-->

Latest Post


MEDAN – Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sedikitnya 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) menjadi tersangka dugaan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Pasalnya, telah beredarnya foto surat yang diduga merupakan rilis dari KPK. Surat dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 berisikan perihal pemberitahuan, ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. Dalam surat itu, tercantum nama 38 anggota dan mantan wakil rakyat di Provinsi Sumut resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Juru Bicara KPK, Febriansyah saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp nomor ponselnya, belum memberikan jawaban. Sementara itu, Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman yang dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar banyak. Dia mengaku belum mendapat surat tersebut.

"Sabar ya rekan-rekan. Saya kan masih libur, nanti Senin ke kantor," jelas Wagirin saat dihubungi, Jumat (30/3/2018). Namun dia mengisyaratkan percaya dengan isi surat yang beredar itu. Karena tidak akan mungkin ada yang bermain-main dengan KPK. "Saya tau informasi ini. Saya sudah kroscek ke beberapa orang yang bisa dipercaya. Saya juga berterima kasih dengan informasi ini," ungkapnya.

Nama-nama yang masuk dalam daftar itu disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka pasca pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumut pada 29 Januari hingga 3 Februari 2018 lalu. Nama 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus suap Gatot antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.

Selanjutnya ada nama Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
(pur/ar)






Sumber: SindoNews

MPA,PADANG - Untuk keberhasilan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tidak hanya terfokus pada rancangan pengendalian yang memadai untuk menjamin tercapainya tujuan organisasi,  tetapi juga kepada setiap orang dalam organisasi. Untuk itu,  setiap unsur dari SPIP wajib diterapkan oleh semua unit kerja wajib pemerintah. 


Hal ini disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang Drs. Alwis disela penandatanganan komitmen penyelenggaraan SPIP. Kegiatan ini juga diisi Bimtek optimalisasi peran Satgas SPIP perangkat daerah dan strategi implementasi SPIP pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padang di Hotel Grand Inna, Kamis (29/3/2018).

Menurut Alwis, dalam penerapan SPIP dibutuhkan komitmen mulai dari pimpinan perangkat daerah , pejabat struktural dan seluruh staf agar bisa mencapai tujuan bersama dan menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang baik. 

"Untuk mencapai tujuan organisasi bukan saja fokus pada rancangan pengendalian tetapi komitmen seluruh perangkat daerah sebagai faktor yang dapat membuat pengendalian tersebut berfungsi, " kata Alwis. 

Adapun 5 unsur SPIP tersebut meliputi,  lingkungan pengendalian,  penilaian resiko,  kegiatan pengendalian,  informasi dan komunikasi serta pemantauan. 

Dengan dilaksanakannya penandatanganan komitmen kepala perangkat daerah dan unit kerja diharapkan penyelenggaraan SPIP lebih baik lagi. Komitmen itu agar dijadikan pedoman penyelenggaraan dan tolok ukur pengujian efektifitas SPIP. 

"Saya harapkan unsur-unsur SPIP dapat diaplikasikan oleh setiap perangkat daerah dan unit kerja di Pemerintah Kota Padang, " ujar Pjs. Wako. 

Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Padang Corri Saidan menyebut,  sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 dijelaskan bahwa Inspektorat adakah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Walikota. Kemudian Inspektoran mengawal dan menilai efektifitas pelaksanaan SPIP yang dibangun perangkat daerah dan unit kerja. 

Adapun faktor kunci dalam penyelenggaraan SPIP,  dijelaskan Corii, yaitu adanya komitmen dan mencantumkan SPIP sebagai kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Selain itu adalah komitmen pimpinan organisasi,  identifikasi resiko, menyusun rencana tindak pengendalian serta selalu menjunjung tinggi nilai integritas. 

Pada kesempatan ini dilaksanakan juga Bimtek dengan narasumber dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  Sumatera Barat. 

"Hasil bimtek diharapkan dapat meningkatkan kampuan dalam pelaksanaan SPIP sebagai implementasi komitmen yang ditandatangi, " tukuk Corri. (rel/ar)

MPA,PADANG – Pjs Walikota Padang, Drs. Alwis mengharapkan dukungan RW, RT dan LPM untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan Walikota-Wakil Walikota Padang pada 27 Juni 2018. 



"Kepada bapak ibu Ketua RW, RT dan LPM mari kita sukseskan pesta demokrasi bagi kota yang kita cintai ini. Untuk itu mari kita senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat di wilayah masing-masing. Sampaikan bahwasanya beda pilihan itu hal yang biasa, dan jadikanlah hal itu sebagai pemersatu bukan perpecahan diantara kita,” imbuh Alwis dalam kegiatan evaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sekaligus penyerahan bantuan operasional triwulan I tahun 2018 bagi RW dan RT se-Kecamatan Padang Selatan di Masjid Darussalam Mata Air, Jumat (30/3).

Alwis pun atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua LPM Kelurahan, RW dan RT atas pengabdiannya di tengah masyarakat selaku mitra kerja lurah. Di samping itu juga menjadi penyalur informasi dan mendukung setiap kegiatan program pemerintah sehingga berjalan baik di tengah-tengah masyarakat.

Dikatakannya, terkait penyerahan bantuan operasional tersebut, merupakan bentuk apresiasi dan motivasi dari Pemko Padang terhadap kinerja RW, RT dan LPM selaku garda terdepan dalam pelayanan di tengah masyarakat.

"Dana operasional ini memang tidak sebanding dengan pengabdian yang bapak ibu berikan. Namun semoga bisa dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan dan keperluan," harapnya.

Selanjutnya Alwis juga menjelaskan tentang evaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 9 Tahun 2017 tentang LKK. Disampaikannya, merujuk kepada Perda tersebut yang merupakan revisi dari Perda No.32 Tahun 2002 itu, bahwa diatur beberapa hal yang mendasar. 

“Diantaranya, terkait persyaratan menjadi pengurus RW, RT dan LPM jenjang pendidikan minimal lulusan SMA sederajat. Kemudian juga diatur untuk anggota partai politik tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan menjadi pengurus RW, RT dan LPM serta tidak menjabat pada lembaga kemasyarakatan lain yang ada di kelurahan,” jelasnya didampingi Camat Padang Selatan, Fuji Astomi.

Pada kesempatan itu, juga hadir unsur Forkopimka, Ketua dan Pengurus RW, RT dan LPM dan lurah se-Kecamatan Padang Selatan.(do/ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.