-->

Latest Post

MPA, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang di dalamnya mengatur larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Menyikapi penerbitan PKPU, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sebagaimana telah diatur dalam undang undang, KPU memiliki kewenangan untuk menerbitkan peraturan terkait Pemilu.

"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," kata Jokowi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, seperti dilansir Sindonwes pada Senin, 2 Juli 2018.

Bila ada pihak-pihak yang keberatan dengan aturan mantan napi korupsi menjadi caleg, dia mempersilakan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, penerbitan PKPU tentang larangan mantan napi korupsi menjadi caleg mendapat penolakan dari kalangan DPR. Bahkan ada anggota DPR yang berniat untuk menggulirkan hak angket terhadap PKPU ini.
(dam/*)



MPA, PADANG - Untuk mengurai kemacetan di jalan Khatib Sulaiman, Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang memperlebar jalur tersebut. Dipastikan akhir tahun ini jalan itu rampung dikerjakan. 

Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo melihat langsung pengerjaan pelebaran jalan tersebut, Senin (2/7/2018) pagi. Mahyeldi melihat pengerjaan di depan DPRD Sumbar. 

Mahyeldi nampak berbincang-bincang dengan pekerja proyek. Menanyakan langsung sistem pelebaran jalan yang dilakukan.

Mahyeldi pun nampak puas dengan keterangan yang disampaikan. "Pelebaran kita lakukan agar kemacetan sepanjang Khatib Sulaiman ini bisa diselesaikan. Sebab selana ini kepadatan lalulintas di jalan ini cukup tinggi," kata Mahyeldi. 

Agar jalan Khatib Sulaiman tidak lagi menjadi penyumbang kemacetan, median jalan dipangkas. Nantinya median jalan diperkecil menjadi satu meter saja. Sehingga jalan menjadi lebar. "Tiap jalan kita buat menjadi tiga lajur," ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang, Fatriarman Noer. 

Fatriarman menjelaskan, pengerjaan pelabaran jalan ini dikerjakan PT Statika. Pengerjaan dilakukan selama enam bulan dengan anggaran Rp7,7 miliar. "Akhir tahun ini jalan sepanjang 2,6 kilometer ini rampung," tukuk Fatriarman. 

Median jalan nantinya akan dipercantik. Di median jalan yang hanya selebar satu meter dipasang Penerangan Jalan Umum (PJU) baru dengan memakai konsep miniatur Mesjid Raya Sumbar dipuncak tiang PJU tersebut. Serta menanam tanaman hias di sela tiang PJU.

Sedangkan untuk pedestrian di kiri dan kanan jalan belum dikerjakan karena keterbatasan anggaran. Rencananya tahun depan Dinas PU Kota Padang akan membangun pedestrian agar jalan Khatib Sulaiman bisa menjadi pilot project jalan yang ramah lingkungan khususnya buat pejalan kaki.

"Kita berharap masyarakat pengguna jalan juga paham akan perubahan yang dilakukan. Dan berpartisipasi dengan tidak menambah penyebab kemacetan seperti parkir di sepanjang jalan Khatib Sulaiman, melakukan akitifitas jual beli atau perdagangan yang menggunakan jalan, serta tidak mengantre lagi di pintu masuk "Transmart" bila sudah ada tanda “parkir penuh”.(Ch)


MPA - PSP Padang mendapat tekanan berat dari Solok FC pada laga pembuka Grup C Liga 3 PSSI Sumbar. Pertandingan kedua tim berlangsung seru di Stadion Bukik Bunian Agam, pada Senin Sore (2/7/2018).

Meski sejumlah serangan ke kubu PSP berhasil dipatahkan, namun sampai akhir babak pertama serangan bertubi Solok FC menghasilkan dua gol. Hal ini membuat squad PSP harus bermain lebih maksimal untuk mengejar ketertinggalan.

Pada babak kedua, irama permainan PSP terlihat meningkat lebih tajam. Alhasil, anak asuh Suhatman Imam mengubah kedudukan, 2-1.

Selang beberapa menit, gol kedua nyaris terjadi. Sayangnya, dianulir wasit karena dianggap ada kesalahan. Tak ayal, hal itu menimbulkan kekecewaan dari tim PSP.

Hingga perpanjangan waktu selama 4 menit. Kedudukan tidak berubah, dan akhirnya Solok FC menorehkan kemenangan 2-1 dari PSP Padang.( th/)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.