RUU Napi boleh Jalan ke Mal Asalkan Sama Petugas
Ilustrasi narapidana
MPA, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RUU
Pemasyarakatan Muslim Ayub mengatakan, hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh
narapidana untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal. Itu
bisa dilakukan sepanjang didampingi oleh petugas.
Napi bisa mendapat keleluasaan
tersebut berdasarkan Pasal 9 dan 10 RUU Pemasyarakatan yang rencananya bakal
disahkan DPR pekan depan. Pasal yang dimaksud menyatakan napi punya hak
mendapat cuti bersyarat dan kegiatan rekreasi.
"Terserah kalau dia mau cuti
di situ. Mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Kan cuti, bisa mengambil cuti dan
didampingi oleh petugas lapas (lembaga pemasyarakatan). Apapun yang dia lakukan
itu didampingi oleh petugas lapas," ujar Muslim kepada wartawan, Jumat
(19/9).
Muslim mengatakan bahwa RUU
Pemasyarakatan memang tidak menjelaskan secara rinci terkait kategori
narapidana yang berhak mendapatkan kegiatan rekreasional hingga lama waktu cuti
dan masa rekreasi. Di bagian penjelasan RUU tersebut pun tidak dimuat.
Meski begitu, politisi PAN
tersebut mengatakan bahwa nanti akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang
mengatur lebih rinci. PP yang dimaksud merupakan turunan dari RUU
Pemasyarakatan usai disahkan dan berlaku sebagai UU.
"Nanti diatur di PP untuk
mengatur cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu
tahun berapa kali, itu diatur dalam PP," ujar Muslim.
Terpisah, anggota Komisi III DPR
Arsul Sani mengatakan bahwa aturan rinci tentang cuti bersyarat akan diatur
lewat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham). Bukan PP
seperti yang diutarakan Muslim.
Pemberian cuti bersyarat,
lanjutnya, juga tak lantas membuat napi bebas berjalan-jalan kemana pun.
Pernyataan Arsul itu juga berbeda dengan yang diucapkan Muslim.
"Nanti itu diatur dalam
Permenkumham. Jadi tempat aturan detailnya itu diatur dengan peraturan di bawah
UU Pemasyarakatan," ujar Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Jumat (20/9).
Sebelumnya, Komisi III DPR dan
pemerintah sepakat membawa RUU Pemasyarakatan ke Rapat Paripurna. Kesepakatan
diambil dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9).
"Dengan demikian keputusan
tingkat I telah selesai. Selanjutnya (revisi) UU Pemasyarakatan akan dibawa
untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar
segera, antara tanggal 19, 23, atau 24," kata Ketua Komisi III Aziz
Syamsuddin.
Ada beberapa pasal yang disoroti
sejumlah pihak. Misalnya, mengenai pemberian hak rekreasi dan cuti bersyarat
bagi para napi.
Revisi UU Pemasyarakatan ini juga
meniadakan PP No. 99 tahun 2012 dan mengembalikan penerapan PP No. 32 tahun
1999. Para napi korupsi menjadi tidak wajib mengajukan diri sebagai justice
collaborator untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.(*)
Dilasir dari CNN Indonesia dengan judul artikel : RUU Pemasyarakatan, Napi Boleh ke
Mal Asal Didampingi Petugas