Aktifkan Ponsel 1x24 Jam, FEM Apresiasi Aciak Amin Dewan Terpilih 2019-2024
MPA, PADANG -- Salah seorang anggota DPRD Kota padang periode
2019-2024 Amril Amin, dari Partai Amanat Nasional (PAN), Jumat (20/9/2019)
lalu, mengadakan temu silaturahmi dengan awak dan pimpinan mass media yang ada
di kota padang di salah satu restoran ternama di Padang.
Kala itu, pria yang akrab disapa
"Aciak Amin" ini menyatakan bahwa selaku wakil rakyat ia selalu siap
dihubungi oleh wartawan, bilamana membutuhkan informasi tentang
kegiatan-kegiatan DPRD Kota Padang dan pembangunan Kota Padang pada umumnya.
Bahkan ia akan mengaktifkan 1x24 jam
ponsel-nya setiap hari, agar tetap terhubung dengan rekan-rekan pers
yang ingin berkomukasi atau sekedar menggali informasi melalui sambungan
telepon. Dengan demikian teman-teman
wartawan juga terbantu dalam hal perimbangan berita, yang bisa saja
terkait dengan tugas-tugas kedewanan dan berbagai isu sentral yang bisa
ditanggapi pihak legislatif.
"Agar hubungan silaturahmi
dengan awak media terus terjalin, saya selaku anggota legislatif di Padang siap
bersinerji," ujar Aciak Amin yang sekaligus menekankan, berita-berita yang
diterbitkan mass media hendaknya berimbang sehingga tidak menimbulkan
ketidaknyamanan individu.
Di tempat terpisah, Ketua Forum
Eksekutif Media (FEM) Ecevit Demirel, mengapresiasi sikap keterbukaan yang
ditunjukkan Aciak Amin terhadap teman-teman wartawan.
"Ini menunjukkan bahwa
beliau selaku publik figur, wakil rakyat, telah memiliki wawasan kemediaan.
Wawasan yang belum tentu dimiliki oleh tiap-tiap pejabat maupun publik figur di negeri kita tercinta.
Kami sangat mengapresiasi publik figur yang begini," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa
awak media atau wartawan dalam menyajikan pemberitaan ke khalayak pembaca harus
berpegang pada prinsip "check and balance" atau perimbangan
informasi. Selain "crosscheck", untuk memastikan sebuah itu sahih
serta layak tayang, wartawan terlebih dahulu melakukan klarifikasi, verifikasi
atau konfirmasi ke sumber-sumber informasi terkait pemberitaan.
"Wartawan yang profesional
tentunya mengkedepankan check and balance
dalam setiap produk jurnalistik yang dihasilkannya. Segala sesuatu yang
akan disebarluaskan melalui pemberitaan di mass media tentu harus berdasarkan
fakta dan sederet bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, untuk kemudian
melangkah pada proses lanjut, yakni klarifikasi, verifikasi dan konfirmasi ke
narasumber terkait pemberitaan," ulas Ede.
Namun begitu, ia tak menampik
adanya segelintir narasumber yang merasa risih untuk menjawab konfirmasi
wartawan, apalagi jika berita yang dikonfirmasi terbilang sensitif karena
menyangkut nama baik, aib atau kasus-kasus pribadi bisa merembet ke ranah
hukum.
"Selaku pemberita yang juga
mengemban tugas kontrol sosial, kami pihak mass media tentu sudah kenyang
dengan situasi dimana si narasumber mengelak untuk dijumpai, ponselnya mati
atau pertanyaan konfirmasi melalui pesan ponsel tak dibalas. Nah, untuk kondisi
seperti ini, ada sistematika tersendiri pula bagi si wartawan untuk tetap bisa
mempublikasikan berita yang ia tulis, mengacu pada UU No. 40 tahun 1999 tentang
Pers atau UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP)," urai Ede ketika dijumpai di posko FEM, Warkop Tampek Bakumpua,
jalan S Parman No. 108 Lolong, Padang, Minggu
(22/9/2019) sore.
Di akhir wawancara, Ede
menekankan bahwa disamping wartawan dengan kinerja berkualitas, kalangan publik
figur, para pejabat pemerintah, para top organisasi legal apa saja, tak
terkecuali individu-individu yang diamanatkan menggawangi bidang kehumasan atau
public relations (PR) --, selayaknya membekali diri dengan wawasan kemediaan.
(rilis)