Bersama Stakeholder, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang "Perluas Akses"
Kepala
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Yuniman Lubis, (photo mpa)
MPA,PADANG –
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Yuniman Lubis, melalui
Press release yang diterima media ini, Jumat (26/7/2019) menyampaikan bahwa.
Sampai dengan bulan Juni 2019 kepesertaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan di Wilayah Kerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang
sebanyak 99.984 Peserta Penerima Upah (PU) dari 5.625 Pemberi Kerja/Badan
Usaha, 15.298 Peserta Bukan Penerima Upah (BPU), 559 Pekerja Migran Indonesia
(PMI) dan 72.100 pekerja Sektor Jasa Konstruksi.
Wilayah Kerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang
terdiri dari Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten
Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang bersama stakeholder
terkait telah melakukan upaya-upaya dalam rangka perluasan perlindungan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat. Upaya yang telah dilakukan di
Semester I Tahun 2019 ini diantaranya bekerjasama dengan Kantor Pelabuhan
Perikanan Samudera (PPS) Bungus dalam melindungi para Anak Buah Kapal (ABK)
dari risiko Kecelakaan Kerja pada saat melaut dan risiko meninggal dunia,
demikian juga kerjasama dengan Universitas Andalas Padang untuk memberikan
perlindungan kecelakaan kerja dan kematian terhadap mahasiswa yang melaksanakan
KKN. Telah juga dilakukan kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Sumatera Barat dan Balai Latihan Kerja (BLK) Padang dalam memberikan
perlindungan bagi peserta Program Pemagangan Dalam Negeri (PMDN).
Tim Pemeriksaan Terpadu (Rikpadu) yang terdiri dari unsur
BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Dinas Tenaga Kerja
serta Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat juga telah melakukan kegiatan
pengawasan dan penegakan kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
dengan melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi belum
patuh.
Dari hasil kegiatan tim rikpadu, sangat efektif dalam
meningkatkan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha dalam pelaksanaan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan, diantaranya Perusahaan Mengunggak Iuran (PMI) yang
berkomitmen untuk menyelesaikan piutangnya, Perusahaan yang belum mendaftarkan
seluruh karyawannya akan segera mendaftarkan seluruh karyawannya, begitu juga
bagi perusahaan yang belum melaporkan upah karyawannya sesuai ketentuan
perundangan diminta untuk segera menyesuaikan pelaporan upah tersebut, termasuk
juga terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mengikuti program pensiun.
Kedepan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan kegiatan
sosialisasi secara masif diantaranya dengan pemasangan spanduk sosialisasi
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kantor-kantor pemerintahan dimulai
dari Kantor Kecamatan yang ada di Kota Padang. BPJS Ketenagakerjaan Cabang
Padang bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat
gencar melakukan sosialisasi khususnya kepada para pelaku industri Kecil Mikro.
Harapan kita bersama adalah setiap warga masyarakat Kota
Padang khususnya yang bekerja, apabila mengalami risiko baik risiko kecelakaan
kerja maupun risiko kematian, akan mendapatkan santunan sehingga dapat
mengurangi dampak sosial ekonomi yang dialami oleh peserta maupun keluarga
sehingga secara tidak langsung risiko tersebut tidak menambah angka kemiskinan
baru.
Hal ini dapat dilakukan dengan menggugah kesadaran semua
pihak akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mulai dari ujung tombak
pelayanan masyarakat yaitu Pengurus RT dan RW, apabila ada warganya khususnya
pekerja formal ( Penerima Upah) yang mengalami risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian,
mulai dari Pengurus RT, RW dan Kelurahan melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan
memastikan apakah warganya tersebut terdaftar Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan.
Apabila telah terdaftar, maka BPJS Ketenagakerjaan akan
berkoordinasi dengan Perusahaan tempat peserta bekerja untuk proses pencairan
santunannya dan apabila belum terdaftar maka sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan jaminan sosial tersebut merupakan hak para pekerja dan
kewajiban bagi pemberi kerja untuk memberikan perlindungan jaminan sosial
kepada orang yang dipekerjakannya.
Bagi warga masyarakat yang bekerja di sektor informal/Bukan
Penerima Upah seperti Pedagang, Sopir Angkot, Nelayan, Petani, Tukang Ojek dan
profesi pekerja di sektor informal lainnya bisa juga mendapat perlindungan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara mandiri dengan cara mendaftar melalui
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Jalan Veteran No. 47 Padang atau bisa
melalui perbankan ( Mandiri, BNI, BTN, BRI,BCA ), dapat juga melalui Web BPJS
Ketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa di download
melalui smartphone. Terhadap proyek-proyek jasa konstruksi, pihak kontraktor
juga berkewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja yang ada pada
proyek tersebut. (ar/rill)