-->

Latest Post


MPA, PADANG -- Forum Eksekutif Media (FEM) mendukung segala upaya yang bertujuan mengembalikan marwah, harkat dan martabat profesi jurnalistik,  termasuk pemberian perlindungan dan jaminan keselamatan terhadap jurnalis dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Kami, FEM, sangat mengecam apapun bentuk pelecehan, kriminalisasi, apalagi tindak kekerasan yang jelas-jelas mencederai jurnalis baik secara fisik maupun mental. Kami sekaligus mengapresiasi respons Dewan Pers yang secara tegas mendesak pengusutan tuntas kasus penyerangan dengan upaya pembunuhan terhadap jurnalis oleh orang tak dikenal (OTK) di Banda Aceh, Sabtu (31/8/2019), diduga terkait pemberitaan yang dipublikasikan media online deliknews.com dalam beberapa hari terakhir mengenai adanya dugaan praktek KKN di Pemerintah daerah setempat," ujar Ketua FEM Ecevit Demirel, dalam siaran pers-nya, Senin (2/8/2019). 

FEM sekaligus mengapresiasi inisiatif teman-teman jurnalis yang berhimpun di Komite Keselamatan Jurnalis di Jakarta memprotes tindak kekerasan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi massa buruh di kawasan DPR/MPR pada Jumat (16/8/2019). 

"Kami, FEM, sepaham bahwa apapun bentuk  kekerasan terhadap jurnalis, baik secara fisik maupun mental, tak bisa ditolerir. FEM juga menolak praktik-praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis," tegasnya lagi. 

Selaku wadah berhimpun owner dan pimpinan media, tekannya, FEM sangat berempati terhadap rekan jurnalis korban kekerasan. Sebab, jurnalis selaku pekerja pers adalah elemen terpenting dan merupakan asset berharga bagi eksistensi usaha media. Sebaliknya kepada masyarakat luas, pejabat publik, maupun aparatur pemerintah hendaknya memahami tugas pokok dan fungsi pers, memiliki wawasan kemediaan, sehingga hal-hal tak diinginkan yang berdampak merugikan satu, dua atau beberapa pihak dapat dihindari. 

"Pada Pasal 8 UU Pers dinyatakan bahwa dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta," ulasnya. 

Sekaitan banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis, FEM mengimbau pihak owner maupun perusahaan media agar proaktif dalam penanganan kasus kekerasan yang menimpa jurnalisnya.

Sekretaris FEM Eri Gusnedi menambahkan, mengacu pada Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan yang telah diterbitkan Dewan Pers pada 2012, tanggung jawab utama penanganan kasus berada di tangan perusahaan pers.

"Ketika terjadi tindak kekerasan terhadap jurnalis yang bekerja di media-nya, pihak owner maupun perusahaan pers agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. Dengan demikian, pihak owner maupun perusahaan pers telah terhindar dari praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis, selain jurnalis selaku individu yang bekerja pada perusahaan pers merasa terlindungi," ujarnya mengimbau.  

*(rel)*


MPA, KAB SOLOK – Hendra Saputra, SH, MSi atau yang lebih akrab disapa Buya Hend, lahir di Paninggahan 19 April 1972. Buya Hend adalah Putra Asli Paninggahan Kabupaten Solok. Sekarang ini Beliau disebut banyak masyarakat Kab. Solok merupakan Tokoh Muda Harapan Baru Masyarakat Kabupaten Solok, dan dirinya dikenal kerap bersinergi dengan masyarakat sekitar.

Sekarang ini Hendra Saputra (Buya Hend) merupakan ASN di Pemkot Solok dan dia telah mengabdi selama 27 tahun. Mengingat masa abdinya sudah puluhan tahun, tentunya beliau telah memiliki segudang pengalaman menyoal seluk beluk sistem pemerintahan, apalagi Buya Hend adalah kandidat Doktor di Universitas Islam Negeri Jakarta di bidang kajian islam ilmu pemerintahan dan Agama.

Hendra Saputra SH, M.Si, tokoh muda Kabupaten Solok ini merupakan seorang aktivis surau dan juga seorang da’i nan sering mengisi ceramah di Masjid BI Jakarta Islamic Center. Selain itu, Buya Hend juga sebagai pengajar dan tim pengasuh Pondok Pesantren TARUNA Rabbani Solok.

“Buya Hend memang suka menghabiskan waktu-waktu senggangnya berbaur akrab bersama warga sekitar. Pasalnya, Tokoh Muda yang satu ini cukup di elukan warga Paninggahan, khususnya masyarakat Kab. Solok”, sebut Ahmad Saleh, SH, seorang pemerhati masyarakat Kab.Solok.

Buya Hend juga sering mengisi tausiyah diberbagai kementrian, pembimbing rohani di Mabes TNI dan dirinya juga diperbantukan sebagai dosen di UIN Jakarta”, terang Ahmad Saleh. (Red).




Dilansir dari : Targetindo.com


MPA, KAB SOLOK – Sosok Hendra Saputra, SH, M.Si (Buya Hend) memang tidak asing lagi bagi masyarakat Sumbar, khususnya masyarakat Kab. Solok. Tokoh muda yang satu ini merupakan lulusan ilmu hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Solok, S2 Ilmu Pemerintahan IIP-Universitas Padjajaran (UNPAD) dan S3 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Buya Hend selain mengabdi sebagai ASN di Pemkot Solok, dirinya juga berperan ikut membesarkan Fakultas Hukum dan Bahasa Belanda di UMMY yakni sebagai dosen. Selain itu, Buya Hend juga mengajar/dosen di STAI SNI Solok dan Dosen AKPER YPTK Solok.
Moment Hendra Saputra, SH, M.Si saat memenuhi undangan pemerintahan negara Turkey

Meski mengantongi segudang ilmu dibidang hukum dan pemerintahan serta berbagai pengalaman lain yang dimiliki oleh Buya Hendra Saputra SH, M.Si. Akan tetapi, dirinya tetap tampil sebagai tokoh muda yang ramah dan rendah hati setiap bersinergi dengan masyarakat luas.

Ahmad Danus, SH selaku tokoh masyarakat, cukup mengagumi sosok Buya Hend. Menurutnya, beliau seakan membawa harapan baru dan perubahan nyata bagi Kab. Solok kedepan. Baginya (Danus), Buya Hend adalah Tokoh Muda Pemerhati Masyarakat Bawah.

“Buya Hend, sangat baik dan ramah kepada kami sewaktu berdiskusi dengan kami. Beliau sangat cepat menanggapi gagasan kami bila ingin membuat sesuatu yang bermanfaat untuk masyarakat banyak”, ujar Ahmad Danus kepada media ini, Senin (02/09)

Tak hanya itu, masyarakat luas sangat mengenal Buya Hend dengan sikap santun dan rendah hatinya. Apalagi para emak emak dan para kaum muda, sangatlah antusias sekali dengannya, tukas Danus.

Kejujuran dan mampu mengemban amanah, adalah wujud harapan masyarakat, yakni dengan komitmen mengedepankan kepentingan masyarakat, menganalisa dan mencari solusi dari masalah-masalah yang terjadi di kalangan masyarakat.

“Alhamdulillah.., karakter membangun semacam itu terlihat pada diri Hendra Saputra SH, M.Si ini”, tutur Danus.  (Red).



Dilansi dari : Target Indo.com

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.