-->

Latest Post



MPA, PADANG - Untuk mengurai kemacetan di jalan Khatib Sulaiman, Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang memperlebar jalur tersebut. Dipastikan akhir tahun ini jalan itu rampung dikerjakan. 

Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo melihat langsung pengerjaan pelebaran jalan tersebut, Senin (2/7/2018) pagi. Mahyeldi melihat pengerjaan di depan DPRD Sumbar. 

Mahyeldi nampak berbincang-bincang dengan pekerja proyek. Menanyakan langsung sistem pelebaran jalan yang dilakukan.

Mahyeldi pun nampak puas dengan keterangan yang disampaikan. "Pelebaran kita lakukan agar kemacetan sepanjang Khatib Sulaiman ini bisa diselesaikan. Sebab selana ini kepadatan lalulintas di jalan ini cukup tinggi," kata Mahyeldi. 

Agar jalan Khatib Sulaiman tidak lagi menjadi penyumbang kemacetan, median jalan dipangkas. Nantinya median jalan diperkecil menjadi satu meter saja. Sehingga jalan menjadi lebar. "Tiap jalan kita buat menjadi tiga lajur," ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang, Fatriarman Noer. 

Fatriarman menjelaskan, pengerjaan pelabaran jalan ini dikerjakan PT Statika. Pengerjaan dilakukan selama enam bulan dengan anggaran Rp7,7 miliar. "Akhir tahun ini jalan sepanjang 2,6 kilometer ini rampung," tukuk Fatriarman. 

Median jalan nantinya akan dipercantik. Di median jalan yang hanya selebar satu meter dipasang Penerangan Jalan Umum (PJU) baru dengan memakai konsep miniatur Mesjid Raya Sumbar dipuncak tiang PJU tersebut. Serta menanam tanaman hias di sela tiang PJU.

Sedangkan untuk pedestrian di kiri dan kanan jalan belum dikerjakan karena keterbatasan anggaran. Rencananya tahun depan Dinas PU Kota Padang akan membangun pedestrian agar jalan Khatib Sulaiman bisa menjadi pilot project jalan yang ramah lingkungan khususnya buat pejalan kaki.

"Kita berharap masyarakat pengguna jalan juga paham akan perubahan yang dilakukan. Dan berpartisipasi dengan tidak menambah penyebab kemacetan seperti parkir di sepanjang jalan Khatib Sulaiman, melakukan akitifitas jual beli atau perdagangan yang menggunakan jalan, serta tidak mengantre lagi di pintu masuk "Transmart" bila sudah ada tanda “parkir penuh”.(Ch)


MPA - PSP Padang mendapat tekanan berat dari Solok FC pada laga pembuka Grup C Liga 3 PSSI Sumbar. Pertandingan kedua tim berlangsung seru di Stadion Bukik Bunian Agam, pada Senin Sore (2/7/2018).

Meski sejumlah serangan ke kubu PSP berhasil dipatahkan, namun sampai akhir babak pertama serangan bertubi Solok FC menghasilkan dua gol. Hal ini membuat squad PSP harus bermain lebih maksimal untuk mengejar ketertinggalan.

Pada babak kedua, irama permainan PSP terlihat meningkat lebih tajam. Alhasil, anak asuh Suhatman Imam mengubah kedudukan, 2-1.

Selang beberapa menit, gol kedua nyaris terjadi. Sayangnya, dianulir wasit karena dianggap ada kesalahan. Tak ayal, hal itu menimbulkan kekecewaan dari tim PSP.

Hingga perpanjangan waktu selama 4 menit. Kedudukan tidak berubah, dan akhirnya Solok FC menorehkan kemenangan 2-1 dari PSP Padang.( th/)

Foto/Ilustrasi

MPA, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana perkara korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan‎ menjelaskan, seorang Caleg jika nantinya terpilih maka akan menjadi wakil rakyat. Oleh karenanya, tidak etis jika ada wakil rakyat tapi pernah tersandung kasus korupsi.

"Harusnya memang jangan, jangankan korupsi, siapa pun yang sudah melakukan pidana idealnya tidak usah lagi nyaleg. Karena dia akan menjadi perwakilan masyarakat," kata Basaria di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dilansir SindoNews Senin (2/7/2018).

Basaria menganggap, aturan bagi orang yang pernah dipidana sebenarnya sudah dilakukan di dunia pekerjaan. Di mana seseorang ‎harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai prasyarat ketika melamar sebuah pekerjaan.

"Tujannya untuk apa, apakah orang ini melakukan pidana. Kalau dia pernah melakukan pidana pasti sudah tidak peduli. Jadi idealnya sebenarnya persyaratan sudah dilakukan itu kan tujuannya ada," tuturnya.

Basaria berharap dengan adanya aturan tersebut, nantinya Indonesia bisa dipimpin oleh orang-orang yang bersih dari korupsi. Dirinya juga menegaskan KPK mendukung penuh aturan KPU terkait larangan bagi mantan terpidana korupsi ikut Pileg 2019.

"Wakil masyarakat itu kita harapkan adalah orang orang yang baik diantara yang baik. Bagaiamana misalnya dia mewakili masyarakat kalau sudah pernah melakukan pidana. Jadi cara berpikirnya seperti itu," ujarnya.
(*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.