-->

Latest Post

Ilustrasi narapidana

MPA, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RUU Pemasyarakatan Muslim Ayub mengatakan, hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh narapidana untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal. Itu bisa dilakukan sepanjang didampingi oleh petugas.

Napi bisa mendapat keleluasaan tersebut berdasarkan Pasal 9 dan 10 RUU Pemasyarakatan yang rencananya bakal disahkan DPR pekan depan. Pasal yang dimaksud menyatakan napi punya hak mendapat cuti bersyarat dan kegiatan rekreasi.

"Terserah kalau dia mau cuti di situ. Mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Kan cuti, bisa mengambil cuti dan didampingi oleh petugas lapas (lembaga pemasyarakatan). Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," ujar Muslim kepada wartawan, Jumat (19/9).

Muslim mengatakan bahwa RUU Pemasyarakatan memang tidak menjelaskan secara rinci terkait kategori narapidana yang berhak mendapatkan kegiatan rekreasional hingga lama waktu cuti dan masa rekreasi. Di bagian penjelasan RUU tersebut pun tidak dimuat.

Meski begitu, politisi PAN tersebut mengatakan bahwa nanti akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih rinci. PP yang dimaksud merupakan turunan dari RUU Pemasyarakatan usai disahkan dan berlaku sebagai UU.

"Nanti diatur di PP untuk mengatur cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP," ujar Muslim.

Terpisah, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa aturan rinci tentang cuti bersyarat akan diatur lewat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham). Bukan PP seperti yang diutarakan Muslim.

Pemberian cuti bersyarat, lanjutnya, juga tak lantas membuat napi bebas berjalan-jalan kemana pun. Pernyataan Arsul itu juga berbeda dengan yang diucapkan Muslim.

"Nanti itu diatur dalam Permenkumham. Jadi tempat aturan detailnya itu diatur dengan peraturan di bawah UU Pemasyarakatan," ujar Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9).

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU Pemasyarakatan ke Rapat Paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9).

"Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya (revisi) UU Pemasyarakatan akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tanggal 19, 23, atau 24," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.

Ada beberapa pasal yang disoroti sejumlah pihak. Misalnya, mengenai pemberian hak rekreasi dan cuti bersyarat bagi para napi.

Revisi UU Pemasyarakatan ini juga meniadakan PP No. 99 tahun 2012 dan mengembalikan penerapan PP No. 32 tahun 1999. Para napi korupsi menjadi tidak wajib mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.(*)




Dilasir dari CNN Indonesia dengan judul artikel : RUU Pemasyarakatan, Napi Boleh ke Mal Asal Didampingi Petugas


Photo Ilustrasi--hujan lebat di Palangkaraya

MPA  -- TIM Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) yang berada di Provinsi Riau telah melaksanakan penyemaian garam sebanyak 4.000 kg di daerah Rokan Hulu, Rokan Hilir, Bengkalis, Siak, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan sekitar.

Berdasarkan laporan pandangan mata, petugas satuan darat yang berada di Kecamatan Bukit Kapur menginformasikan Kota Dumai hujan deras.

Sementara itu, usaha dari tim TMC Palangkaraya, Kalimantan Tengah menyemai area Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Sampit, Gunungmas, Barito, Katingan dan Kota Palangkaraya juga membuahkan hasil.

Berbekal 2.400 Kg NaCl disebar di sepanjang lintasan penerbangan awan Cumulus dengan ketinggian awan mencapai 15.000 kaki. Tim tersebut melaporkan hujan deras terpantau di Pulang Pisau, Bandara Tjilik Riwut, dan Kota Palangkaraya.

Sementara itu, Jumat (20/9), sejumlah 10.000 kg Kalsium Oksida (CaO) atau Kapur Tohor Aktif untuk operasi mengurangi kepekatan kabut asap di Kalimantan sudah datang di Palangkaraya. Sedang untuk Riau sebanyak 10.000 kg kapur tohor aktif akan dikirim besok pagi.

