-->

Latest Post

MPA - Presiden Joko Widodo beserta Ibu Negara tahun ini melaksanakan sholat Idulfitri bersama warga di Lapangan Astrid, Kebun Raya Bogor, yang tempatnya tidak begitu jauh dari istana.

Saya dan Ibu Negara melaksanakan salat Idulfitri tahun ini bersama warga, "ujar Jokowi.

Dikesempatan itu Khatib salat Ied, Prof. Dr. Didin Saefuddin Buchori, M. A. dalam khutbahnya berpesan agar kita melanjutkan amalan baik yang telah dilakukan selama Ramadan.

Misalnya, tadarus Alquran, yang di dalamnya terdapat banyak aspek yang dikaji, yaitu ekonomi, politik, dan sosial.

"Iman dan takwa kita yang telah disiram di bulan Ramadan, mari kita jaga dan kita tingkatkan," kata khatib yang sehari-hari adalah Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
(ar)




Oleh: Wilson Lalengke

MPA, JAKARTA - Menurut the American Press Institute, mengutip bukunya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel ‘The Elements of Journalism’, tujuan utama jurnalisme dituliskan seperti ini: “The purpose of journalism is to provide citizens with the information they need to make the best possible decisions about their lives, their communities, their societies, and their governments”. Terjemahan bebasnya kira-kira begini: Tujuan jurnalisme adalah untuk memenuhi kebutuhan warga masyarakat terhadap informasi yang cukup dalam rangka pengambilan keputusan terbaik bagi kehidupan mereka, komunitasnya, bangsa dan pemerintahnya.

Berdasarkan definisi tersebut, dalam rangka mencapai tujuan jurnalisme, setiap jurnalis dituntut untuk melakukan kegiatan jurnalistiknya, meliputi: mengumpulkan, menyimpan/mendokumentasikan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Kecukupan informasi dan data yang dikumpulkan memegang peranan penting terkait dengan pemenuhan kebutuhan informasi oleh warga masyarakat. Ke-akurat-an, ke-lengkap-an, ke-komprehensif-an, ke-aktual-an, dan ke-detail-an informasi tentang suatu masalah menjadi standard untuk mengukur keterpenuhi atau ketidak-terpenuhinya kebutuhan warga terhadap informasi yang diperlukan.

Di tataran praktek, karya jurnalistik yang benar itu hakekatnya ditentukan oleh tercakupnya seluruh unsur-unsur informasi yang biasanya dirumuskan dalam 5W+1H (who, what, when, where, why, dan how atau dalam Bahasa Indonesia: siapa, apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana). Adapun proses check and recheck, konfirmasi, dan validasi data diperlukan dalam rangka memastikan bahwa keenam unsur (red - 5W+1H) itu sudah terpenuhi, faktual, akurat, dan detail.

Dalam banyak penulisan berita terkait sebuah peristiwa yang bernuansa konflik melibatkan dua atau lebih pihak, wartawan sering dituntut untuk melakukan konfirmasi kepada dua bela pihak yang berseberangan. Hal ini bisa dipandang penting, tetapi bukan menjadi kewajiban mutlak. Pasalnya, sangat kecil kemungkinan untuk mendapatkan informasi dari kedua pihak yang berkonflik. Upaya menggali informasi dari dua kubu yang berseberangan hanya dapat dilakukan oleh para warga terlatih, seperti intelijen militer, polisi, jaksa, KPK, dan mereka yang dilengkapi peralatan khusus, semisal alat sadap, alat perekam dan kamera tersembunyi. Wartawan tidaklah mungkin dipaksa melakukan hal itu.

Untuk mendapatkan informasi yang cukup sesuai kebutuhan publik dari kedua belah pihak yang berseteru, misalnya dalam kasus konflik masyarakat Pulau Laut di Kalimantan Selatan dengan PT. MSAM milik konglomerat lokal, Haji Isam, mekanisme hak jawab dan hak koreksi atas sebuah pemberitaan disediakan oleh UU No. 40 tahun 1999 sebagai jalan keluarnya. Artinya, ketika sebuah berita yang masih ‘berat sebelah’ dipublikasikan, maka informasi dari pihak sebelahnya lagi menjadi wajib dikeluarkan oleh pihak yang merasa belum dikonfirmasi. Tugas media adalah menayangkan artikel atau berita yang berisi hak jawab dan/atau hak koreksi dari pihak sebelah dimaksud.

