-->

Latest Post



MPA, PATI –  Diawal Tahun 2020 Curah hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Pati  mengalami tanggul jebol. Karena tidak dapat menahan derasnya arus sungai sedikitnya sudah ada empat kecamatan mengalami tanggul sungai yang jebol yakni di Kecamatan Margoyoso, Kecamatan Dukuhseti, Kecamatan Tambakromo dan kecamatan Gabus.

Di  musim hujan ini, banyak sungai dan pintu air di beberapa wilayah tersumbat oleh sampah rumah tangga, ranting serta pohon bekas penebangan yang dibuang begitu saja ke aliran sungai, melihat hal tersebut para relawan langsung turun tangan melaksanakan kerja bhakti antar desa yakni warga desa Koripandriyo, desa Sunggingwarno dan desa Soko kecamatan Gabus untuk memperbaiki tanggul yang jebol dan longsor tergerus arus sungai. Kamis, 9/1/2020.

Kegiatan Kerja Bhakti Tersebut dipimpin langsung oleh  Danramil Gabus Kapten Inf Urip Widodo dengan melibatkan unsur Muspika Kecamatan Gabus, serta Masyarakat desa Sungingwarno, desa Soko dan desa Koripandriyo, semua bersatu padu untuk memperbaiki tanggul yang melintas ditiga desa tersebut.

Perbaikan tanggul yang longsor di sepanjang sungai Gono wilayah desa Sunggingwarno, kemudian dilanjutkan dengan perbaikan tanggul sungai Gono yang jebol di wilayah desa Soko dan desa Koripandriyo, dengan hasil sekitar 80%, kegiatan Kerja Bhakti tersebut akan tetap berlanjut  mengingat curah hujan kian semakin tinggi.(nartopendimpati)


MPA, SIKABALUAN MENTAWAI - Setelah melaksanakan prosesi serah terima jabatan Dandim 0319/Mtw  di Tuapejat Sipora Utara Pulau Sipora (7/1), Komandan Korem bersama Ketua Persit KCK Koorcabrem 032 Ibu Mia Kunto dan pengurus Persit  melaksanakan perjalanan menuju Pulau Siberut.

Pesona keindahan dan kekayaan alam daratan maupun laut nan terbentang luas di  pantai Barat Sumatera ini adalah merupakan anugerah Tuhan yang harus kita syukuri dan kita  jaga dengan memanfaatkan potensinya untuk kesejahteraan bersama.

Dengan menggunakan kapal cepat, Jenderal bintang satu ini bersama para Kasi Korem dan Dandim  se jajaran Korem kian melaju kencang di tengah lautan samudera Hindia.

Sambil menikmati pesona laut dan keindahan  kepulauan Mentawai yag terkenal dengan julukan "Bumi Sikerei" ini.  Setelah menempuh perjalanan 3 jam akhirnya rombongan tiba di pelabuhan Pokay Sikabaluan dan  disambut oleh Danramil 01/Sikabaluan Kapten Inf. Herynuddin,  Kapolsek Iptu Umaryani, Kepala Desa Pokay dan ibu ibu  PKK serta masyarakat Desa  Muara Sikabaluan.

Karena haripun sudah menjelang malam rombongan melanjutkan istirahat di Wisma Bilou Sikabaluan.

Pada Rabu, 8/1 pagi hari yang  cerah mengiringi perjalanan menuju   titik nol pembangunan Trans Mentawai di dusun Terekan Hulu Desa Malancan Kec Siberut Utara.


Hutan yang dulunya tidak bisa ditembus ini atas prakarsa dan upaya  Komandan Korem 032/Wbr kini telah berubah menjadi akses jalan yang menghubungkan antara Siberut Utara dengan Siberut Barat  telah menjadi jalan poros yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Setelah  menempuh perjalanan darat sejauh 22 Km dari 29 Km jalan yang dibuka dengan lebar 12 meter ini Danrem beserta rombongan yang didampingi Bapak Job selaku Camat Siberut Barat tiba di tempat yang dituju di Desa Sigapokna.  Tari sambutan "Turuk Lagai" pun  dipersembahkan sebagai ungkapan rasa hormat kepada tamu yang datang dan disambut dengan senyuman ramah oleh Ibu Kepala Desa Sigapokna beserta aparat desa dan anak sekolah.

