Pemko Padang Melalui Disdukcapil Pihak Terkait Musnakan 8005 Keping KTP Rusak Atau Invalid
8005 Keping KTP Rusak dan Invalid
di Padang Dibakar
MPA,PADANG
- Sebanyak 8005 keping KTP-el yang rusak atau 'invalid' di Kota Padang
dimusnahkan Pemko Padang melalui Disdukcapil bersama pihak terkait di halaman
Kantor Disdukcapil Padang, Jumat (21/12).
Pemusnahan
Kartu Tanda Penduduk yang sudah tak berlaku ini dilakukan sesuai instruksi
Surat Edaran Mendagri per 12 Desember 2018. Bahwasanya seluruh kabupaten/kota
se-Indonesia diminta memusnahkan KTP non aktif tersebut dengan cara dibakar.
Hadir dalam
kesempatan itu beberapa unsur terkait, Ketua KPU Padang M. Sawati, Bawaslu
Padang, Polresta, Bawaslu, Inspektorat, Dinas Arsip dan Perpusatakaan, Sat Pol
PP, Kesbangpol dan Bagian Humas Setdako.
Kepala
Disdukcapil Padang diwakili Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Nurlaili
mengatakan, pemusnahan ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tak
diinginkan di Kota Padang. Seperti menghindari yang telah terjadi seperti
penemuan KTP tercecer di beberapa daerah.
"Sesuai
SE Mendagri tersebut bahwa KTP rusak dan invalid ini harus kita musnahkan
dengan cara dibakar hari ini. Dimana pengumpulannya dilakukan terhitung sejak
2011 lalu," ungkapnya.
Dia
menerangkan, secara teknis KTP-el yang dibakar tersebut masuk kategori rusak
seperti yang mengalami kerusakan di bahagian kartu. Sementara kategori invalid
yaitu seperti berganti status sebelumnya lajang lalu melakukan perkawinan dan
berganti status menjadi kawin.
"Selanjutnya
juga ada yang berganti alamat, status pekerjaan atau sudah pensiun bekerja dan
lainnya," ungkap Nurlaili.
Sebelum
pemusnahan terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara oleh semua
perwakilan unsur terkait. (rill)