-->

Latest Post


Kepala SMP Negeri 5 Kota Padang,  Junaidi, M.Ag, M.Pd

MPA,PADANG Mungkin kita semua perlu mengenal siapa sosok Junaidi, M.Ag, M.Pd. pria kelahiran Payakumbuh 14 Juni 1977 ini, beliau adalah kepala SMP Negeri 5 kota padang, dan mulai bertugas sejak 18 Januari 2016. Sebelumnya beliau adalah wakil kepala SMP Negeri 35 Padang, beliau adalah sosok yang tangguh dan pantang menyerah. 

Di balik sosok dirinya yang tidak terlalu banyak bicara itu, ternyata Junaidi, juga pernah memperoleh penghargaan dari menteri agama sebagai Guru PAI Berprestasi Tingkat Nasional pada 2013. Selain itu, beliau adalah guru SMP Berprestasi tingkat nasional tahun 2014 yang lampau.

Di sela-sela kesibukannya sebagai kepala SMP Negeri 5 padang. Ternyata Junaidi, juga sering menyempatkan diri untuk menulis dan tulisan nya selalu di muat di beberapa media cetak. Bahkan salah satu artikelnya berhasil meraih Juara III Lomba Penulisan artikel bidang pendidikan yang diselenggarakan Kemdikbud tahun 2015 lalu. Berkat itu pula Junaidi, mendapatkan penghargaan langsung dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain pendiam, Junaidi juga sosok yang pantang menyerah dalam segala hal. Tetapi, ia lebih memilih berbuat dari pada banyak berbicara, saat ini Junaidi telah memiliki seorang istri yang bekerja sebagai perawat serta tiga orang anak sebagai buah hatinya.

Berikut ini Sekilas Tentang Prestasi Pendidikan Junaidi, M.Ag, M.Pd.

Pendidikan S.1 diselesaikannya di fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol padang tahun 2000 dan lulus dengan yudisium cumlaude. Tahun 2005 ia lalu menyelesaikan S.2 di Pascarsarjana IAIN Imam Bonjol.

Pada tahun 2015 Junaidi juga memperoleh kesempatan mengikuti Shortcourse tentang Multiculturalism and Teaching Methodology di Adelaide University, Australia. Kesempatan ini semakin melengkapi pengalaman hidupnya di tiga benua, Asia, Amerika dan Australia.

Tahun 2007 ia menadapat beasiswa S.2 program Sandwich yang dilakasanakan di Universitas Negeri Padang (UNP) dan Ohio State University, Amerika Serikat. Berkat beasiswa ini ia bisa merasakan S.2 Serta melalang buana di Amerika Serikat pada tahun 2008. (ar)


MPA,JAKARTA - Senator DPD RI asal Aceh H. Fachrul Razi, MIP dalam pernyataan resminya hari ini, Selasa, 16 Juli 2019, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melaporkan Denny Siregar ke Bareskrim terkait hinaan terhadap masyarakat Aceh melalui video yang diunggah oleh Cokro TV. Pelaporan ke Polisi oleh Fachrul juga dilakukan bersama Juru Bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh, dan Tokoh Masyarakat Aceh di Jakarta, Fahmi Mada. Fachrul dan kawan-kawan menilai bahwa konten video Denny Siregar yang diunggah oleh Cokro TV di situs berbagi video Youtube telah merendahkan harkat dan martabat rakyat, ulama dan Islam di Aceh.

Sebagaimana viral diberitakan sebelumnya, Senator DPD RI asal Aceh Fachrul Razi mengatakan bahwa pernyataan Denny telah merendahkan harga diri Aceh serta merupakan tindakan pidana penyebaran kebencian terhadap Aceh dan Islam di Aceh. “Saya mengecam keras pernyataan-pernyataan tendensius dan fitnah yang dilakukan oleh Denny yang divideokan dan disebarluaskan kepada publik terkait wacana pelegalan poligami di Aceh," katanya kepada wartawan, Selasa (16/7).

Fachrul Razi mengatakan bahwa perbuatan Denny merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Fachrul Razi mengatakan bahwa mengacu pada Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Denny dianggap melakukan tindakan yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan. “Jelas dalam video tersebut dirinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara,” tegas Fachrul.

Menurut Fachrul Razi, Denny juga terindikasi mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama, dan menghasut orang agar tidak menganut agama apapun. “Penghinaan Denny terhadap Syariat Islam di Aceh dan Ulama dapat dikenai hukuman yang lebih berat, yakni penjara maksimal 5 tahun,” jelas Fachrul.

Hal itu disampaikannya merespon beredarnya video yang berisi pernyataan ulasan Denny atas rencana pelegalan poligami di Aceh. Seperti diketahui bahwa dalam beberapa hari terakhir, kolumnis partisan Denny Siregar mengeluarkan video berisi sindiran dan cemoohan terhadap pemimpin dan masyarakat Aceh terkait wacana yang sedang hangat, yakni rencana penyusunan qanun (peraturan daerah) tentang Hukum Keluarga. 