Bakti Sosial (baksos) di wilayah Kodim 0319/Mtw pun dimulai, diawali dengan sambutan Ibu Salmiati selaku Kepala Desa Sigapokna menyampaikan terimakasih atas kedatangan bapak Danrem dan Ibu beserta rombongan.

"Selamat datang kepada Bapak Danrem beserta ibu dan rombongan di desa kami, kami sangat senang dengan kedatangannya semoga bapak dan ibu juga berkenan", sambut ibu Kades ini.

Bakti sosial Korem pun dimulai, satu persatu masyarakat bapak bapak, ibu ibu dan anak anak menerima bantuan  bingkisan berupa susu, jajanan anak dan berbagai kebutuhan  sekolah yang memang sangat mereka butuhkan.

Selesai baksos dari Desa Sigapokna perjalanan di lanjutkan ke dusun Policoman yang berjarak lebih kurang 9 Km dari dusun Pilionan yang masih satu Desa dengan Sigapokna.


Perjalananpun  ditempuh dengan melintasi jalan trans Mentawai, dengan penuh  semangat rombongan menyusuri hutan dan jalan yang masih belum terjamah ini  walaupun harus melewati rintangan karena masih adanya kondisi jalan yang berlumpur akibat faktor cuaca yang belakangan sering hujan, namun atas dorongan semangat dan kekompakan akhirnya rombonganpun  tiba di Dusun Policoman. Rasa lelah dan keringat yang bercucuran terbayarkan dengan melihat wajah wajah ceria  menyambut dengan senyum dan tutur sapa di sepanjang jalan.

Masyarakat yang jauh dari hiruk pikuk suasana kota ini bahkan "gadget" pun tak terlihat di genggaman warga, yang tampak adalah cerminan  masyarakat yang kental dengan suasana kampung  dengan gotong royong dan kehidupan sosialnya.

Di dusun yang penduduknya   sebagian besar  adalah petani dan nelayan ini juga  dilaksanankan bakti sosial pemberian bantuan kepada masyarakat.

Usai meneriman bantuan, salah satu warga Dusun Policoman  merasa sangat senang dan terbantu dengan adanya bantuan bapak TNI ini.

"kami sangat senang dengan bantuan bapak bapak TNI ini bisa bantu keperluan, kami dapat susu dan jajan anak serta bantu kelengkapan anak anak kami untuk bersekolah yang memang sangat kami butuhkan", ujar ibu Carolina dengan ceria.

Bapak Job selaku Camat Siberut Utara yang dari awal mengikuti  perjalanan selama kegiatan menyampaikan rasa terimakasih kepada Bapak Brigjen TNI Kunto Arief Wibowo Danrem 032/Wbr atas kegiatan di wilayah nya baik kegiatan Bakti Sosial yang sangat membantu warganya apalagi kegiatan pembangunan Trans Mentawai yang sangat membantu warga dan sangat membantu perputaran ekonomi masyarakat.

" Kami sangat berterimakasih banyak kepada bapak Danrem dan rombongan, luar biasa kepedulian Bapak Danrem kepada kami sangat membantu warga kami apalagi pembukaan jalan trans Mentawai ini sangat membantu warga, dulunya transportasi warga menggunakan laut sekarang sudah bisa ditempuh dengan jalan darat, sekali lagi  terimakasih banyak",  ungkapnya.

Lebih lanjut pak  Job menyampaikan bahwa dengan kehadiran dan kepedulian bapak bapak TNI sampai ke pelosok pedalaman  Mentawai ini semakin dicintai karena selain mendatangi juga telah membantu  daerahnya yang cukup terisolir dan dengan adanya kegiatan ini  semakin lebih mengenal dan semakin cinta dengan TNI.

" Melalui kegiatan ini warga kami semakin dekat dan semakin cinta pada TNI karena selama ini warga kami sangat terisolir dan sulit dijangkau" tegas pak Camat yang sudah menjabat selama tiga tahun ini.

Ibu Mia Kunto Arief Wibowo menyampaikan bahwa bakti sosial ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian kita bersama terhadap saudara saudara kita khususnya masyarakat yang ada di kepulauan Mentawai dan anak anak yang masih sekolah, semoga dengan kegiatan ini bisa menambah semangat dan menjadi inspirasi bagi warga khususnya anak anak agar mereka lebih termotivasi untuk belajar dan mewujudkan cita citanya.