Berdasarkan teori dan bangunan pemikiran tentang jurnalisme dan pemberitaan di media massa sebagaimana diuraikan di atas, maka adalah sebuah kesalahan besar jika Dewan Pers menyatakan bahwa karya-karya almarhum M. Yusuf yang tewas di tahanan di Kotabaru, Kalsel, beberapa hari lalu, dikategorikan sebagai: 1) bukan karya jurnalistik, 2) beritikad buruk, 3) tidak menjalankan peran/fungsi sebagai pers, dan 4) pemberitaan M. Yusuf terkait PT. MSAM bukan untuk kepentingan umum.

Kita tentunya sangat prihatin membaca pernyataan Dewan Pers yang melempar kesalahan itu pada wartawan, dalam hal ini almarhum M. Yusuf. Sesuatu yang tidak sanggup dinalar manusia normal, tanpa empati, tanpa merasa bersalah sama sekali.

Semestinya Dewan Pers wajib melakukan validasi sebuah karya jurnalistik dengan melihat apakah dalam penyajian informasi itu terdapat unsur yang lengkap terkait 5W+1H. Jika masalahnya jelas, tempatnya bisa diverifikasi, waktu kejadian jelas, siapa yang terlibat jelas, mengapa masalah itu bisa terjadi dan ada kronologi kejadian yang faktual, maka sajian informasi oleh si wartawan adalah karya jurnalistik. Lagi, pihak Dewan Pers seharusnya menghadirkan penulis M. Yusuf untuk dimintai keterangan sebagai bentuk check and recheck dan konfirmasi atas karya-karya jurnalistiknya itu. Dewan Pers tidak dibenarkan mendengar, apalagi menerima begitu saja sebuah pelaporan dari satu pihak, yakni Kapolres Kotabaru, saja.

Soal itikad baik dan buruk seseorang dalam menulis, bagaimana cara ahli Dewan Pers itu bisa menilainya dengan benar? Pemberitaan yang berulang-ulang dijadikan patokan adanya niat buruk adalah dalih yang tidak relevan, tidak benar dan menyesatkan. Itu cara ahli nujum jaman batu. Dulu, kalau ada kupu-kupu masuk rumah, tandanya akan ada tamu masuk rumah. Mungkin karena sering kejadian ‘ada kupu-kupu ada tamu’, maka diyakinilah hal itu sebagai sebuah kepastian. Nah, rupanya ilmu itulah yang digunakan si ahli Dewan Pers selama ini. Hanya tebak-tebak buah manggis, syukur-syukur isinya manis.

Padahal, pola pengulangan pemberitaan itu merupakan salah satu strategi yang lumrah dalam jurnalisme sebagai cara penetrasi dan inseminasi informasi ke masyarakat. Tujuannya agar masyarakat pembaca, pendengar, dan penonton dapat lebih mengerti, memahami, dan mengingat informasi yang disampaikan untuk kemudian terdorong mengambil sikap yang tepat bagi kepentingan hidup mereka, keluarganya, masyarakatnya, bangsa dan pemerintahnya. Coba Anda lihat pemberitaan di media-media, terutama televisi, begitu banyak informasi yang diulang hingga puluhan kali. Itu strategi. Tidak bisa dikatakan bahwa pengulangan itu dapat diartikan ada itikad buruk. Itu kesimpulan yang ngawur. Sayangnya, kengawuran berdasarkan asumsi sembrono Dewan Pers itu mengakibatkan banyak wartawan dipenjara, bahkan mati membusuk di tahanan.

Kesimpulan ‘tidak menjalankan peran/fungsi sebagai pers’ bukan hanya super ngawur, tapi penuh tendensi untuk membenarkan pihak oknum polisi yang menangkap M. Yusuf, yang tentu saja dibiayai perjalananya berulangkali ke Jakarta oleh oknum konglomerat lokal yang diberitakan oleh almarhum. Kepada Dewan Pers, dan masyarakat umum, kita kopi-pastekan peranan atau fungsi pers sesuai Pasal 6 UU No. 40 tahun 1999, sebagai berikut:

“Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.” (Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6).

Pemberitaan, yang mencapai dua puluhan lebih artikel, yang dipublikasikan oleh almarhum secara nyata adalah pelaksanaan peran yang bersangkutan sebagai pekerja pers, sebagaimana tertulis di pasal 6 UU No 40 1999. Silahkan Dewan Pers merenung sambil mendo’akan semoga almarhum M. Yusuf memaafkan Anda semua dari alam sana. Renungkan juga anak dan istri almarhum yang harus melewati hari-hari sulit sepanjang hayat mereka ditinggal mati ayah anak-anak itu hanya karena keteledoran dan ‘kebungulan’ oknum-oknum pengurus Dewan Pers.