Diharapkan dengan kombinasi operasi pengurangan kabut asap dengan kapur tohor aktif dan TMC,  hujan diharapkan turun lebih mudah sehingga karhutla dapat padam dan langit kembali biru. (*)




Dilansir dari mediaindonesia dengan judul artikel : Operasi TMC Berhasil Turunkan Hujan



Photo Istimewa

WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengusir dua anggota delegasi Kuba di PBB dan membatasi perjalanan anggota delegasi yang tersisa. Pengumuman ini dikeluarkan hanya beberapa hari sebelum para pemimpin dunia berkumpul untuk Sidang Umum tahunan PBB.

Departemen Luar Negeri (Deplu) mengumumkan bahwa kedua diplomat Kuba yang diusir tersebut berusaha melakukan operasi yang berbahaya bagi keamanan nasional AS. Namun Deplu AS tidak menguraikan tuduhan yang diajukan ataupun mengungkap identitas kedua diplomat tersebut.

"Departemen Luar Negeri hari ini memberi tahu Kementerian Luar Negeri Kuba bahwa Amerika Serikat mengharuskan kepergian segera dua anggota Misi Permanen Kuba ke PBB karena menyalahgunakan hak tinggal mereka," kata juru bicara Deplu AS Morgan Ortagus dalam pernyataannya.

"Ini karena upaya mereka untuk melakukan operasi untuk mempengaruhi terhadap Amerika Serikat," sambungnya seperti disitat dari Reuters, Jumat (20/9/2019).

Ortagus juga mengatakan gerakan anggota delegasi Kuba lainnya pada dasarnya akan terbatas di pulau Manhattan.

"Kami mengambil setiap dan semua upaya terhadap keamanan nasional Amerika Serikat dengan serius, dan akan terus menyelidiki setiap personel tambahan yang mungkin memanipulasi hak istimewa tempat tinggal mereka," ujar Ortagus.

Tindakan pemerintah AS ini sontak menarik kecaman dari Havana. Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodriguez mengecam tindakan AS sebagai sesuatu yang tidak dapat dibenarkan.

"Penolakan bahwa mereka mungkin telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan status diplomatik mereka adalah fitnah yang vulgar," katanya di Twitter.

"Pengusiran memiliki tujuan memprovokasi spiral diplomatik yang akan mengarah pada penutupan kedutaan bilateral, pengetatan lebih lanjut dari blokade (AS) dan penciptaan ketegangan antara kedua negara," imbuhnya.

Di bawah "perjanjian kantor pusat" PBB 1947, AS pada umumnya diminta untuk mengizinkan akses ke PBB untuk diplomat asing. Tetapi Washington mengatakan dapat menolak visa karena alasan keamanan, terorisme, dan kebijakan luar negeri, meskipun ketentuan ini hanya digunakan secara terbatas.

Insiden ini adalah tanda terbaru dari memburuknya hubungan AS dengan Kuba yang dikuasai komunis, dengan fokus terutama pada dukungan Havana untuk Presiden sosialis Venezuela Nicolas Maduro, sejak Presiden AS Donald Trump menjabat pada Januari 2017.

Selama beberapa dekade, Washington dan Havana, musuh lama Perang Dingin, telah terlibat dalam pengusiran para diplomat.

Pemerintahan Trump mengusir 15 diplomat Kuba pada September 2017 setelah secara tajam menarik staf kedutaan AS di Havana karena sakit misterius yang Washington katakan telah mempengaruhi personil Amerika di sana.

Trump juga telah memberlakukan sanksi ekonomi baru pada Kuba dan membatasi perjalanan ke pulau itu. Kebijakan ini bersebrangan dengan keputusan pendahulunya, Barack Obama.

Washington telah menjelaskan bahwa tujuan utama dari kampanye tekanannya adalah untuk memaksa Kuba meninggalkan Maduro, sesuatu yang menurut Havana tidak akan pernah dilakukan. Trump, bagaimanapun, telah berhenti memutuskan hubungan diplomatik dengan Kuba yang dipulihkan oleh Obama pada 2015 setelah lebih dari lima dekade permusuhan.
(*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.