" Bakti sosial ini adalah sebagai bukti kepedulian sesama dan semoga bisa memotivasi anak anak khususnya untuk menambah semangat belajar meraih cita citanya", jelas ibu Ketua Persit Koorcabrem 032 ini.

Haripun sudah menjelang sore Danrem beserta rombongan pamit kepada warga untuk kembali ke Sikabaluan dengan menyusuri kembali jalan trans Mentawai.

Bakti TNI Korem 032 bersama Persit di Bumi "Sikerei" Mentawai  berjalan dengan sukses dan lancar. (**)

Oleh: Wilson Lalengke

Seorang ibu di Medan saat ini sedang digiring ke meja hijau. Namanya Febi Nur Amelia (29). Ia didakwa melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE, terkait perbuatan pencemaran nama baik. Dikutip dari kumparan.com, perkara muncul karena Febi menagih utang ke temannya, Fitriani Manurung, sebesar Rp 70 juta lewat Instastory (media sosial Instagram).

Postingan Instastory dengan akun @feby25052 yang dipersoalkan berbunyi: _“Seketika teringat sama ibu kombes yg belum bayar hutang 70 juta tolong bgt donk ibu dibayar hutangnya yg sudah bertahun-tahun @fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”_ (@fitri_bakhtiar adalah Firiani Manurung – red).

Di Sumatera Barat, Sudarto ditangkap atas delik pasal UU yang sama. Aktivis pluralisme itu dinilai telah meresahkan masyarakat di dua kabupaten (Sijunjung dan Dharmasraya) akibat beberapa postingannya di media sosial terkait pelarangan perayaan natal di dua wilayah tersebut.

_"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian"._ Demikian keterangan Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu. Sayangnya tidak didapatkan informasi tentang pihak yang melaporkan Sudarto ke polisi berkenaan kasus ini.

Sebelum ini, sudah tidak terhitung lagi korban yang berjatuhan oleh UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) itu. Sebutlah beberapa yang sempat mencuat ke permukaan, seperti kasus Prita Mulyasari versus RS Omni International Tangerang tempat ia berobat, Baiq Nuril Maknun versus Kepsek SMAN 7 Mataram tempat ia bekerja sebagai honorer, dan Galih Ginanjar versus mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Di kalangan jurnalis atau wartawan, jerat UU ITE juga sungguh luar biasa. Korban yang tersengat oleh UU ini hampir merata di seluruh nusantara. Sebutlah kasus Umar Effendi dan Mawardi, wartawan beritaatjeh.net di Lhokseumawe, Slamet Maulana, wartawan beritarakyat.com di Sidoarjo, dan Supriadi Dadu, wartawan media cetak di Bolaang Mongondow. Yang paling tragis adalah kasus wartawan Sinar Pagi Baru, Muhammad Yusuf, yang meregang nyawa di penjara akibat delik UU ITE.

Pemenjaraan warga masyarakat berbasis UU ITE bernuansa politik tidak kalah hebatnya. Buni Yani, Ahmad Dhani, dan Bambang Tri Mulyono adalah beberapa di antaranya. Tidak kurang dari delapan orang didakwa melanggar UU ITE terkait peristiwa penyerangan terhadap Wiranto beberapa waktu lalu. Bahkan, seorang Dandim harus rela dicopot jabatannya akibat ciutan istrinya terkait penusukan Wiranto di Pandeglang tersebut.

Terlepas dari proses hukum yang sudah dan sedang berjalan, patut kita bertanya apakah UU ITE ini berfungsi dengan benar dalam mewujudkan tujuan hukum yang ingin dicapai? Jika pelanggar sebuah peraturan semakin banyak jumlahnya, maka dapat diduga bahwa aturan tersebut gagal _(failure)_. Dengan kata lain, jika sebuah UU tidak mampu memaksa masyarakat untuk tidak melakukan sebuah perbuatan yang dilarang, tidak menimbulkan efek jera bagi orang lain, maka UU tersebut mesti dipertanyakan keabsahannya.

