-->

Latest Post

MPA,PADANG - Malang tak dapat diraih,mujur juga tak dapat ditolak. Minggu, 25 Maret 2018, kebakaran hebat melanda Perumahan Jala Utama Kelurahan Banuaran Nan XX, kerusakan terparah justru terjadi di RT 03  RW 11 Kelurahan Paraklaweh Pulau Aie Nan XX yang ada  di seberang jalan lingkung perumahan.



Tempat kediaman, rumah milik Afrizal, Afdimel dan Eko Haristanto seperti tak tersisa lagi. Bahkan, mobil milik Afdimel yang parkir dalam perkarangan rumahnya ikut hangus. Karena, saat peristiwa naas itu terjadi, dia beserta keluarga sedang tidak di rumah. Sedangkan satu buah rumah lagi yang hangus berada persis disamping titik api.

Saat kebakaran terjadi, Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti sedang melakukan goro bersama warga Pengambiran Ampalu. Begitu menerima informasi terjadi kebakaran, Elly langsung menuju lokasi. Setiba di lokasi, Elly berusaha menenangkan warga dan menghubungi Dinas Sosial Kota Padang agar korban kebakaran mendapat pertolongan pertama. 

Tak hanya itu, Elly juga langsung mengkoordinir para aparat dan relawan untuk memberikan bantuan pada para korban. Malahan, di tengah hujan gerimis, politisi perempuan Partai Gerindra tersebut terus berkoordinasi dengan Ketua RT, lurah, relawan dan dinas terkait.

"Kami merasa prihatin dengan musibah yang datang silih berganti di kota ini. Masyarakat harus lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah, jangan lupa mematikan kompor dan peralatan listrik," imbaunya. 

Ia juga berharap pada Pemko Padang untuk memasang hidran air pada beberapa lokasi tertentu. Apalagi, mobil pemadam kebakaran sering terlambat datang karena lokasinya jauh. Jadi, cara untuk mensiasatinya adalah dengan pengadaan hidran, agar tidak harus menunggu Damkar terlebih dulu

"Kami sudah sering menyampaikan usulan ini kepada Pemko Padang. Kami sangat berharap hal ini ditindaklanjuti demi meminimalisir kerugian masyarakat," Ujarnya.(*)


Nabila (DI Aceh), Selfi (Sulawesi Selatan), Nando (Jawa Barat) & Oji (Kepulauan Riau) - Grup 1 Menyanyikan 'Theme Song Liga Dangdut Indonesia'

Ajang pencarian penyanyi dangdut berbakat dari 34 Provinsi Indonesia “Liga Dangdut Indonesia”, sejak Rabu lalu telah memasuki Konser Final Top 20. Sebanyak 20 Duta yang terdiri dari 5 Grup siap beradu kemampuan untuk bisa lolos ke babak selanjutnya.Konser Final Top 20 dibagi menjadi 2 babak yaitu Konser Final Top 20 – Show, serta Konser Final Top 20 – Result Show yang akan menjadi konser penentuan nasib dari para Duta di masing – masing grup.

Dalam kompetisi di Grup 1 yang telah tampil kemarin, Nabila (Aceh), Nando (Jawa Barat), Oji (Kepulauan Riau) dan Selfi (Sulawesi Selatan) berhasil memukau Dewan Dangdut hingga membuat Dewan Dangdut kesulitan untuk memilih Duta yang harus tersisih.Sayangnya Oji pun  harus meninggalkan panggung LIDA.Konser Final Top 20 masih menyisakan Grup 2, 3, 4 dan 5 yang akan tampil, siapakah Duta Dangdut yang akan menyusul Nabila, Nando dan Selfi maju ke babak selanjutnya? 

Saksikan terus Liga Dangdut Indonesia hanya di Indosiar! Dan dukung terus Duta favorit melalui SMS dengan cara ketik: LIDA (spasi) Nama Duta, Kirim ke 97288, tarif Rp.2,200/SMS.Sementara itu Liga Dangdut Indonesia akan datang menghibur masyarakat di Kota Solo dalam acara Demam LIDA pada hari Minggu, 25 Maret 2018 di Robinson Purwosari Solo mulai pukul 13.30 WIB. Menampilkan Duta LIDA Jawa Tengah (Yunita, Desti & Vela) bersama Nisa DA, Raiga DA dan Ika DA. Ayo Datang dan ramaikan Demam LIDA Kota Solo! Gratis!
Rosalina Musa Saat Memberikan Komentar Untuk Nabila ( DI Aceh)



Panggung Gembira Indosiar Hadir Di Yogyakarta

Indosiar juga akan hadir langsung di kota Yogyakarta dalam “Panggung Gembira” untuk menghibur para pemirsanya. Bertempat di Jogja Bay Waterpark pada hari Sabtu dan Minggu, 24 – 25 Maret 2018, Panggung Gembira Indosiar akan menyuguhkan hiburan dari penyanyi dangdut kesayangan pemirsa diantaranya Rita Sugiarto, Jenita Janet, Trio Macan, Fildan DA, Rani DA, Rafi DA, Ervanka BP, Lady Gula – Gula (Anna BP, Zivanna BP, Ratu BP), Dimas Tedjo, Baby Shima, dan masih banyak lagi.Kehadiran Faris Aja, Reza Bukan, Indra Bekti dan Upiak Isil sebagai pembawa acara akan semakin memeriahkan acara. Selain menghadirkan panggung hiburan, akan ada berbagai games menarik yang dapat diikuti oleh pengunjung. Datang dan saksikan Panggung Gembira Indosiar mulai pukul 07.30 WIB! Gratis!

