Usut Tuntas Kekerasan Pada Jurnalis, Ubah MoU Dewan Pers Kapolri Jadi Peraturan Kapolri
MPA, JAKARTA -- Komite Keselamatan Jurnalis mendesak pengusutan
tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan liputan aksi massa
buruh di kawasan DPR/MPR pada Jumat (16/8/2019).
Komite Keselamatan Jurnalis juga
mendorong Polri menjadikan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri
Nomor 2/DP/MoU/II/2017 sebagai Peraturan Kapolri.
Alasannya MoU tersebut belum
efektif membendung kekerasan terhadap jurnalis, utamanya pelaku kekerasan yang
berasal dari anggota Polri.
Peristiwa terbaru, enam jurnalis
dari media cetak, online, dan televisi mengalami kekerasan fisik dan intimidasi
saat meliput aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat
(16/8/2019) yang diduga pelakunya adalah aparat kepolisian.
Kekerasan serupa juga pernah
terjadi terhadap jurnalis saat meliput aksi 21-22 Mei lalu. AJI Jakarta
mencatat ada 7 pelaku kekerasan diduga anggota Polri dari 20 kasus kekerasan
terhadap jurnalis selama dua hari tersebut.
Dalam catatan AJI, selama
Januari-Desember 2018, polisi juga menjadi pelaku terbanyak dengan 15 kasus
dari 64 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.
Padahal menurut Nota Kesepahaman
antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1
menyebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam
pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komite Keselamatan Jurnalis
menilai kepolisian tidak serius menangani pelaku kekerasan terhadap jurnalis
yang diduga berasal dari anggotanya. Hal itu terlihat dari belum adanya anggota
polisi yang mendapat hukuman, meski telah melakukan kekerasan terhadap
jurnalis.
Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam
menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Merujuk pada KUHP
dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terancam hukuman dua tahun penjara atau
denda Rp500 juta.
Komite Keselamatan Jurnalis juga
menyoroti lemahnya tanggung jawab perusahaan dalam penanganan kasus kekerasan
yang menimpa jurnalisnya. Menurut Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap
Wartawan yang telah diterbitkan Dewan Pers pada 2012, tanggung jawab utama
penanganan kasus berada di tangan perusahaan pers.
Kelemahan tersebut tergambar dari
20 kasus kekerasan yang terjadi pada 21-22 Mei, hanya ada 2 kasus yang
dilaporkan kepada kepolisian. Sementara 18 kasus lainnya tidak dilaporkan
dengan berbagai pertimbangan dari perusahaan dan korban.
Secara tidak langsung, sikap
perusahaan media dan jurnalis tersebut turut mendorong praktik impunitas
terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Kendati demikian, Komite
Keselamatan Jurnalis juga memaklumi jika ada jurnalis-jurnalis yang tidak
berani melaporkan kasusnya dengan alasan takut dan tidak mendapat dukungan dari
perusahaan media.
Atas dasar tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap:
1. Mendesak Kapolri dan Kapolda
Metro Jaya untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan
dan penghalangan jurnalis yang melakukan kegiatan jurnalistik. Kekerasan
tersebut bukan saja merugikan kebebasan pers, namun juga merusak citra Polri
sebagai pengayom masyarakat.
2. Mendorong perusahaan pers
untuk aktif dalam penanganan kasus kekerasan yang menimpa jurnalisnya sebagai
bagian tanggung jawab memutus impunitas pelaku kekerasan.
3. Mendesak Dewan Pers dan Polri
segera melakukan koordinasi sesuai amanat MoU Perlindungan Kemerdekaan Pers
minimal satu kali dalam setahun
.
4. Selanjutnya untuk mencegah
keterulangan kasus kekerasan, Kapolri segera menindaklanjuti Nota
Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri sebagai Peraturan Kapolri agar lebih
bersifat mengikat.
5. Komite Keselamatan Jurnalis
juga membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang mengalami kekerasan melalui
hotline Komite Keselamatan Jurnalis: 0812-4882-231.
Jakarta, 17 Agustus 2019
Komite Keselamatan Jurnalis AJI
Indonesia, LBH Pers, AJI Jakarta, IJTI, PWI, SINDIKASI, FSPLM, Amnesti
Internasional Indonesia, IMS, YLBHI, dan Safenet
Juru bicara Komite Keselamatan
Jurnalis:
Sasmito Madrim +6285779708669
Ade Wahyudin +6285773238190