Lanjutan Sidang Ismail, Dugaan Pencemaran Nama Baik “Surat Tuntutan Tak Siap” Sidangpun Ditunda
Ismail
Novendra
MPA,PADANG - Lagi-lagi sidang terkait kasus dugaan pencemaran
nama baik yg dituduhkan pada Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan penanggungjawab
Koran Jejak News ditunda. Sidang ke 20 dilaksanakan pada Selasa (4/9) di
Pengadilan Negeri Padang.
Pada persidangan yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh
Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dilanjutkan. Hal ini disebabkan tidak siapnya
rencana tuntutan yg akan dibacakan oleh JPU.
Iqbal SH salah seorang JPU didepan majelis hakim yang diketuai Syukri SH mengakui bahwa tuntutan tak bisa dibacakan dipersidangan karena belum siap. Majelis Hakim memberikan tenggang waktu hingga Kamis (13/9) depan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan tuntutan JPU.
Iqbal SH salah seorang JPU didepan majelis hakim yang diketuai Syukri SH mengakui bahwa tuntutan tak bisa dibacakan dipersidangan karena belum siap. Majelis Hakim memberikan tenggang waktu hingga Kamis (13/9) depan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan tuntutan JPU.
Sebelumnya, dua saksi a de charge juga telah dihadirkan
penasehat hukum terdakwa yakni Rustam Fachri selaku ahli pers dewan pers dan
Suryadi Yanuar. Rustam Fachri yg
memberikan keterangan pada Selasa (14/8) lalu selaku ahli pers mengatakan bahwa
berita yg dimuat koran Jejak News yang menjadi pokok persoalan dugaan
pencemaran nama baik dan fitnah itu adalah merupakan produk jurnalis.
Ahli pers tersebut juga mengatakan bahwa wartawan yg belum ikut Uji
Kompetensi Wartawan (UKW) tetap diakui sebagai wartawan selagi yang
bersangkutan masih bekerja sesuai UU Pers No. 40/1999 dan kode etik
jurnalistik.
Pada sidang Selasa (28/8) lalu juga dihadirkan Suryadi Yanuar sebagai saksi a de charge. Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa Kapolda Sumbar benar telah menelpon terdakwa pada 18 Agustus 2017. Dalam pembicaraan itu, sekilas terdengar oleh saksi bahwa terdakwa mempertanyakan tentang hubungan kekeluargaan antara Afrizal Djunit dengan Kapolda Sumbar. Saksi juga mengatakan bahwa tidak ada terdengar nada keras dan perdebatan antara terdakwa dangan Kapolda Sumbar.
Pada sidang Selasa (28/8) lalu juga dihadirkan Suryadi Yanuar sebagai saksi a de charge. Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa Kapolda Sumbar benar telah menelpon terdakwa pada 18 Agustus 2017. Dalam pembicaraan itu, sekilas terdengar oleh saksi bahwa terdakwa mempertanyakan tentang hubungan kekeluargaan antara Afrizal Djunit dengan Kapolda Sumbar. Saksi juga mengatakan bahwa tidak ada terdengar nada keras dan perdebatan antara terdakwa dangan Kapolda Sumbar.
Dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di pengadilan
Negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News pada Agustus 2017 lalu.
Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku
Penanggungjawab dikoran Jejak News oleh Afrizal Djunit yang merupakan paman
dari Irjen Pol Fakhrizal SH, M.Hum
Kapolda Sumbar pada 7 September 2017.
Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 7
September 2017 lalu di Polda Sumbar tersebut langsung direspon secara kilat
oleh pihak Polda Sumbar dan menjadikan Ismail sebagai tersangka pada 8
September 2017.
Setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai
tersangka, Dewan Pers langsung bereaksi
dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya.
Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017
tersebut dinyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait
PT. Bone mitra Abadi yang direktur operasionalnya adalah paman
Kapolda Sumbar adalah sengketa pemberitaan pers. Oleh sebab itu penyelesaiannya
harus melalui dewan pers. Selain itu,
afrizal Djunit selaku yang dirugikan seharusnya membuat hak jawab
terlebih dahulu. Dan bila masih kurang puas, bisa melaporkannya pada Dewan
Pers...(release)