-->

Latest Post


MPA,PADANG - Detasemen Khusus 88 melakukan penggeledehan di salah satu rumah warga RT 04, RW 02, Kelurahan Berok Nipah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat. Pemilik rumah N (39) diketahui sehari-hari bekerja menjual garam, atau mengojek.

"Petugas datang sekitar pukul 15.10 WIB, dan saya mendampingi penggeledehan itu," kata Ketua RT 04 Syaiful, di Padang, Jumat.

Ia mengatakan rumah tersebut milik warga bernama N (39), yang sudah berpuluh tahun tinggal di daerah itu.

Dari penggeledahan itu petugas mengamankan sejumlah barang elektronik seperti laptop, handphone, dan kaset yang bertuliskan bom.

"Dari yang saya lihat petugas membawa barang elektronik itu," katanya.

Ia mengatakan tidak mengetahui secara pasti kasus apa yang menjerat salah seorang warga tersebut, namun disinyalir terlibat salah satu jaringan terorisme.

Penggeledahan berjalan sekitar satu setengah jam mulai pukul 15.10 WIB hingga pukul 16.20 WIB.

Sementara Ketua RW 02 Refianti, mengatakan pemilik rumah berinisial N diketahui beraktivitas normal saja pada hari-hari biasa.

"Ia beraktivitas normal pada hari biasanya, sama seperti warga yang lain, dan sering juga berkomunikasi," katanya.

Saat penggeledehan berlangsung N tidak berada di rumah, karena diketahui ia sudah ditangkap pada Kamis (18/7) malam di Padang.

Pemilik rumah N (39) diketahui sehari-hari bekerja menjual garam, atau mengojek.

Penggeledahan itu sempat menarik perhatian warga sekitar, yang dikawal petugas bersenjata laras panjang.

Sampai berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari instansi terkait untuk penggeledahan itu. (*) 



Sumber : ANTARA



MPA,SEMARANG – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, drh. Wawan Sutian, M.Si bakal tuntut balik pihak oknum Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah yang telah mem-police line pembangunan gedung pelayanan di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 81 Semarang. Menurutnya police line yang dipasang pihak Krimsus Polda Jateng sangat tidak etis dan terkesan berpihakan atas aduan PT. Katama Surya Bumi.

“Ya, kami akan tuntut balik mereka, tindakan polisi-polisi itu sangat tidak etis, nggak ada surat pemberitahuan terlebih dahulu. Meski hanya di-police line delapan jam, tapi kami marasa tidak dihargai. Seharusnya mereka konfirmasi dulu dong, dan jangan seperti itu. Kami tegaskan bahwa pembangunan balai karantina itu sesuai prosedur,” kata Wawan melalui selulernya saat dihubungi media ini, Jum’at (19/7/2019).

Ia juga menjelaskan soal pengadaan tanah untuk pembangunan gedung sudah sejak lima tahun yang lalu, dan terbeli tahun 2018. Bahkan Wawan juga merinci soal pengadaan tanah itu telah mendapatkan pengawalan TP4D Kejati Jateng.

“Semua tidak ada masalah, dan kembali saya katakan pembangunan balai karantina ini sesuai prosedur. Jadi kalau mau di korek-korek silahkan saja, pada intinya kami menjalankan semuanya itu tidak ada aturan yang kami langgar,” papar Wawan.

Wawan juga menyebut cairnya anggaran memang di tahun 2019 meski pengajuan anggaran yang dimaksud pada tahun 2018 lalu. “Begini ya, awalnya perencanaan itu kan konsultan perencana mengajukan pilihan pondasi dengan tiang pancang. Lalu kami meminta pendapat warga setempat, dan warga meminta agar pembangunan tidak menimbulkan kebisingan, hingga akhirnya kami kembali berhati-hati memilih konstruksi,” jelasnya.

