MPA,SEMARANG – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Balai Karantina
Pertanian Kelas I Semarang, drh. Wawan Sutian, M.Si bakal tuntut balik pihak
oknum Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah yang telah mem-police line
pembangunan gedung pelayanan di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 81 Semarang.
Menurutnya police line yang dipasang pihak Krimsus Polda Jateng sangat tidak
etis dan terkesan berpihakan atas aduan PT. Katama Surya Bumi.
“Ya, kami akan tuntut balik mereka, tindakan polisi-polisi
itu sangat tidak etis, nggak ada surat pemberitahuan terlebih dahulu. Meski
hanya di-police line delapan jam, tapi kami marasa tidak dihargai. Seharusnya
mereka konfirmasi dulu dong, dan jangan seperti itu. Kami tegaskan bahwa
pembangunan balai karantina itu sesuai prosedur,” kata Wawan melalui selulernya
saat dihubungi media ini, Jum’at (19/7/2019).
Ia juga menjelaskan soal pengadaan tanah untuk pembangunan
gedung sudah sejak lima tahun yang lalu, dan terbeli tahun 2018. Bahkan Wawan
juga merinci soal pengadaan tanah itu telah mendapatkan pengawalan TP4D Kejati
Jateng.
“Semua tidak ada masalah, dan kembali saya katakan
pembangunan balai karantina ini sesuai prosedur. Jadi kalau mau di korek-korek silahkan
saja, pada intinya kami menjalankan semuanya itu tidak ada aturan yang kami
langgar,” papar Wawan.
Wawan juga menyebut cairnya anggaran memang di tahun 2019
meski pengajuan anggaran yang dimaksud pada tahun 2018 lalu. “Begini ya,
awalnya perencanaan itu kan konsultan perencana mengajukan pilihan pondasi
dengan tiang pancang. Lalu kami meminta pendapat warga setempat, dan warga
meminta agar pembangunan tidak menimbulkan kebisingan, hingga akhirnya kami
kembali berhati-hati memilih konstruksi,” jelasnya.
Melalui keterangan Wawan, pihaknya ditawarkan konstruksi
Jaring Rusuk Beton (JRB) Pasak Vertikal, dinilai sebagai penyempurnaan dari
KSLL (Konstruksi Sarang Laba-Laba – red), konstruksi bangunan bawah yang
holistik. Bahkan yang mengesankan adalah konstruksi ini dibuat oleh anak bangsa
sendiri.
“Kami juga sangat berhati-hati dalam memilih aspek legal
konstruksilah, karena konstruksi JRB Pasak Vertikal telah ada hak patennya,
terdaftar kok hak patennya, dan ada nomor ID patennya juga,” ungkap Wawan.
Wawan juga menuding aduan PT. Katama Surya Bumi ke Krimsus
Polda Jateng telah memunculkan permasalahan tersebut, karena PT tersebut telah
mengklaim (mengaku-ngaku) sebagai pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal, namun
faktanya konstruksi JRB Pasak Vertikal ada penemunya dan masih hidup hingga
sekarang. “Penemu sekaligus pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal itu yang benar
adalah Ir. Ryantori, beliau masih ada dan sehat, dan satu lagi Ir. Sutjipto
yang sudah meninggal dunia,” ulas Wawan.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng
akan periksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
pembangunan gedung Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang di jalan Jenderal
Sudirman No 81. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng,
Kombes Pol Hendra Suhartiyono membenarkan adanya aduan dari PT. Katama Surya
Bumi terkait dugaan pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh pelaksana proyek
pembangunan gedung Balai Karantina Pertanian Semarang yaitu PT. JAI.
Bahkan Hendra Suhartiyono juga mengatakan hanya sebagian
kontruksi memakai rusuk beton yang dikombinasikan dengan jaring laba-laba.
Menurut Hendra penggunaan kontruksi tersebut juga harus ada izin dari pemilik
hak patennya.
Dirinya juga menyebut tidak semua area dipasang police line.
Hanya ada beberapa kontruksi yang dipasang police line. “Jadi masih tetap
dibangunlah, dan tidak ada pemberhentian pembangunan,” ujar Hendra.
Dikatakannya, Polda Jateng masih akan mendatangkan ahli
kontruksi dengan menggandeng Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan
Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang untuk saksi ahli konstruksi,
meski diakuinya belum ada penunjukkan dari Untag dan Unnes untuk saksi ahli.
“Kami sudah bersurat ke mereka,” singkatnya. Hendra juga menyebut pada kasus
tersebut terdapat unsur pidana. Hal ini tercantum pada pasal 161 UU Hak Paten.
Sementara pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal, Ir. Ryantori
membenarkan apa yang dikatakan Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang, Wawan
Sutian, bahwa dirinya (Ryantori – red) adalah penemu sekaligus pemilik hak
paten yang dimaksud. Hal itu sesuai dengan surat Hak Paten terdaftar tahun 1979
Nomor 7191 (KSLL), dan Paten di tahun 2004 dengan ID No. 0 018 808 (perbaikan
KSLL), lalu Paten tahun 2016, dengan ID No.043873 (Jaring Rusuk Beton Pasak
Vertikal).
Baca juga: Perjalanan Panjang Penemu Konstruksi
Sarang Laba-Laba
(http://bisnissurabaya.com/2017/08/02/perjalanan-panjang-penemu-konstruksi-sarang-laba-laba/)
“Kami menyayangkan tindakan polisi yang tidak professional, harusnya
polisi menjadi pengayom masyarakat, tapi ini tidak, langsung maen police line
ajah,” kata Ryantori di Jakarta, Kamis (18/7/2019) malam.
Ryantori juga menyesalkan tidak adanya konfirmasi dari pihak
terkait. Tindakan sembrono oknum polisi itu terlihat seakan-akan polisi
menyudutkan dan langsung menuduh pihak Balai Karantina Pertanian Semarang
maupun pelaksana konstruksinya dan pemilik hak paten bersalah.
“Saya katakan penemu dan pemilik Hak paten itu saya. Kan
aneh… penemu kok dituduh menjiplak temuannya sendiri. Kembali saya pertegas ya,
pemilik hak paten itu bukan punya PT. Katama Surya Bumi, justru PT itu yang
mengklaim dan mengaku-ngaku pemilik hak paten milik saya,” tegas Ryantori.
Ryantori justru kembali pertanyakan kinerja kepolisian Polda
Jawa Tengah atas tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar terhadap pembangunan Balai
Karantina Pertanian Semarang dan menuding dirinya sebagai pemilik hak Paten
yang bersalah.
“Kalau yang dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus
(Dirreskrimsus) Polda Jateng kan mengkasuskan atas aduan PT. Katama Surya Bumi
atas konstruksi dan hak patennya. Bahkan polisi juga mengatakan terdapat unsur
pidana pasal 161 UU Paten. Jadi, saya pribadi siap menjelaskan dan mengungkap
kebenarannya, karena sayalah penemu dan pemilik hak paten itu. Lalu unsur
pidana pasal 161 UU patennya dimana? Justru Polisi harus periksa kembali PT.
Katama Surya Bumi yang sudah mengaku-ngaku sebagai pemilik hak Paten,” ujar
Ryantori. (ANA/Red)