-->

Latest Post




JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menyebut ada 2.049 calon anggota legislatif (Caleg) dari 8.037 orang yang belum mengumumkan data pribadinya ke publik. Data pribadi yang dimaksud di antaranya meliputi jenis kelamin, usia, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, dan status khusus (terpidana/mantan terpidana/bukan mantan terpidana).

Dia mengatakan, caleg diwajibkan menyetor data pribadi ke KPU saat mencalonkan diri. Namun, KPU tidak serta-merta bisa membeberkan data pribadi tersebut karena bersinggungan dengan privasi.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Akhirnya, KPU hanya bisa mempublikasikan nama caleg-caleg tersebut. 
"Baiknya kerahasiaan data pribadi caleg itu diatur undang-undang dan ditiadakan, menurut saya karena hak publik untuk mengetahui calon-calon yang dipilihnya," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Menurutnya, KPU mempertimbangkan untuk membuka nama caleg dalam Pemilu 2019 yang tidak mengungkapkan data pribadinya ke publik. Langkah tersebut menjadi opsi karena masih banyak caleg yang menutup informasi pribadi.

"Kita pertimbangkan mengumumkan siapa-siapa saja yang tidak membuka akses terhadap pribadinya kepada publik untuk kemudian kita serahkan kepada publik. Terserah bagaimana publik menilai terkait dengan ketidakketerbukaan para caleg," jelasnya.
(*)



                                     

Artikel ini dilansir dari  sindonews.com
Dengan judul : 2.049 Caleg Belum Mengumumkan Data Pribadi ke Publik





MPA,PASAMAN—Setelah pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman beberapa hari lalu, kali ini sebanyak 17 Pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman juga dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wakil Bupati Pasaman H. Atos Pratama, Rabu (6/2/2019) siang, bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Pasaman.

Pelantikan tersebut dihadiri Sekda Kabupaten Pasaman, Drs. Mara Ondak, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD serta puluhan ASN di lingkungan Pemkab Pasaman.

Dalam momentum pelantikan ini terjadi pergantian posisi strategis, M Dwi Richi Jaya Pamungkas SPi, MSi yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) pindah tugas menjadi Sekretaris Dinas Perikanan. Sementara jabatan Sekretaris PU beralih kepada Syafril Masnur ST, MT yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.

Jabatan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Layanan diserahkan kepada Bujang, ST yang sebelumnya adalah Kabid Pengairan di Dinas PUTR Kabupaten Pasaman.

Terkait pelantikan sore itu, Wabup Atos Pratama menjelaskan bahwa peluang penetapan seseorang pada suatu keputusan, hakekatnya adalah wujud kepercayaan dan pengakuan terhadap kredibilitas seseorang untuk mendapatkan jabatan tertentu. Sekaligus merupakan amanah yang harus ditunaikan dan penuh tanggung jawab dan harus dilakukan.

Selain itu, katanya, pejabat yang menerima amanah, harus memberikan pelayan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.

Wabup juga menghimbau, jajaran operasional perangkat daerah (OPD) agar memberikan dukungan terhadap pejabatnya yang dilantik. Begitu juga kepada pihak keluarga masing-masing pejabat, agat berperan serta aktif memberikan dukungan demi kesuksesan pekerjaan  masing-masin pejabat pengemban amanah.

Menyinggung masalah kedisiplinan, wabup mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pasaman agar selalu menjaga kedisilplinan. Bagi yang melanggar tentu saja dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang disebut ASN. (ar/Noel)



MPA,PADANG - Ada yang baru dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP oleh Presiden Jokowi, 3 Mei 2018, Satpol PP tidak lagi bertugas menjaga aset pemerintah atau menjaga parkir.
"Sekarang, Satpol PP Padang tidak lagi menjaga aset pemerintah seperti kantor dan parkir. Itu adalah tugas Bagian Umum Setda Padang," kata Plt Kepala Satpol PP Padang, Yadrison di Media Center Pemko Padang, Rabu (6/2/2019).
Tugas Satpol PP, menurut Yadrison adalah untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Satpol PP juga bertindak selaku koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketika melakukan penegakan Perda di lingkungan Pemda. Serta dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di kabupaten/kota.
Satpol PP Kota Padang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Walikota Padang, melalui sekretaris daerah Padang.
Namun menurut Yadrison Satpol PP Padang saat ini memiliki kendala dan keterbatasan. Yakni masih kekurangan personel PNS. Satpol PP yang berstatus PNS jumlahnya sedikit.
"Selain itu kita juga kekurangan sarana dan prasarana pendukungnya dan anggaran untuk itu," kata Yadrison
Plt Kasatpol PP Kota Padang, Yadrison mengatakan, metode Satpol PP di tiap daerah itu berbeda-beda. Di Deli Serdang pihaknya selalu berkoordinasi dengan OPD.
"Kami juga sudah bekerja sama dengan Polri dan kejaksaan serta instansi terkait. Jelang lebaran ini kami juga sudah menempatkan petugas di pos-pos yang sudah disiapkan Polri," ujarnya.
PP ini juga disebut, penyelenggaraan penegakan Perda dan Perwako oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik.
Lanjutnya, meski tantangan dan hambatan yang dihadapi anggota Satpol PP cukup berat dalam menjalani tugas, namun harus tetap dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Terlebih, lanjutnya, ada sejumlah kawasan di Kota Padang yang perlu diperhatikan.
Untuk anak jalanan yang terjaring Satpol PP, Yadrison menjelaskan jika yang terjaring masih warga Kota Padang. Pemkot Padang siap menampung dan memberikan pembekalan keterampilan .
Lanjutnya, Keberadaan anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) juga pak ogah kian hari semakin banyak dan meresahkan.
"Mereka yang tertangkap, setelah didata dan diberikan pembinaan di Mako, kami serahkan ke Dinas Sosial Kota Padang untuk penanganan lebih lanjut, "jelasnya.
Yadrison menyayangkan, pengamen, gepeng dan anjal yang sudah diterbitkan oleh Satpol PP kembali turun ke jalan keesokan harinya sehingga sering kali mereka tertangkap berulang-ulang.
Ia berharap agar Dinas Sosial yang menangani pengamen, gepeng dan anjal agar dapat memberikan sangsi dan pembinaan yang tegas. Hal ini dilakukan, agar mereka tidak kembali ke jalanan.
Kasatpol PP Yadrison menambahkan, dalam melaksanakan tugas memang selalu ada kendala. Terlebih jumlah personelnya yang masih belum sesuai target. Meskipun memiliki keinginan untuk menambah personel, Yadrison mengatakan wacana tersebut masih harus melihat anggaran dari Pemerintah Kota Padang.
"Untuk Kota Padang sekarang anggota satpol PP baru 530 orang. Paling tidak idealnya sekitar 900 orang," jelasnya.(ar/rel)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.