Kesimpulan soal ‘bukan kepentingan umum’ lebih parah lagi. Bagaimana mungkin sebuah pemberitaan yang mengadvokasi masyarakat terhadap kesewenang-wenangan korporasi hitam dan rakus yang menghancurkan sumber kehidupan mereka dianggap bukan untuk kepentingan umum? Dari asrip berita yang disampaikan ke Dewan Pers sangat terang-benderang bahwa berita yang dibuat almarhum merupakan sebuah perjuangan bagi kepentingan rakyat di lokasi pemukiman penduduk yang tergusur oleh PT. MSAM, bukan kepentingan individu atau pihak berkepentingan tertentu. Justru sebaliknya, kesimpulan Dewan Pers itulah yang dapat dikategorikan bukan untuk kepentingan umum. Kesimpulan ahli Dewan Pers dapat diduga adalah untuk kepentingan mafia oknum Kapolres bersama jajarannya, oknum perusahaan, dan oknum kejaksaan. Bahkan, boleh jadi, kesimpulan demikian itu adalah untuk kepentingan oknum Dewan Pers dan pihak lainnya. Walahu’alam…

Satu pertanyaan penting yang mengganjal dalam hati para pekerja media selama ini: Apakah para pengurus Dewan Pers itu sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan? 

(TIM/Red)

Penulis adalah Ketua Umum PPWI Nasional, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, trainer jurnalistik warga bagi ribuan anggota TNI, Polri, PNS, guru, dosen, mahasiswa, wartawan, karang taruna, dan masyarakat umum._



MPA - SCTV senantiasa menayangkan program-program istimewa untuk menemani pemirsa setiap harinya. Setelah menyuguhkan parade film layar lebar selama libur Lebaran, pekan depan SCTV akan menayangkan sinetron terbaru berjudul “Seleb”. Megan Domani, Rizky Nazar, dan Cassandra Lee akan menghiasi layar kaca pemirsa melalui episode perdana yang segera tayang pada hari Kamis, 21 Juni 2018 pukul 17.00 WIB mendatang. Sinetron Seleb mengisahkan Sukilah (Megan Domani), gadis kampung yang mendadak menjadi seleb secara kebetulan. Semula Sukilah bersama penduduk desa lainnya datang hanya untuk menyaksikan proses shooting program TV yang jarang terjadi di desanya yang berada di kaki gunung. Sukilah ingin bertemu dengan artis-artis yang selama ini hanya dapat ia lihat melalui layar TV.


Megan Domani Mendadak Jadi Seleb Gantikan Cassandra Lee

Sementara itu sutradara program tersebut sangat kesal kepada Jessica Meida (Cassandra Lee), aktris yang seharusnya membintangi. Berbagai alasan diberikan Jessica yang membuatnya tidak kunjung datang sesuai dengan jadwal yang diberikan. Pembantu umum mengusulkan Sukilah untuk menggantikan peran yang dimainkan oleh Jessica supaya tekesan lebih natural. Sang Sutradara pun menyetujui hingga Sukilah memainkan peran sebagai Partinah dan mengganti nama Sukilah menjadi La Suki dan membuatnya menjadi aktris ternama. Cerita terus bergulir hingga La Suki mulai terbiasa dengan kehidupan seorang selebritis. Berbagai problematika kehidupan juga harus dilalui La Suki mulai dari ditinggal menikah oleh kekasihnya yang berada di desa hingga persaingan kemewahan antar sesama selebritis juga harus dilewatinya. Sang kakak perempuan, Yayan (Marcella Simon) didaulat untuk menjadi manager La Suki.

Sementara itu dari program olaharaga, MMA (Mixed Martial Arts) terbesar di dunia “One Championship” pekan depan akan berlangsung di Macao - China. Pecinta MMA dapat menyaksikan pertarungan seru dari One Championship ini melalui layar kaca SCTV pada hari Sabtu, 23 Juni 2018 pukul 23.30 WIB. Sang Tuan Rumah yang juga petarung wanita, Jing Nan Xiong (China) akan bertarung melawan Laura Balin (Argentina). Sementara petarung asal Indonesia akan turut bertanding, Mario Satya Wirawan (Indonesia) melawan Rin Saroth (Kamboja). Pertarungan sengit lainnya juga akan ditampilkan dari petarung-petarung asal negeri tetangga.(ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.