-->

Latest Post


MPA,TANGERANG  -  Air bersih merupakan sarana keperluan bagi masyarakat, seperti prasarana untuk mandi, mencuci dan juga digunakan untuk diminum guna kebutuhan bagi masyarakat pada umumnya

Saat awak media mengkonfirmasi kepada bagian Humas PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Jln Kisamaun No 204, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Provinsi Banten, sekitar pukul 13:30 WIB (20/5/19)  mengenai Pemasangan Kembali (PK) Samsudin selaku HUMAS PDAM TKR Kabupaten Tangerang, menuturkan, untuk Pemasangan Baru dikenakan biaya sebesar Rp. 1.200.000.00 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) demikian pula dengan Pemasangan Kembali (PK) dikenakan biaya serupa, tidak ada suatu kebijakan atau keringanan biaya

Ketika awak media mempertanyakan perihal perda atau uu nomor berapa, pasal berapa, dan ayat berapa, Samsudin menjelaskan, bila  ingin megetahui mengenai perda tersebut, awak media disarankan agar membuat surat permohonan, setelah itu akan diberitahukan mengenai perda tersebut," paparnya

Awak media pun memaparkan, bila mengenai perda, tentunya di google pun tertera, dan awak media meminta hasil print outnya mengenai Perda tersebut, berselang beberapa menit kemudian, Samsudin memberikan secarik kertas, yang berisi, Perda 17 tahun 2001 jo Perda 13 tahun 2014, tentang pengelolaan dan pelayanan air bersih PDAM TKR Kabupaten Tangerang, Pasal II ayat (3) tertulis disecarik kertas tersebut, SL akan dipasang kembali setelah pelanggan melunasi tunggakan, denda-denda, biaya administrasi lainnya serta membayar pemasangan baru

Dilain itu, ketika awak media memohon ijin ingin duduk bersama dengan pimpinan/Dirut PDAM, Samsudin tidak memperkenankan, menurutnya dengan saya saja, dengan nada yang sepertinya agak keras, apakah sebagai Humas (Hubungan Masyarakat) harus seperti demikian

Ditempat terpisah, awak media pun menanyakan melalui pesan whatsappnya, ijin abangku mengenai perdanya yang abang berikan tidak ketemu/Tidak ada, Samsudin pun membalas, ya sudah nanti dikasih lihat, awak media pun menunggu, hingga menanyakan kembali kepada samsudin, ijin abangku mengenai perdanya tolong dikirim segera, samsudin menjawab, ya nanti ya dikantor sekarang sedang dirumah, awak media pun menanyakan kembali, mohon ijin abangku, abangku kan sebagai Humas, tentunya abangku memahami prihal Perda tersebut, lalu samsudin mengatakan, Maksudnya, Saya ga hapal, Perda ada dibidang Hukum, menurut samsudin Perda tersebut berada di file, besok saya share Perdanya  OK, " ujar samsudin

Rasanya terkesan aneh, awak media pun menanyakan kembali, Bidang hukum pengacara donk, mengenai Perda di google pun terbuka, bukan hanya berada di file malainkan PDF 

Dengan adanya hal seperti ini, kepada direktur utama H. Rusdi Machmud hendaknya bertindak tegas mengenai hal tersebut (Zoe Pelantun Kopi/Team)


MPA,JAKARTA - Mabes Polri menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kerusuhan demonstrasi memprotes hasil pemilu 2019 di Jakarta kemarin. Kedua orang dari luar Jakarta itu merupakan anggota Kelompok Gerakan Reformis Islam (Garis) yang terafiliasi dengan ISIS.

"Kelompok Garis ini memang juga terafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu (ISIS). Dari keterangan dua tersangka tersebut, yang kita tangkap mereka berniat untuk berjihad pada aksi unjuk rasa 21 dan 22 Mei," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

"Kami menemukan bukti-bukti yang sangat kuat. Sama-sama kita ketahui bahwa kelompok garis ini karena melakukan atau menyatakan membuat statemen sebagai pendukung ISIS Indonesia," lanjutnya.

Iqbal menjelaskan, hal yang turut menguatkan kelompok Garis ini pendukung ISIS yakni Kelompok Garis ini telah mengirim kadernya ke Suriah. Selain itu, menurut Iqbal, penangkapan dua tersangka dari kelompok Garis ini membuktikan bahwa ada pihak lain yang menunggangi aksi unjuk rasa yang memprotes hasil Pilpres 2019.

"Hal ini penting saya sampaikan kepada publik bahwa fixed ada kelompok penunggang kegiatan unjuk rasa ini. Nanti berikutnya akan kami sampaikan detailnya siapa orangnya dan bagaimana jaringannya. Karena ada satu dan dua tokoh yang masih kami kejar yang sudah disebut oleh dua tersangka yang diamankan oleh Polda Metro Jaya," ucapnya.
(*)






Dilansir dari SindoNews.com
dengan judul artikel :  Polri Tangkap 2 Tersangka dari Kelompok Garis saat Bentrokan di Jakarta


MPA,RABAT - Raja Maroko, Yang Mulia Mohammed VI mengirim pesan ucapan selamat kepada Joko Widodo, atas terpilihnya kembali sebagai Presiden Republik Indonesia, Rabu, 22 Mei 2019.

Dalam pesan yang dipublikasikan melalui berbagai media di Maroko itu, Pemimpin Kerajaan Maroko ini menyampaikan ucapan selamat dengan setulus-tulusnya kepada Presiden Jokowi atas kepercayaan baru yang diberikan kepadanya oleh rakyat Indonesia untuk memimpin mereka menuju kemajuan dan kemakmuran lebih lanjut.

Pada kesempatan ini, Yang Mulia Mohammed VI juga menyatakan kepuasannya atas terjalinnya ikatan hubungan persaudaraan yang kuat dan solidaritas aktif yang menyatukan kedua bangsa, Indonesia dengan Maroko selama ini.

Yang Mulia Raja Maroko juga menegaskan kembali tekadnya untuk terus bekerjasama dengan Widodo dalam memperkuat hubungan kerjasama yang bermanfaat bagi Maroko dan Indonesia dan memperluas bidang-bidang kerjasama mereka demi melayani kepentingan kedua bangsa yang bersaudara ini.

_Sumber: Press-release Kedubes Maroko di Jakarta_

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.