-->

Latest Post

Ketua PPWI Wilson Lalengke

MPA - Kenalkan, saya Romlan, Pemimpin Redaksi Media Siber KABARBANGKA.COM, yang menjadi subjek percontohan dalam artikel Wilson Lalengke yang dimuat di media siber sebagaimana link berita terlampir, dengan judul Lulus UKW Tidak Menjamin Kompetensi Wartawan, yang dimuat pada tanggal 20-25 Desember 2019. Di sejumlah media siber, opini Wilson Lalengke itu sudah diubah menjadi opini redaksi medianya masing-masing. Ada juga redaksi media siber yang mengubah opini Wilson Lalengke itu menjadi berita, yang mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

MENANGGAPI opini Wilson Lalengke yang menyebutkan saya sebagai pemegang Sertifikat Wartawan Utama, justru menyebarkan berita bohong (hoax) menggunakan media www.kabarbangka.com. Saya minta Wilson Lalengke membuktikan tudingan itu. Tunjukkan buktinya, jika ada berita bohong (hoax) yang saya sebarkan menggunakan media www.kabarbangka.com. Bukti-bukti itu bisa dikirim ke saya via email: kabarbangka@gmail.com, atau via WhatsApp (WA): 081272881599. Ingat, ya! Berita bohong (hoax) yang ada di media www.kabarbangka.com! Catat itu!

Saya juga menegaskan, saya ini bukan lulusan UKW abal-abal. Saya dinyatakan KOMPETEN oleh penguji saya, M. Syahrir, yang ditugaskan oleh PWI Pusat, setelah saya mengikuti proses Uji Kompetensi Wartawan pada UKW-V PWI BABEL di Sungailiat,  Bangka Belitung, pada tanggal 5-6 Mei 2018. UKW juga bukan produk ilegal, karena Dewan Pers adalah lembaga resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tentang saya yang "katanya" hanya jebolan SMP. Sepertinya Wilson Lalengke memang perlu belajar lagi pemahaman dan penerapan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 1 angka (4) "Wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik". Kemudian dipertegas oleh Pasal 4 ayat (1) "Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara".

Ada 21 pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tidak satu pun pasal yang mengatur tentang standar minimal pendidikan wartawan. Demikian juga dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Wartawan, terbaru adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, juga tidak mengatur standar minimal pendidikan wartawan calon peserta UKW.

Tidak ada aturan manapun yang mengatur standar minimal pendidikan formal seorang wartawan. Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi wartawan. Namun dalam melaksanakan tugasnya, wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai. Standar Kompetensi Wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar Kompetensi Wartawan juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan, bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan. Untuk mencapai standar kompetensi itu, wartawan harus mengikuti uji kompetensi di lembaga penguji yang sudah terverifikasi Dewan Pers, yaitu Perusahaan Pers, Organisasi Wartawan, Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Jurnalistik.

Nah, Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, adalah Organisasi Wartawan yang sudah resmi ditunjuk Dewan Pers sebagai Lembaga Penguji, untuk melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan. (***)

Catatan saya (Wilson Lalengke)

1. Artikel lengkap yang menjadi obyek tulisan 'hak jawab' rekan Romlan ini dapat dilihat di www.pewarta-indonesia.com/2019/12/wilson-lalengke-lulus-ukw-tidak-menjamin-kompetensi-wartawan.

2. Terkait berita hoax (bohong) dapat ditelusuri melalui artikel saya terdahulu dengan judul Ambiguitas Sertifikasi Wartawan dan Verifikasi Media, dimuat salah satunya di tautan ini: www.pewarta-indonesia.com/2019/12/ambiguitas-sertifikasi-wartawan-dan-verifikasi-media. Artikel hoax itu sudah dihapus oleh yang bersangkutan (Romlan) dari situsnya www.kabarbangka.com dan menggantinya dengan permintaan maaf kepada Kementerian Dalam Negeri yang menjadi obyek pemberitaan bohongnya terkait DOB. Demikian juga, artikel komplain Kemendagri terhadap pemberitaan hoax Romlan itu telah dihapus oleh Kemendagri dari situsnya.

