-->

Latest Post

Foto/Ilustrasi

MPA, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana perkara korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan‎ menjelaskan, seorang Caleg jika nantinya terpilih maka akan menjadi wakil rakyat. Oleh karenanya, tidak etis jika ada wakil rakyat tapi pernah tersandung kasus korupsi.

"Harusnya memang jangan, jangankan korupsi, siapa pun yang sudah melakukan pidana idealnya tidak usah lagi nyaleg. Karena dia akan menjadi perwakilan masyarakat," kata Basaria di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dilansir SindoNews Senin (2/7/2018).

Basaria menganggap, aturan bagi orang yang pernah dipidana sebenarnya sudah dilakukan di dunia pekerjaan. Di mana seseorang ‎harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai prasyarat ketika melamar sebuah pekerjaan.

"Tujannya untuk apa, apakah orang ini melakukan pidana. Kalau dia pernah melakukan pidana pasti sudah tidak peduli. Jadi idealnya sebenarnya persyaratan sudah dilakukan itu kan tujuannya ada," tuturnya.

Basaria berharap dengan adanya aturan tersebut, nantinya Indonesia bisa dipimpin oleh orang-orang yang bersih dari korupsi. Dirinya juga menegaskan KPK mendukung penuh aturan KPU terkait larangan bagi mantan terpidana korupsi ikut Pileg 2019.

"Wakil masyarakat itu kita harapkan adalah orang orang yang baik diantara yang baik. Bagaiamana misalnya dia mewakili masyarakat kalau sudah pernah melakukan pidana. Jadi cara berpikirnya seperti itu," ujarnya.
(*)


