Anggota Dewan Yang Mundur Tetap Terima Hak Keuangan, Elly Thrisyanti : Ini Dibenarkan
Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti bersama Ketua Fraksi
PPP, Nila Kartika yang pada Pileg 2019 mencalonkan diri melalui Partai
Demokrat.
MPA,PADANG - Lima orang anggota DPRD Kota Padang yang
mengundurkan diri sebagai anggota dewan tetap menerima hak keuangan sebagai
wakil rakyat sampai saat ini.
Hak keuangan tersebut tidak serta merta dihentikan walau mereka
sudah mengundurkan diri.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly
Thrisyanti ketika dikonfirmasi media, seperti dilansir Bentengsumbar.com,
Kamis, 23 Agustus 2018.
"Ya, mereka masih berstatus anggota dewan, dan masih
menerima hak keuangan sampai satu hari sebelum DCT (Daftar Calon Tetap, red)
diumumkan KPU," pungkas politisi Partai Gerindra.
Dasar hukumnya, kata Elly, berdasarkan Surat Edaran (SE)
nomor 160/6324/OTDA, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan anggota DPRD sebagai
unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang akan mengikuti pemilihan umum, sejak
yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap, maka tidak
lagi memiliki status beserta hak dan kewenangan sebagaimana dipersyaratkan ketentuan
perundang-undangan.
"Satu hari sebelum pengumuman DCT, harus ada SK dari
gubernur terkait pemberhentian mereka," tegasnya.
Ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
nomor 20 tahun 2018 pasal 27 point 5, satu hari sebelum pengumuman Daftar Calon
Tetap (DCT), maka Surat Keputusan (SK) Gubernur harus sudah diserahkan ke KPU.
"Jika SK Gubernur belum keluar, maka mereka harus
membuat surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri mereka masih dalam
proses," ungkap Elly.
Dikatakan Elly, Pasal 27 point 5 itu juga mengatur, bagi
calon yang berasal dari anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang dicalonkan
oleh partai politik yang berbeda, wajib menyampaikan keputusan pejabat yang
berwenang.
"Siapa? Tentu gubernur. Paling lambat disampaikan satu
hari sebelum penetapan DCT. Saya selaku ketua DPRD melanjutkan proses itu,
yaitu menyampaikan surat ke gubernur melalui walikota terkait proses pemberhentian
mereka," pungkasnya.
Jika proses tersebut tidak dilanjutkan, kata Elly, maka
anggota dewan yang bersangkutan akan mengalami kerugian. Yaitu, mereka tidak
bisa mencalon, dan hak keuangan mereka akan dihentikan.
"Kalau SK Gubernur itu tidak ada, tentu KPU akan
menyatakam mereka TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red) dan hak keuangan mereka
dihentikan berdasarkan SE Kemendagri tadi," jelasnya.
(ar/by)