3. Pada hakekatnya, UKW yang diselenggarakan di bawah kendali Dewan Pers itu yang abal-abal, bukan hanya UKW dan sertifikat UKW rekan Romlan. Segala hal ihwal kompetensi dan sertifikasi profesi mengacu kepada pasal 18 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai UU ini, pelaksana sertifikasi kompetensi adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (lihat pasal 18 ayat 4), Jadi, jelas, UKW atau UKJ bukan kewenangan atau tupoksi Dewan Pers. UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tidak sedikitpun memberikan kewenangan (baik tersurat maupun tersirat) kepada Dewan Pers untuk menangani urusan kompetensi wartawan. Persoalan UKW ini menjadi salah satu poin gugatan PPWI bersama SPRI ke PN Jakarta Pusat, yang dimenangkan Dewan Pers. Namun, di tingkat banding, PT DKI Jakarta membatalkan Keputusan PN Jakarta Pusat itu dan menolak semua eksepsi Dewan Pers. Ini artinya, Dewan Pers harus sadar diri untuk segera menghentikan kebijakan pelaksanaan UKW - melalui LSP-LSP yang ditunjuknya - dan menyerahkan pengelolaannya ke BNSP sesuai ketentuan perundangan dan Peraturan Pemerintah yang ada.

4. Soal jenjang pendidikan SMP, Romlan benar sekali. Siapa saja boleh jadi wartawan, jurnalis, pewarta, dan sejenisnya. Namun, bukan soal jenjang pendidikan, yang jadi fokus bahasan saya UKW dan kompetensi.

_Terima kasih._



MPA, KAB SOLOK – Memilih pemimpin yang energik, peduli, dekat dan merakyat memang sudah menjadi pilihan kawula muda dan emak emak khususnya masyarakat yang ada Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat pada umumnya.

Pilkada semakin mendekat, bincang bincang warga di lapau daerah Tugu Ayam kian berkicau, diantara sekian kandidat yang akan maju pada Pilkada 2020 ini,  Hendra Saputra, SH, M.Si, dan pasangannya Mahyuzil Rahmat S.Ag juga tidak luput dari pembincangan, (5/1/2020).

Dari data yang dihimpun media ini di berbagai sumber, bahwa  Hendra Saputra, SH, M.Si, dan Mahyuzil Rahmat S.Ag adalah pasangan Calon Bupati Kabupaten Solok 2020, mereka menjadi idola masyarakat penghasil beras terbanyak di Provinsi Sumbar, dibandingkan dari kandidat lain.

Bahkan dari semua calon bupati dan calon wakil bupati Solok, Hendra Saputra, SH, M.Si, dan Mahyuzil Rahmat S.Ag adalah pasangan Calon Bupati yang boleh dikatakan paling banyak disukai oleh kaula muda dan emak emak daerah Solok dan semakin tak terbendung.

Selain itu, Hendra Saputra, sosok yang cukup dikenal dengan ketokohan yang agamis dan teladan dalam bergaul. Ilmu dunia akhirat dalam dirinya, senantiasa dihaturkan bagi generasi lingkungannya. Wajar saja bila ia dielu elukan untuk dapat memegang amanah besar memimpin masyarakat Kabupaten Solok kedepan

“Kenapa pilih Calon Bupati muda dan Agamis, karena kita butuh pemimpin yang energik. Pak Hendra Saputra dan Mahyuzil Rahmat, pasangan serasi, mereka juga memiliki jaringan yang sangat luas. Memiliki banyak pengalaman di pemerintahan, selain itu mereka juga sangat peduli dengan kaula muda, makanya jadi idola,” kata Dailim, salah seorang warga koto baru. 

Terpisah, Jamal juga mengatakan hal yang sama. Menurut Jamal, Buya Hendra ini sangat menginspirasi semua kalangan. “Beliau lulusan ilmu hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Solok, S2 Ilmu Pemerintahan IIP-Universitas Padjajaran (UNPAD) dan S3 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  
Selain mengabdi sebagai ASN di Pemko Solok, terang Jamal, Buya Hend juga ikut berperan membesarkan Fakultas Hukum dan Bahasa Belanda di UMMY yakni sebagai dosen.  Beliau juga mengajar/dosen di STAI SNI Solok dan Dosen AKPER YPTK Solok, yang jelas pasangan ini pantas untuk di idolakan, jelasnya. (Red)

Photo Istimewa 

MPA, PADANG - Pasca kebakaran hebat yang melanda belasan toko di kawasan lantai dua Padang Theatre, Pasar Raya Padang Jumat malam (3/1/2020), Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah bersama Wakil Wali Kota Hendri Septa dan Kepala Dinas Perdagangan Endrizal langsung meninjau lokasi guna mencek penyebab kebakaran dan langkah upaya yang akan dilakukan ke depan.

