-->

Latest Post



MPA,BOGOR - Lulusan SMK-SMAK Padang mendapatkan keleluasaan untuk menempuh program akselerasi di Politeknik Akademi Kimia Analis (AKA) Bogor. Hal ini menyusul pembaruan penandatanganan kerjasama antara tiga Sekolah Menengah Analis Kimia di bawah Kementerian Perindustrian dengan politeknik tersebut di Bogor, Senin (4/2/2019).

Kepala SMK- SMAK Padang, Drs. Nasir menjelaskan, kerja sama ini merupakan perpanjangan kesepakatan yang telah ditandatangani sejak 26 September 2015. Kesepakatan ini berlaku selama 3 tahun dan dimulai pada tahun akademik 2019-2020, bersama dua SMAK lainnya yang ada di Indonesia, yaitu SMAK Bogor dan SMAK Makassar.

"Kesepakatan ini berkaitan dengan program akselerasi penyelesaian dua tahun prodi Diploma III Analisis Kimia, khusus bagi mahasiswa berasal dari SMAK," kata Nasir.

Selanjutnya, Nasir mengatakan, kerjasama dengan AKA Bogor sudah beberapa tahun ini dijalani. Pada tahun lalu ada beberapa lulusan SMAK Padang terserap dalam program ini. Sedangkan, pada tahun ini pihak Politeknik AKA Bogor tidak membatasi siswa dari SMAK untuk masuk ke program tersebut.

"Alhamdulillah Politeknik AKA Bogor tidak membatasi siswa kami untuk bisa masuk lagi ke program ini," pungkas Nasir.

Kepala SMAK Padang menambahkan, lulusan SMAK lebih diprioritaskan untuk langsung bekerja di dunia industri. Adapun program akselerasi ini guna percepatan siswa menambahkan kompetensi sebelum bekerja di industri. 

"Lulusan SMAK lebih diprioritaskan bekerja, namun untuk penambahan kompetensi dan pendidikan, beberapa siswa memilih untuk mengikuti program akselerasi Politeknik AKA Bogor guna link and match dengan dunia industri," tukuknya.

Penandatanganan kerjasama itu dilakukan Maman Sukiman dari pihak Politeknik AKA Bogor yang disebut selaku "pihak pertama" dan selanjutnya pihak kedua, ketiga kepala sekolah SMAK dan disaksikan Tenaga Ahli Menteri Bidan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Kementerian Perindustrian, Mujiyono.(rill)


MPA,PADANG – Bertempat di Ruang Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang Aie Pacah siang tadi, Senin (4/2/2019) berlangsung acara Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III), dan Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Kota Padang. Sebanyak 107 orang pejabat dimaksud dilantik oleh Wali Kota Padang, Mahyeldi.
Turut mendampingi Wali Kota Padang pada kesempatan tersebut Pj. Sekretaris Daerah Kota Padang, Amasrul dan Asisten Administrasi Setda Kota Padang, Didi Aryadi.
“Pelantikan tersebut dilakukan karena terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami perubahan nomenklatur. Perubahan dilakukan berdasarkan perhitungan beban kerja pada masing-masing OPD. Ada OPD yang mengalami perampingan jabatan struktural dan ada juga yang mengalami penambahan jabatan struktural”, ulas Mahyeldi dalam sambutannya.
Beberapa OPD yang mengalami perubahan nomenklatur tersebut, yaitu: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Padang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Padang, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang.
“Perubahan tersebut membuat jabatan struktural terkait perlu dikukuhkan agar dapat berjalan dan beraktivitas melayani masyarakat sesuai dengan struktur yang baru. Tupoksinya juga selaras dengan struktur yang baru, karena jika berbeda tidak bisa dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu perlu pengukuhan”, jelas Wali Kota.
Pejabat Eselon II yang dikukuhkan pada pelantikan tersebut yaitu Sekretaris DPRD Kota Padang Syahrul, Kepala BKPSDM Kota Padang Habibul Fuadi, dan Kepala Dinas Kominfo Kota Padang Suardi.
Kepada pejabat yang dilantik, Mahyeldi meminta untuk dapat memperhatikan beberapa hal di antaranya untuk segera beradaptasi dengan tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing, serta membangun koordinasi, komunikasi dan kerjasama efektif secara berjenjang, baik dengan pimpinan ataupun bawahan.
“Perlu disadari bahwa tugas pelayanan bukanlah pekerjaan mudah, apalagi kebutuhan dan kepentingan masyarakat semakin meningkat dan beragam. Oleh karena itu, segera pelajari dan pahami tupoksi serta lingkungan kerja masing-masing secara cepat dan akurat sehingga proses adaptasi pegawai berjalan cepat pula. Juga tingkatkan motivasi dan semangat kerja, sehingga tugas-tugas yang telah dipercayakan dapat dilaksanakan dengan baik”, tegasnya. (BT/Ady



MPA,PADANG – Wali Kota Padang Mahyeldi menyatakan sikapnya menolak keras terkait draf Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sedang dibahas DPR RI saat ini. Dengan alasan, draf RUU PKS mengancam hilangnya fungsi agama, adat dan sosial budaya. Serta peran orang tua dalam mendidik anaknya.
“Saya, Wali Kota pertama di Indonesia yang menolak draf RUU PKS yang ada saat ini. Sepertinya, ini sengaja dirancang untuk melindungi kaum LGBT, memberi lampu hijau pada perbuatan zina dan merusak tatanan keluarga dan hidup berumah tangga”, tegas Mahyeldi Senin sore (04/02/2019).
Lebih lanjut dijelaskan, sebagaimana pada pasal 7 ayat (2) RUU PKS dinyatakan bahwa Kontrol Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi: pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu, maka orang tua tidak boleh mendisiplinkan anaknya berhijab untuk menutup aurat. Karena termasuk kontrol seksual dalam hal busana.
Selanjutnya, frasa kontrol seksual pada pasal 5 ayat (2) huruf b yang dikategorikan kekerasan seksual, artinya mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain. Pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa dipidanakan. Orang tua tidak boleh melarang anak lajangnya melakukan hubungan seks bebas karena bisa terkategori kontrol sosial. Aktivitas LGBT juga terlindungi dengan frasa ini.
Begitu juga dengan kebebasan seksual semakin nampak pada pasal 7 ayat (1), yaitu adanya hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat. Artinya kebebasan seksual harus dilindungi. Termasuk ketika memilih seks bebas, kumpul kebo, zina dan seks menyimpang semisal LGBT.
“Ini jelas-jelas sudah bertentangan dengan agama, filosofi orang Minangkabau. Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Apalagi kita di Kota Padang sudah menjalankan program wajib berbusana muslim bagi pelajar muslim, pesantren ramadhan, dan baru-baru ini mendeklarasikan Kota Padang Bersih Maksiat”, tutur Mahyeldi.
Ditambahkannya, masih ada lagi pasal lainnya dalam RUU PKS tersebut memiliki indikasi melindungi dan melegalkan kebebasan seksual. Kalau draf RUU PKS tersebut tidak mengalami perubahan, sebagai Wali Kota Padang, Mahyeldi akan terus menyuarakan penolakan terhadap draf RUU PKS yang ada saat ini.
“Saya sangat yakin, banyak dari pendukung LGBT dan kaum liberal yang mendukung dan berusaha meloloskan draf RUU PKS ini”, ujarnya lagi. (ar/LL)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.