Melalui keterangan Wawan, pihaknya ditawarkan konstruksi Jaring Rusuk Beton (JRB) Pasak Vertikal, dinilai sebagai penyempurnaan dari KSLL (Konstruksi Sarang Laba-Laba – red), konstruksi bangunan bawah yang holistik. Bahkan yang mengesankan adalah konstruksi ini dibuat oleh anak bangsa sendiri.

“Kami juga sangat berhati-hati dalam memilih aspek legal konstruksilah, karena konstruksi JRB Pasak Vertikal telah ada hak patennya, terdaftar kok hak patennya, dan ada nomor ID patennya juga,” ungkap Wawan.

Wawan juga menuding aduan PT. Katama Surya Bumi ke Krimsus Polda Jateng telah memunculkan permasalahan tersebut, karena PT tersebut telah mengklaim (mengaku-ngaku) sebagai pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal, namun faktanya konstruksi JRB Pasak Vertikal ada penemunya dan masih hidup hingga sekarang. “Penemu sekaligus pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal itu yang benar adalah Ir. Ryantori, beliau masih ada dan sehat, dan satu lagi Ir. Sutjipto yang sudah meninggal dunia,” ulas Wawan.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng akan periksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang di jalan Jenderal Sudirman No 81. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono membenarkan adanya aduan dari PT. Katama Surya Bumi terkait dugaan pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh pelaksana proyek pembangunan gedung Balai Karantina Pertanian Semarang yaitu PT. JAI.

Bahkan Hendra Suhartiyono juga mengatakan hanya sebagian kontruksi memakai rusuk beton yang dikombinasikan dengan jaring laba-laba. Menurut Hendra penggunaan kontruksi tersebut juga harus ada izin dari pemilik hak patennya.

Dirinya juga menyebut tidak semua area dipasang police line. Hanya ada beberapa kontruksi yang dipasang police line. “Jadi masih tetap dibangunlah, dan tidak ada pemberhentian pembangunan,” ujar Hendra.

Dikatakannya, Polda Jateng masih akan mendatangkan ahli kontruksi dengan menggandeng Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang untuk saksi ahli konstruksi, meski diakuinya belum ada penunjukkan dari Untag dan Unnes untuk saksi ahli. “Kami sudah bersurat ke mereka,” singkatnya. Hendra juga menyebut pada kasus tersebut terdapat unsur pidana. Hal ini tercantum pada pasal 161 UU Hak Paten.

Sementara pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal, Ir. Ryantori membenarkan apa yang dikatakan Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang, Wawan Sutian, bahwa dirinya (Ryantori – red) adalah penemu sekaligus pemilik hak paten yang dimaksud. Hal itu sesuai dengan surat Hak Paten terdaftar tahun 1979 Nomor 7191 (KSLL), dan Paten di tahun 2004 dengan ID No. 0 018 808 (perbaikan KSLL), lalu Paten tahun 2016, dengan ID No.043873 (Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal).

Baca juga: Perjalanan Panjang Penemu Konstruksi Sarang Laba-Laba (http://bisnissurabaya.com/2017/08/02/perjalanan-panjang-penemu-konstruksi-sarang-laba-laba/)

“Kami menyayangkan tindakan polisi yang tidak professional, harusnya polisi menjadi pengayom masyarakat, tapi ini tidak, langsung maen police line ajah,” kata Ryantori di Jakarta, Kamis (18/7/2019) malam.

Ryantori juga menyesalkan tidak adanya konfirmasi dari pihak terkait. Tindakan sembrono oknum polisi itu terlihat seakan-akan polisi menyudutkan dan langsung menuduh pihak Balai Karantina Pertanian Semarang maupun pelaksana konstruksinya dan pemilik hak paten bersalah.

“Saya katakan penemu dan pemilik Hak paten itu saya. Kan aneh… penemu kok dituduh menjiplak temuannya sendiri. Kembali saya pertegas ya, pemilik hak paten itu bukan punya PT. Katama Surya Bumi, justru PT itu yang mengklaim dan mengaku-ngaku pemilik hak paten milik saya,” tegas Ryantori.

