-->

Latest Post


MPA - Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo malam ini, Kamis, 27 Juni 2019, bertolak menuju Osaka, Jepang, untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar pada tanggal 28-29 Juni 2019. Melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Kepala Negara bersama rombongan lepas landas dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 pada pukul 22.10 WIB.

KTT G20 merupakan kesempatan bagi para pemimpin ekonomi terbesar dunia untuk membahas situasi dan dinamika global yang terjadi saat ini. Dalam KTT G20 ini, Presiden Joko Widodo akan berbicara tentang dua hal.

“Pertama berkaitan dengan inovasi di bidang _digital economy_ dan juga yang kedua berkaitan dengan upaya mengatasi kesenjangan,” kata Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga akan mengingatkan para kepala negara/kepala pemerintahan G20 terkait situasi dunia yang saat ini banyak dipenuhi ketidakpastian dan dibayangi isu perang dagang. 

“Saya juga ingin mengingatkan kepada kolega-kolega kita yang hadir, baik perdana menteri, presiden, maupun raja di G20 terkait situasi dunia yang saat ini dipenuhi ketidakpastian dan dibayangi dengan isu perang dagang. Saya berharap agar negara-negara G20, pemimpin-pemimpinnya bisa menunjukkan kearifan dan kepemimpinan kolektif sehingga situasi yang ada menjadi lebih baik bagi kita semua,” ucap Presiden Jokowi.

Kunjungan kerja kali ini juga akan dimanfaatkan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pertemuan bilateral dengan beberapa kepala negara. Namun hingga saat ini, jadwal pertemuan masih terus dimatangkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang telah terlebih dahulu berada di Osaka. 

Usai menghadiri KTT G20, Presiden Jokowi akan langsung kembali ke Tanah Air. Presiden, Ibu Iriana, dan rombongan direncanakan akan tiba kembali di Tanah Air pada Sabtu malam, 29 Juni 2019.

Turut menyertai Presiden dan Ibu Iriana dalam penerbangan menuju Osaka, Jepang, adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Militer Presiden Marsdya TNI Trisno Hendradi, Kepala Protokol Negara Andri Hadi, Sekretaris Pribadi Presiden Anggit Noegroho, Staf Khusus Presiden Adita Irawati, dan Komandan Paspampres Mayjen TNI Maruli Simanjuntak.

Tampak mengantar keberangkatan Presiden dan Ibu Iriana, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kepala BSSN Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian.


Jakarta, 27 Juni 2019
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden 

Bey Machmudin


MPA,JAKARTA - Ir. H. Joko Widodo dan Prof. KH. Ma'aruf Amin (Jokowi-MA) dinyatakan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, tepat pukul 21.16 wib, malam ini, Kamis (27 Juni 2019). 

Hal itu terungkap ketika 9 orang anggota Majelis Hakim secara tegas menolak permohonan dari pemohon PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Setelah pembacaan hasil selama lebih dari 9 jam, pada akhirnya Majelis menyatakan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Pembacaan hasil sidang yang dihadiri oleh para kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pihak terkait (paslon Jokowi-MA), termohon KPU dan Bawaslu RI, dilakukan di bawah penjagaan super ketat aparat keamanan dari Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.

Keputusan persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi, yang merupakan hasil final dari rangkaian panjang pelaksanaan Pemilihan Presiden/Wapres, itu sebelumnya sudah diprediksi banyak pihak. Prof. Mahfud MD yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, misalnya, sejak awal sangat yakin bahwa permohonan PHPU pasti ditolak.

"Hasil persidangan PHPU sudah bisa diputuskan, karena tidak ada yang bisa dibuktikan atas apa yang dituduhkan sebagai kecurangan, jadi permohonan harus ditolak," kata Mahfud beberapa hari lalu.

Keputusan Mahkamah Konsitusi malam ini direspon baik oleh kedua paslon. Prabowo-Sandi telah memberikan pernyataan menghormati dan menerima keputusan tersebut hanya beberapa menit setelah majelis hakim MK selesai membacakan hasil persidangan PHPU 2019 tersebut. 

Menyusul Joko Widodo pada beberapa menit kemudian juga telah menyampaikan pernyataannya, yang pada intinya mengajak seluruh anak bangsa untuk bersatu, melanjutkan pembangunan bangsa dan negara ke depan.

"Tidak ada lagi kosong satu, kosong dua, sekarang mari kita bersatu membangun Indonesia yang lebih maju, Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih sejahtera. Kami, Jokowi dan KH, Ma'aruf Amin akan menjadi pemimpin bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Jokowi.

Selamat dan Sukses Indonesia..!! (APL/Red)


Foto/SINDOnews

MPA,JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. MK menilai gugatan yang diajukan kubu Prabowo tak berlandaskan hukum.

Selain itu, MK juga menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Putusan itu telah berdasarkan kepada UUD 1945, UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU no 8 tahun 2011 tentang perubahan UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi lembaran negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 70 tambahan lembaran negara Republik Indonesia no 5226 dan UU no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, lembaran negara Republik Indonesia tahun 2009 no 157, tambahan lembaran negara Republik Indonesia no 5076.

Dalam rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, kubu Prabowo mengajukan 15 petitum. Saat persidangan putusan beberapa dalil terbukti dikandaskan hakim MK.

Diantaranya dalil mengenai perolehan suara Prabowo yang mengklaim kemenangan sejumlah 68.650.239 suara atau 52 persen sedangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin disebut mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen.

Kemudian penolakan dalil terkait tudingan pembatasan serta akses media yang tak berimbang kepada paslon dan kandasnya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, dalil pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dimohonkan pemohon keliru. Pembuktian itu seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam rangkaian PHPU ini tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga telah menghadirkan sebanyak 14 saksi fakta dan ahli. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon hanya menghadirkan satu saksi ahli dan satu keterangan ahli lainnya. Sementara, sebagai pihak terkait, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli di dalam persidangan.

Persidangan berlangsung pada 14-27 Juni 2019. Usai melakukan pemeriksaan saksi dan bukti, Hakim MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup dan memutus perkara hari ini.

"Demikian diputus oleh rapat Permusyawaratan Hakim, oleh 9 hakim Konstitusi pada Senin 24 Juni 2019 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis 27 Juni 2019, selesai diucapkan pukul 21.16 WIB oleh 9 hakim Konstitusi," tuturnya. (*)




Sumber, Sindonews.com

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.