kota Padang bisa mengubah mereka menjadi manusia yang bermanfaat. Selain itu juga mengubah mindset mereka dalam melakukan mencari penghidupan tidak harus di jalanan.

Anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan di Lampu merah banyak ditemui di perempatan jalan, mal-mal dan dinilai sangat berbahaya bagi dirinya dan orang lain, jelas wakil rakyat yang akrab disapa Esa ini.

Perda ini juga bermanfaat untuk mengmbangkan pembinaan pencegahan, pembinaan lanjut dan rehabilitasi sosial agar tidak terjadi anak yang berada di jalan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan baik yang dilakukan orang dewasa maupun anak-anak. Serkaligus mencegah meluasnya pengaruh negatif karena keberadaa mereka di jalan seperti pengaruh narkoba dan tindak ekspolitasi.

Dalam konteks yuridiksi Perda Nomor 1 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan, untuk menguatkan Undang-undang nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Dikesempatan itu Iswandi menambahkan, bahwa Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, pengamen dan Pedagang Asongan tidak dibenarkan melakukan aktivitas di lampu merah karena membahayakan dirinya dan pengguna jalan sekaligus menjaga mereka dari aktivitas eksploitasi anak dan gelandangan.

Bagi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan yang berada di jalanan akan dilakukan pembinaan di panti rehabilitasi yang direncanakan akan dibangun di Aie Dingin Kota Padang.

Dengan telah diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan anak jalanan,gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan pada tanggal 16 Januari 2012 diharapkan dapat memberikan dasar kebijakan yang kuat bagi Pemerintah Kota Padang membina dan melindungi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan, imbuh Iswandi.

Lebih jauh Iswandi menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan tidak hanya menghambat pertumbuhan mereka, namun juga mengembalikan mereka dalam kehidupan yang layak.

Sementara Pemko Padang juga akan mengupayakan pembangunan panti pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan yang permanen sebagai tempat mengembalikan harga dan kepercayaan diri serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dirinya maupun sebgai anggota masyarakat.(ar)

MPA,SUMBAR - Mentawai merupakan salah satu dari 3 (tiga) daerah tertinggal di Sumbar. Untuk itu Pemerintah provinsi Sumbar saat ini sedang berupaya mendorong agar ketiga daerah ini keluarga dari daerah tertinggal, kata Wakil Gubernur Sumatera Barat dalam dialog pagi  bersama kru Tv One dan Bupati Yudas Sabaggalet, pada Rabu pagi (21/3/2018).

Dari awal saya memang mempertanyakan dahulu kepada OPD masyrarakat, apakah saya boleh masuk memperbaiki Mentawai.  Alhamdulillah semua masyarakat Mentawai menerima,  sehingga kita memulai melakukan  pendataan potensi dengan membawa OPD terkait pemprov Sumbar yang berkalaborasi dengan OPD di Mentawai. 


Dari semua itu terus berkaborasi  mencari dimana bentuk pembangunan Mentawai dan dari data yang ada terdapat pembagian pembangunan, Siberut khusus pariwisata, Sipora ibu kota, jasa dan perdagangan,  sedangkan Sikakap pembangunan terpadu kelautan dan perikanan. 

Terkait Singkronisasi tersebut, Pemerintah Provinsi memberikan dorongan percepatan pembangunan yang hitung-hitungannya membutuhkan biaya sebesar Rp 2 Triliun. 

Hemat kami semua ini akan terwujud dalam kurun waktu 10 tahun, namun, jika pembangunan pelabuhan labuhan bajau dan pembangunan trans Mentawai bisa dipercepat Mentawai akan keluar dari daerah tertinggal, ujar Nasrul Abit. 

Bupati Yudas Sabaggalet, ada 51 resort di Mentawai tapi belum hebat, maka untuk lebih besar maka muncul pikiran membuat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).  

Kunci pembangunan Mentawai ada di trans Mentawai, karena orang Siberut,  Sipora,  Sikakap menyatukan daerah ini dengan trans mentawai sebagai urat nadi persatuan masyarakat dan pemerataan pembangunan di Mentawai. 

Saat ini ada akademi komuditas Mentawai dalam meningkatkan pendidikan dengan tujuan mempersiapkan masyarakat dalam menyongsong lompatan besar kemajuan pembangunan Mentawai, ungkap Bupati Yudas. 

Bupati lebih menegaskan,  target keberadaan KEK memperkejakan lebih 10.000 tenaga kerja dan kunjungan wisata akab mencapai 300.000 pertahun, dan multi efek kegiatan perekonomian masyarakat Mentawai. 

Walaupun Mentawai daerah 3 (tiga) T,  Tertinggal,  Termiskin dan Terluar, namun pembangunannya merupakan pembangunan yang menginternasional, semua ini untuk kesejahteraan masyarakat Mentawai hari ini dan esok, ungkap Yudas Sabaggalet.(ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.