Wako Mahyeldi mengatakan, kebakaran yang menerpa kawasan eks bangunan bioskop di pusat perdagangan Kota Padang itu patut diperiksa dan ditinjau kembali penyebabnya. 

Ia pun berharap pihak terkait yakni kepolisian dapat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sehingga mengetahui penyebab kebakaran dan hal serupa tidak kembali terulang.

"Memang sama-sama kita lihat di lokasi kebakaran ini, terdapat dua lokasi sumber kebakaran. Dimana juga kita saksikan di sini, sudah ada bangunan-bangunan tambahan yang dibangun dan hal itu tidak diperbolehkan. Begitu juga untuk bangunan di sini yang sudah tidak representatif lagi dan tentu instalasi listriknya pasti juga akan terganggu. Maka untuk itu, kebakaran ini sudah ditangani pihak kepolisan, dan kita akan tunggu apa hasil olah TKP-nya," sebut wako di sela peninjauan, Sabtu pagi (4/1/2020) itu.

Seperti diinformasikan, kebakaran tersebut terjadi Jumat malam 3 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Si Jago Merah pun telah melahap setidaknya 15 kios yang berada di lantai dua Padang Theater yang ditempati pedagang pakaian, barang elektronik dan warung kopi. Beruntung petugas pemadam kebakaran dengan sigap memadamkan api, sehingga api pun tidak menjalar ke bangunan lainnya.

Mahyeldi menyampaikan kepada para pedagang yang terkena dampak kebakaran tersebut baik tempat dan barang jualannya, Pemko Padang akan berupaya maksimal membantu dan meringankan beban masing-masing korban ke depan. 

"Mudah-mudahan dampak kebakaran ini segera teratasi dan pedagang dalam waktu yang tidak begitu lama kembali berjualan. Semoga Allah SWT akan memberikan kesabaran dan kekuatan bagi kita yang tertimpa musibah ini," tukuknya.

Lebih jauh wako pun juga mengingatkan kepada seluruh pedagang di Pasar Raya Padang agar selalu memeriksa dan memastikan listrik dan hal lainnya sewatu meninggalkan tokonya.

"Sehingga dengan demikian kita harapkan tidak terjadi lagi kebakaran dan hal yang tak diinginkan selanjutnya," imbuh.

Tak hanya itu, Mahyeldi pun juga mengingatkan kepada seluruh warga Kota Padang agar berhati-hati menyikapi cuaca ekstrim terkadang hujan dan juga panas  akhir-akhir ini.

"Maka itu kita harus waspada dan juga hindarilah colokan-colokan listrik yang terlalu banyak sambungan dan hati-hati menggunakan kompor gas dan lainnya. Sehingga dengan demikian menghindarkan kita dari musibah kebakaran," pungkas wako.

Dalam peninjauan tersebut, Mahyeldi bersama Wakil Wali Kota Hendri Septa dan sejumlah pimpinan OPD terkait terlihat memeriksa seluk-beluk penyebab terjadinya kebakaran sampai ke sumbernya.

Selain itu, ia juga memeriksa kondisi kawasan pasar. Yang kedapatan tidak tertata rapi ia luruskan begitu pun bangunan dan barang-barang sudah tak layak fungsi ia memerintahkan Dinas Perdagangan untuk menyikapi. 

Selanjutnya tak hanya itu, wako dan rombongan pun terus berjalan menyisir melakukan pemeriksaan sampai ke terminal angkot samping eks Kantor Balai Kota Padang. Parkir dan lalu lintas pun ia tekankan agar sesuai aturan. Dalam kesempatan itu juga hadir Kepala Dinas Perhubungan Dian Fakri, Kepala Dinas PUPR Yenni Yuliza, Kabag Humas Amrizal Rengganis serta lainnya. (David/Am/Fsl)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.