“Silahkan saja berekspresi dan menyampaikan pendapat atau masukan tentang Aceh, secara demokratis kita terima tapi tidak dengan menyudutkan Aceh, Ulama dan Islam di Aceh dengan cara-cara brutal, tendensius dan menyinggung perasaan masyarakat Aceh,” tegas Fachrul.

Dirinya menyesalkan jika ada oknum yang selalu menjelekkan Aceh. “Kalau tidak paham dengan 'orang Aceh' yang memiliki budaya dan Islam yang kuat, sebaiknya pelajari dulu tentang Aceh, bukannya menuding Aceh dengan tuduhan tendensius," tegas Fachrul.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, sangat menyayangkan jika akhirnya banyak warga yang harus berurusan dengan hukum karena kebebasan berekspresi yang mereka lakukan. “Sebagai promotor dan penganjur jurnalisme warga, dengan memberikan kesempatan kepada semua warga menyampaikan isi hati, buah pikiran dan pandangannya tentang berbagai hal di sekitarnya, saya sangat prihatin dan menyesalkan kejadian-kejadian yang mengantarkan warga ke jeruji besi karena kebebasan berpendapat itu,” jelas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Menurutnya, berdasarkan pasal 28F UUD 1945, setiap warga negara dijamin hak azasinya dalam menyampaikan buah pikiran dan gagasan bagi pengembangan dan pembangunan diri, keluarga, dan masyarakatnya. Namun, sayang sekali, jaminan UUD itu tidak linear dengan kemampuan menyampaikan pendapat kebanyakan rakyat di negeri ini. “Contohnya yaa Deni Siregar itu. Haknya dijamin UUD, tapi kemampuannya menyampaikan pemikiran kritisnya justru merusak tatanan dan harmoni yang sudah tercipta di masyarakat. Menurut saya, Deni Siregar sedang cari bahan gorengan alternatif ketika fenomena cebong-kampret sudah tidak boleh lagi dijadikan bahan gunjingan dia,” imbuh jebolan pascasarjana Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, ini.

Oleh karena itu, terkait dengan upaya Senator Fachrul Razi melaporkan Deni ke polisi, Wilson mendukung langkah tersebut, sebagai sebuah koreksi atas perilaku ‘menyimpang’ sang penulis partisan dan/atau diduga bayaran yang bersangkutan. “Tetapi, saya lebih senang apabila Denny Siregar segera menyadari kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf serta melakukan pendekatan kekeluargaan kepada masyarakat Aceh yang merasa tersakiti atas pernyataan dan hinaan dia itu,” ujar tokoh pers nasional yang getol membela wartawan dan pewarta warga itu.

Wilson Lalengke yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad 21 (Kappija-21) itu menghimbau setiap pewarta warga dan masyarakat umum untuk senantiasa meningkatkan kemampuan mengemukakan pendapat agar kontribusi kita yang disampaikan di media massa dan media sosial serta berbagai saluran lainnya bermanfaat bagi masyarakat. “Saya sangat menganjurkan agar setiap orang terus-menerus belajar, meningkatkan kemampuan mengemukakan pendapatnya. Ada tiga prinsip yang harus kita pegang dalam berjurnalisme-warga, yakni 3K: Kebenaran, Kebermaknaan, Kebermanfaatan,” pungkas Wilson Lalengke. (APL/Red)



MPA,PADANG -  Di hari ke dua Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) SMKN-5 Kota Padang mengadakan kegiatan Tanggap Cerdas Bencana yang dihadirkan dari Kelompok Siaga Bencana (KSB) Kota Padang dengan nara sumber Holman Siregar, kegiatan tersebut di ikuti kurang lebih 576 siswa baru, (16/7/2019).

Menyadari upaya mitigasi dan kesiapsiagaan bencana alam harus menyasar ke seluruh elemen, tanpa terkecuali, termasuk siswa yang tidak lepas dari kerentanan bencana. Karena itulah, kegiatan Mitigasi Cerdas Bencana ini dianggap penting, ujar salah seorang guru SMKN-5 Kota Padang yang namanya tidak mau disebutkan.

Holman siregar, dalam kegiatan tersebut  menuturkan, disegi geografis atau topologi kota padang memang salah satu kota yang paling rawan akan bencana alam, penanganan mitigasi bencana harus dilakukan secara intens, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran peningkatan kemampuan warga sekolah dalam menghadapi setiap bencana.

Kota padang selain kondisi geografis serta potensi keindahan alamnya sangat mempesona karena bersanding dengan topografi berupa pantai. Resiko lain yang bisa menghadang setiap saat adalah bencana gempa bumi dan tsunami. "Untuk itulah kita dari KSB Kota Padang menginginkan di samping masyarakat, warga sekolah SMKN-5 Padang juga harus cerdas dalam mitigasi bencana.

Selain itu, beliau juga berharap hendaknya SMKN-5 Padang nanti bisa menjadi percontohan bagi sekolah sekolah yang ada dalam hal penanggulangan bencana, karena siswanya bisa mengambil peran sebagai pionir program mitigasi bencana. (Gusni)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.