Sawahlunto Ditetapkan UNESCO Sebagai World Heritage Alias Situs Warisan Dunia
Sawahlunto dari ketinggian
MPA,SAWAHLUNTO – Sawahlunto, Sumatrea Barat
akhirnya ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO, dilansir dari detikcom,
Sabtu (6/7/2019) Sawahlunto ditetapkan UNESCO sebagai World Heritage alias
Situs Warisan Dunia. Dengan nama, Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto.
Penetapan tersebut diumumkan pada gelaran Sesi ke-43
Pertemuan Komite Warisan Dunia pada tanggal 6 Juli 2019 di Kota Baku,
Azerbaijan, pukul 12.20 waktu setempat. Pertemuan komite ini diselenggarakan
pada tanggal 30 Juni hingga 10 Juli 2019 dan merupakan acara rutin tahunan
Komite Warisan Dunia (World Heritage Committee) yang dimandatkan oleh Konvensi
tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia (Convention concerning the
Protection of World Cultural and Natural Heritage), atau yang secara singkat
disebut sebagai Konvensi Warisan Dunia 1972.
Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto pantas
diposisikan sebagai warisan dunia karena konsep tiga serangkai yang dicetuskan
oleh Pemerintah Belanda pada masa itu. Tiga serangkai meliputi industri
pertambangan batubara di Sawahlunto, yang selanjutnya dibawa keluar Sawahlunto
dengan menggunakan transportasi kereta api melalui wilayah Sumatera Barat, dan
sistem penyimpanan di Silo Gunung di Pelabuhan Emmahaven, atau Teluk Bayur
sekarang.
Ini menunjukkan perkembangan teknologi perintis abad ke-19
yang menggabungkan antara ilmu teknik pertambangan bangsa Eropa dengan kearifan
lingkungan lokal, praktik tradisional, dan nilai-nilai budaya dalam kegiatan
penambangan batubara yang dimiliki oleh masyarakat Sumatera Barat. Hubungan
sistemik industri tambang batubara, sistem perkeretaapian, dan pelabuhan ini
berperan penting bagi pembangunan ekonomi dan sosial di Sumatera dan di dunia.
Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto menggambarkan dinamisnya interaksi
sosial dan budaya antara dunia timur dan barat, yang berhasil mengubah daerah
tambang terpencil menjadi perkotaan dinamis dan terintegrasi.
Kota Sawahlunto dimasukkan ke dalam daftar sementara warisan
dunia kategori budaya sejak 2015. Setelah itu, proses pengumpulan data,
penyusunan dokumen pendukung dan diskusi panjang para ahli dan akademisi dari
dalam dan luar negeri makin intensif dilakukan.
Sampai pada akhirnya muncul usulan agar memperluas tema
nominasi untuk memperkuat Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal
Value).
Perluasan tema nominasi ini berimplikasi pada perluasan
wilayah nominasi dengan menggabungkan beberapa kota atau kabupaten yaitu Kota
Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Padang
Pariaman, dan Kabupaten Tanah Datar di Sumbar ke dalam satu wilayah nominasi
yaitu 'Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto'.
Penetapan Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto sebagai
warisan dunia tersebut disaksikan oleh Duta Besar LBBP RI untuk Republik
Azerbaijan, Prof. Dr. H. Husnan Bey Fananie, MA didampingi oleh Deputi Wakil
Tetap RI untuk UNESCO, Prof. DR. Surya Rosa Putra, Walikota Sawahlunto, Deri
Asta dan delegasi lainnya.
Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU),
Prof. DR. Arief Rachman menyatakan bahwa penetapan status warisan dunia
bukanlah tujuan utama dari diplomasi budaya. Lebih lanjut dia menjelaskan,
bahwa melalui pengakuan internasional ini, Indonesia harus dapat memastikan
identifikasi, perlindungan, konservasi dan transmisi nilai-nilai luhur warisan
bangsa dapat terjadi dan berkelanjutan dari generasi ke generasi. Selain
perlindungan dan edukasi, status warisan dunia sudah seyogyanya juga dapat
dimanfaat secara optimal untuk mendatangkan manfaat ekonomi.
"Pada akhirnya, status warisan dunia ini harus bisa
meningkatkan harkat hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya,"
pungkasnya.(*)