Satgas Pamtas 643/WNS Amankan Rokok Ilegal di Perbatasan
MPA,SANGGAU - Jumat
(9/8/19), Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti berhasil menggagalkan
upaya penyelundupan barang ilegal berupa 65. 800 batang rokok tanpa cukai.
Barang tersebut berasal dari Malaysia yang akan diselundupkan ke Indonesia
melalui jalur tikus di perbatasan Entikong, Sanggau, pada haris Kamis (08/8).
Rokok tanpa cukai tersebut
diamankan oleh personel Pos Panga Satgas Pamtas Yonmek 643/WNS pada saat
melaksanakan patroli malam di tepian sungai Sekayam wilayah Dusun Peripin, Desa
Semanget, Kec. Entikong, Kab. Sanggau.
Hal ini disampaikan Dansatgas
Pamtas Yonmek 643/WNS, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto di Pos Kotis Gabma
Entikong, Sanggau. Dikatakanya, kejadian bermula saat personel Satgas Pos Panga
berpatroli dengan route menyusuri tepian sungai Sekayam yang terletak di Dusun
Peripin, sekitar 30 menit perjalanan, di kejauhan sekitar 50 meter melihat dua
orang sedang duduk beristirahat. Saat melihat ada personel Satgas yang
berpatroli mendekat kearah mereka, kedua orang tersebut lari meninggalkan lokasi.
Merasa curiga Danpos Panga berusaha mengejar, namun kondisi yang sudah larut
malam kedua orang tersebut lolos ke arah jalan JIPP yang putus dan tidak bisa
dilewati kendaraan.
Lanjut Dansatgas, Personel Satgas
kemudian mengecek tempat dimana kedua orang tersebut duduk untuk beristirahat,
ditemukan beberapa bungkusan kardus besar dan karung, saat dibuka isi dari
kardus tersebut terdapat puluhan slop rokok tanpa cukai. Diduga barang tersebut
akan diperjual belikan kembali di daerah sekitar Kecamatan Entikong.
Personel Satgas selanjutnya
mengamankan barang bukti tersebut, dan diamankan di Pos untuk dilaporkan ke
komando atas. "Saat ini rokok tanpa pita cukai tersebut telah diserahkan
kepada Bea Cukai Entikong untuk kemudian dimusnahkan," pungkas Dansatgas.
Untuk diketahui, Satgas Pamtas
Yonmek 643/WNS juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12.240 batang
rokok tanpa cukai beberapa bulan yang lalu di jalur tikus perbatasan
RI-Malaysia. (Pendam XII/Tpr)