Ryantori justru kembali pertanyakan kinerja kepolisian Polda Jawa Tengah atas tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar terhadap pembangunan Balai Karantina Pertanian Semarang dan menuding dirinya sebagai pemilik hak Paten yang bersalah.

“Kalau yang dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng kan mengkasuskan atas aduan PT. Katama Surya Bumi atas konstruksi dan hak patennya. Bahkan polisi juga mengatakan terdapat unsur pidana pasal 161 UU Paten. Jadi, saya pribadi siap menjelaskan dan mengungkap kebenarannya, karena sayalah penemu dan pemilik hak paten itu. Lalu unsur pidana pasal 161 UU patennya dimana? Justru Polisi harus periksa kembali PT. Katama Surya Bumi yang sudah mengaku-ngaku sebagai pemilik hak Paten,” ujar Ryantori. (ANA/Red)

Danrem 032/Wbr Brigjen TNzi Kunto Arief Wibowo, S.I.P saat melepas peserta MTA

MPA,SUMBAR - Ajang motor trail di Sumatera Barat  yang diberi nama Minang Trail Adventure (MTA) International selama tiga hari resmi dimulai hari ini ditandai dengan pelepasan peserta di Lapangan Pacuan Kuda Padang Panjang dilepas oleh Komandan Korem 032/Wbr Brigjen TNI Kunto Arief Wibowo, S.I.P. direncanakan akan berlangsung tiga hari dari tanggal 19-21 Juli 2019.

Star dari Padang Panjang dan Batusangkar, Sumatera Barat, even yang diikuti oleh 700 peserta baik dari dalam negeri maupun manca negara diantaranya  Malaysia, Vietnam, Thailand, China, dan Singapura.

Komandan Korem 032/ Wirabraja dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat positif dan banyak manfaatnya selain sebagai ajang olahraga, juga mampu mempromosikan potensi wisata dan pengenalan lingkungan yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

“Kegiatan ini mengandung pesan agar kita lebih mengenal sekaligus mencintai lingkungan dan dapat mempromosikan indahnya alam Sumatera Barat dengan kondisinya yang berbukit dan indah,” ucap Danrem seusai melepas Minang Trail Adventure Internasional (19/7) di GOR Khatip Sulaiman ,Bancah Laweh , Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat.

Ditempat yang sama Walikota Padang Panjang Fadly Amran yang bersebelahan dengan Danrem  menyampaikan apresiasi kepada panitia yang telah memilih Sumbar sebagai salah satu titik yang dilalui MTA 2019.

Walikota berharap agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin selain untuk penyaluran hoby sekaligus dapat dijadikan ajang untuk mempromosikan keelokan alam Sumbar yang berbukit, terutama nanti di rute-rute yang dilalui oleh para “biker”, untuk para ‘biker’ eelahka nikmati pemandangan yang ada. Kami harap nanti pada 2020 kegiatan ini  akan ada lagi dengan skala yang lebih luas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua panitia pelaksana, Hendi Lutan menjelaskan bahwa para peserta dalam kegiatan ini akan  mengikuti tiga etape dengan melalui beberapa daerah di Sumbar, yaitu Padang Panjang, Tanah Datar, Solok, Kabupaten Solok, dan Pesisir Selatan.

Adapun pada etape pertama pada Jum'at dilakukan dalam dua posisi start, di Padang Panjang dan Batusangkar. Peserta dari dua daerah itu akan berakhir di Solok.

Etape kedua dimulai dari Solok menuju Alahan Panjang, dan kegiatan di Alahan Panjang akan dilakukan kegiatan penaburan benih sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Etape ketiga akan menempuh rute Alahan Panjang menuju Bayang di Pesisir Selatan. Rute itu merupakan route terberat yang akan dilalui peserta sehingga mereka diminta berhati-hati. “Harapannya peserta dapat melalui beberapa etape dengan lancar, sambil menikmtai indahnya alam yang akan dilalui oleh para biker nantinya,” ungkapnya. (**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.