Ajang pencarian bakat menyanyi dangdut yang tidak kalah serunya juga kembali digelar oleh Indosiar. Bintang Pantura 5 akan melangsungkan audisi perdananya di Kota Surabaya pada hari Minggu, 25 Maret 2018 di Hotel Singgasana Surabaya mulai pukul 07.00 WIB.Bagi pria maupun wanita dengan usia minimal 17 tahun serta memiliki goyangan yang khas dapat datang langsung untuk mengikuti audisinya dengan membawa fotocopy KTP dan foto berwarna. Setelah Surabaya, audisi Bintang Pantura 5 juga akan hadir di Bandung pada tanggal 1 April 2018 dan berlanjut di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2018. Seluruh pendaftaran dan proses audisi ini bersifat gratis! Tanpa dipungut biaya apapun!


Jangan lupa juga untuk terus menyaksikan ajang kompetisi bergengsi sepak bola Indonesia Go-Jek Liga 1 Bersama BukaLapak yang dibuka oleh pertandingan dari Bhayangkara FC melawan Persija Jakarta pada hari ini Jumat, 23 Maret 2018 pukul 18.00 WIB dan berlanjut ke hari Sabtu 24 Maret 2018 dengan pertandingan Arema FC vs Mitra Kukar FC pukul 15.00 WIB serta Bali United vs PSMS Medan pukul 18.00 WIB.Pada hari Minggu 25 Maret 2018 akan hadir pertandingan antara PSM Makassar vs PSIS Semarang serta Persebaya Surabaya vs Perseru Serui. Di hari Senin 26 Maret 2018 akan mempertemukan Persib Bandung vs PS Tira pada pukul 15.30 WIB dan Jumat 29 Maret 2018 menghadirkan PSMS Medan vs Bhayangkara FC pukul 15.30 WIB hanya di Indosiar!(rilis/ar)

MPA,PADANG - Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur study banding ke DPRD Kota Padang tentang Peraturan Daerah Minuman Beralkohol.Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi  A, Gufron Ridloi dan diterima Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul di ruang konsultasi DPRD Kota Padang, Rabu (13/3/2018)



Sejak tanggal 16 April 2015, minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) dilarang  dijual pada minimarket-minimarket di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menurut Sekwan, pengawasan peredaran miras di Kota Padang sudah dilakukan dengan adanya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 08 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol. Dengan Perwako, pembentukan badan pengawas juga sudah dilakukan.

"Badan Pengawas yang terbentuk tersebut juga sudah melakukan pengawasan ke beberapa mall dan hotel, serta berkoordinasi dengan pihak Provinsi supaya lebih memaksimalkan pengawasan dan pengendalian dari minuman beralkohol," kata Syahrul pada tamu dari Ponorogo.

Syahrul menambahkan, pengawasan yang dilakukan intensif ini, sekaligus menjadi gerakan untuk pelarangan minuman keras dijual di ritel, apalagi di warung - warung biasa. Sehingga gerakan ini menjadi suatu bentuk implementasi dari Permendag tersebut secara intensif dan masif. 

Kemudian untuk tindak lanjut dari Permendag Nomor 6 tahun 2015, perlu ada penyesuaian karena mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket. 

"Perda kita yang sudah dikeluarkan 2012 akan menyesuaikan dengan Permendag yang baru ini, sehingga apa yang menjadi ketentuan darinya akan dapat terakomodir," imbuhnya.

Sekwan mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan masih tahapan sosialisasi sambil memberikan waktu 3 bulan kepada minimart dan distributor untuk membersihkan stok - stok yang ada. Setelah itu, akan dilakukan penindakan bagi pihak - pihak yang melanggar. "Kita sudah surati toko - toko, minimarket, mal dan hotel agar mengindahkan peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Setelah itu jika masih melanggar, akan diberikan tindakan," ujarnya.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan punya kewajiban untuk melindungi konsumen, yaitu menjaga keamanan dan kesehatan konsumen. Sedangkan penjualan miras saat ini masih dinilai terlampau bebas, sehingga menimbulkan kekhawatiran terciderainya hak konsumen karena pemerintah tidak menjalankan kewajiban sesuai amanat undang - undang.

"Sebelumnya, peraturan membatasi penjualan minuman beralkohohol sampai 5 persen dan minuman beralkohol tidak boleh dibeli dibawah umur 21 tahun. Tapi banyak yang melanggar, oleh karena itu, aturan baru, daripada cuma 5 persen lemah, lebih baik ditiadakan sekalian di sektor minimarket," tukasnya.(rilis)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.