MPA, PADANG – Pembangunan berbasis Smart City (kota cerdas-red), telah menjadi tren pembangunan kota atau daerah di dunia dan menjadi keniscayaan yang harus diadaptasi daerah atau kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Karena memang, pembangunan Smart City tidak sekedar mengedepankan efisiensi birokrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saja. Namun terlebih bagaimana membangun masyarakat dengan menjadikan infrastruktur dan sarana TIK sebagai faktor pendukung atau enabler.
Menyikapi itu, untuk melangkah menuju Smart City bagi Kota Padang sangat diperlukan adanya perencanaan yang matang dan menyeluruh dalam pembangunan kota yang disiapkan pemerintah saat ini. Pemko Padang pun sudah melihatkan keseriusan dalam rangka menuju ke arah kota dengan konsep tersebut.
Seperti antara lain dengan telah melakukan nota kesepahaman dengan Kemenkominfo tentang Implementasi Gerakan menuju 100 Smart City Kota Padang. Dimana Kota Padang terpilih sebagai salah satu dari 50 kota dan kabupaten di Indonesia pada 2018 ini. Demikian disampaikan Walikota Padang diwakili Asisten Ekbang Kesra, Hermen Peri sewaktu membuka Bimbingan Teknis (bimtek) terkait persiapan, perencanaan dan koordinasi penyusunan masterplan Smart City dan penentuan Program Quick Win di lingkungan Pemko Padang di Gedung Serbaguna Bagindo Aziz Chan, Balaikota, Senin (2/7).
Ia mengatakan, para ahli secara umum menyepakati ada enam parameter penting untuk mendukung terciptanya Smart City. Antara lain Smart Economy, Smart Mobility, Smart Government, Smart Environmental, Smart Living dan Smart People. Untuk menopang gerakan ini, Pemko Padang juga telah membentuk Dewan Smart City Kota Padang yang terdiri dari para akademisi, praktisi, seluruh kepala OPD, camat, lurah dan relawan serta Tim Pelaksana Smart City Kota Padang.
“Maka itu, Pemko Padang berkomitmen penuh untuk merealisasikan program Gerakan 100 Smart City sesuai masterplan dan quick win Smart City yang akan dihasilkan melalui Bimtek kali ini. Semoga, dapat menciptakan penyamaan persepsi tentang Smart City, menampung ide dan menciptakan masterplan Smart City Kota Padang serta menetapkan quick win Smart City,” tukasnya.
Hermen menambahkan, untuk ini Pemko Padang menaruh harap kepada Tim Pembimbing, anggota Dewan Smart City, Tim Pelaksana Smart City, seluruh OPD, camat dan lurah di lingkungan Pemko Padang dapat menyumbangkan ide dan pemikirannya dalam mendukung konsep Smart City di Kota Padang.
“Sehingga terciptanya masterplan dan quick win Smart City Kota Padang, dalam rangka membangun dan membawa negara khususnya Kota Padang ke arah yang lebih maju lagi,” tandasnya.
Kepala Dinas Kominfo Padang, Suardi juga mengatakan, tujuan utama bimtek tersebut dilaksanakan yaitunya sebagai media bagi pemerintah daerah, tim penggerak dan pendamping serta entitas lain yang terlibat dalam proses perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi pengembangan kota berdasarkan konsep Smart City di Kota Padang.
"Melalui upaya itu diharapkan terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antara perencanaan pengembangan Smart City di Kota Padang. Kemudian menyediakan landasan materi dan implementasi praktis rencana pengembangan daerah berdasarkan konsep Smart City. Lalu menjamin terakomodasinya sasaran pembangunan di dalam RPJMD dalam dokumen perencanaan Smart City Kota Padang, sekaligus mendorong proses pengembangan Smart City yang efektif, efisien, inklusif dan partisipatif," terangnya.
Hal ini kata Suardi, untuk menjawab tuntutan akan pentingnya sebuah perencanaan yang matang dan komprehensif terhadap Kota Padang yang nyaman, aman, sehat, mudah dan berkemakmuran dalam konsep Smart City.
Adapun untuk sasaran bimtek ini sebutnya, antara lain untuk tersusunnya dokumen masterplan Smart City yang komprehensif dan aplikatif. Lalu tersusunnya dokumen masterplan implementasi Smart City jangka pendek (1 tahun), jangka menengah (5 tahun) dan jangka panjang (10 tahun) di Kota Padang. Kemudian terlaksananya program pembangunan Smart City Kota Padang sesuai dengan masterplan yang telah disusun termasuk program Quick Win dalam satu tahun ke depan.
“Terlebih, membantu Pemko Padang dalam tata pamong (governance) dan tata kelola (manajemen) pengembangan Smart City sehingga dapat berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan,” paparnya.
Bimtek ini dilaksanakan selama dua hari, Senin dan Selasa (2-3/7) dengan diikuti peserta sebanyak 175 orang yang berasal dari perwakilan Dewan Smart City Kota Padang, Tim Pelaksana Smart City Kota Padang, pimpinan OPD serta para camat dan lurah se-Kota Padang. Untuk narasumber bimtek menghadirkan Andrari Grahitandaru dari Badan Pengkajian dan Penggarapan Teknologi RI dan Yusuf Simatupang selaku Tim Pembimbing dari BPPT dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (David)




MPA, PADANG - Lembaga Kemanusiaan Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) Sumatera Barat dan Pegadaian mengadakan khitanan massal bagi puluhan anak di Kota Padang, Minggu (1/7/2018).

Khitanan massal ini dibuka Kabag Kesra Kota Padang Jamilus mewakili Walikota Padang.

Kabag Kesra mengatakan, khitanan massal adalah tuntunan Rasulullah yang sudah dilaksanakan sejak Nabi Ibrahim AS. Setiap muslim wajib mengamalkannya.

"Khitan wajib dilaksananan. Merupakan tuntunan Rasulullah yang telah dilakukan sejak Nabi Ibrahim," kata Jamilus.

Jamilus menyampaikan terimakasih kepada PKPU dan Pegadaian yang telah menhadakan khitanan massal. Kegiatan itu dinilai turut mendukung program Pemko Padang terkait keagamaan, terutama dalam pembinaan akhlak generasi muda.

"Atas nama Pemerintah Kota Padang saya mengucapkan terimakasih kepada PKPU dan Pegadaian. Kegiatan ini turut membantu program Pemko Padang dalam pembinaan generasi muda," kata Jamilus. 

Menurutnya, pembinaan akhlak generasi muda dimulai dengan mengenalkan generasi muda pada tuntunan agama. Dikhitan adalah awal dari dimulainya pendidikan agama karena merupakan syarat bagi seorang muslim.

"Dikhitan syarat seorang muslim yang kemudian diikuti dengan pelaksanaan tuntunan dan amalan lainnya untuk membentuk akhlak generasi Islam," ulasnya.(Zal/ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.