Gelar Pasar Murah Dengan Diskon 50%, Yuniman Lubis : ini Sebagai Bentuk TJSL BPJS Ketenagakerjaan
MPA,PADANG - Bulan ramadhan merupakan
bulan penuh berkah yang disambut oleh
Umat Muslim diseluruh dunia. Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan dan
Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Sebagai salah satu bentuk Tanggung Jawab Sosial Lingkungan
(TJSL), BPJS Ketenagakerjaan cabang kota padang mengadakan kegiatan pasar
murah guna untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan bahan
pokoknya.
Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Yuniman Lubis,
sewaktu ditemui media ini mengatakan. Kegiatan pasar murah dengan diskon 50% ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga masyarakat umum, (29/5/2019).
Program pasar murah ini adalah sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial
Lingkungan (TJSL) BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan
masyarakat supaya tetap terjalin hubungan yang harmonis,terang kepala BPJS
Ketenagakerjaan cabang padang yang akrab disapa Ucok.
Selanjutnya kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Padang
ini menyampaikan, penyaluran di BPJS Ketenagakerjaan
kantor cabang padang sebanyak 600 paket sembako, yang sudah disalurkan kepada
peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 400 paket, dan kepada masyarakat sebanyak
200 paket.
Harga paket sembako masing masing Rp 150.000 dengan rincian, Beras 5Kg, Gula pasir 2 Kg, Minyak goreng 4 Liter, dan 1 kotak Teh celup. Dengan
total subsidi paket sembako sebesar 50% dari harga paket dengan total subsidi
sebesar Rp 75.000/paket, terangnya.
Ketika ditanya mengenai ketenagakerjaan, Yuniman Lubis menjelaskan, sebenarnya setiap penerima upah itu wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai amanah UU No 40 Tahun 2004 tentang BPJS menyebutkan, "Saat ini, negara kita telah membuat sebuah kebijakan untuk para pekerja, dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan kemudahan-kemudahan bagi para pekerja, baik itu jamin kesehatan, kecelakaan kerja sampai jaminan hari tua, serta kemudahan lainya.
Ketika ditanya mengenai ketenagakerjaan, Yuniman Lubis menjelaskan, sebenarnya setiap penerima upah itu wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai amanah UU No 40 Tahun 2004 tentang BPJS menyebutkan, "Saat ini, negara kita telah membuat sebuah kebijakan untuk para pekerja, dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan kemudahan-kemudahan bagi para pekerja, baik itu jamin kesehatan, kecelakaan kerja sampai jaminan hari tua, serta kemudahan lainya.
Karena kita tidak tau, apa yang akan terjadi saat kita melaksanakan aktivitas kerja kita sehari hari. Kecelakaan kerja, adalah
satu jenis resiko yang tidak perna kita duga dan itu sangat mungkin terjadi,
dimanapun, dan dalam bidang pekerjaan apapun," ujarnya.
(Ar/Gusni)