Setiap orang dapat saja beragumen bahwa semakin banyak pembunuh, pencuri, perampok, pengedar narkoba, dan tindak kriminal lainnya, padahal sudah ada UU atau KUHP yang melarangnya. Apakah itu berarti UU tidak berfungsi alias gagal? Ya, hampir semua UU, untuk tidak mengatakan semua, yang berlaku di negara ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya alias gagal total. Buktinya? Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kalang-kabut dalam menyediakan ruang tahanan yang makin hari makin sumpek kelebihan muatan _(over capacity)._

Bercermin dari bangsa-bangsa maju lainnya di dunia, seperti Jepang, Belanda, dan Swedia, yang tingkat kriminalitas warganya amat rendah, tentu ada resep ‘Undang-Undang’ ampuh yang semestinya dapat diterapkan di bangsa kita. Tugas para pemangku kepentingan hukumlah yang harus mempelajari dan mencoba mengaplikasikannya dalam pengendalian perilaku warga masyarakat di negara ini.

Kembali ke persoalan UU ITE. Sudah banyak orang yang mempertanyakan dan meminta peninjauan kembali UU ITE, bahkan meminta penghapusan pasal-pasal yang terkait dengan penyebaran informasi oleh masyarakat. Sejak 2009 hingga kini, telah beberapa kali dilakukan pengajuan judicial review UU ITE ke Mahkamah Konstitusi, khususnya pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tersebut. Namun gagal, JR selalu ditolak MK.

Tanpa bermaksud mengurangi penghormatan kepada pembuat UU ITE dan MK, namun secara kasat mata, dengan logika sederhana, kita dapat menyimpulkan beberapa hal tentang UU ITE, sebagai berikut:

1.    Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 28F dari UUD ini menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Dalam pasal ini jelas tersurat bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Hanya manusia dengan akal sakit yang mengatakan bahwa pasal 27 ayat (3) UU ITE itu tidak bertentangan dengan pasal 28F UUD 1945.

2.    Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak sejalan dengan TAP MPR RI Nomor XVII Tahun 1998. Pasal 14 dari TAP MPR ini menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati Nurani”. Selanjutnya, kebebasan mengeluarkan pendapat dipertegas lagi dalam pasal 19 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Pasal 21 memberi pengakuan yang sejalan dengan pasal 28F UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Dengan menggunakan akal sehat yang sederhanapun, dengan mudah dapat dilihat bahwa pasal 27 ayat (3) UU ITE telah mengangkangi pasal-pasal yang termaktub dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 ini.

3.    Pasal 27 ayat (3) UU ITE kontradiktif dengan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Pada pasal 23 ayat (2) dinyatakan bahwa “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”. Selanjutnya, pasal 67 UU HAM ini menegaskan tentang kewajiban dasar setiap warga negara Indonesia dengan menyatakan bahwa “Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia”. Kewajiban untuk mematuhi UU HAM dan Deklarasi HAM PBB juga dibebankan kepada Pemerintah, sebagaimana bunyi pasal 71 “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pada hakekatnya penggunaan UU ITE untuk meniadakan HAM mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 39 Tahun 1999 ini, alias kontradiksi antar UU.

4.    Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak sejalan dengan Piagam HAM PBB. Pasal 19 Piagam HAM PBB menetapkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas. _(Article 19: Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers)”._ Penerapan UU ITE yang jelas-jelas mengingkari Piagam HAM PBB itu menjadi salah satu penyebab Indonesia selalu mendapat nilai buruk oleh Badan HAM Internasional dalam implementasi HAM di bangsa ini.

5.    Pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) UU ITE secara sadar atau tidak telah menjadi tembok pengaman bagi pelaku tindak kriminal. Dalam banyak kasus yang bergulir ke pengadilan terkait pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU ITE, para terdakwa dihukum karena telah menyampaikan informasi penting tentang perilaku jahat yang dilakukan oleh oknum tertentu. Jikapun belum masuk ranah tindak pidana, namun perilaku oknum yang ‘dipublikasikan’ warga itu merupakan sikap dan tindakan yang tidak pantas, melanggar tata krama, dan tidak bermoral. Oknum obyek pemberitaan selalu akan menggunakan UU ITE sebagai pisau untuk menusuk balik sang penyampai informasi tentang kebejatan perilakunya. Sayangnya, banyak oknum aparat hukum yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

6.    Pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) UU ITE memberangus demokrasi. UU ITE sering dijadikan alat bagi para pejabat untuk menjerat warganya ke ranah hukum. Sebagian lagi menjadikan UU ini untuk menakut-nakuti warga agar sang pejabat tetap aman dalam melakukan tindak kejahatannya. Screen shot tulisan bernada kritis rakyat kepada pejabat dan pemimpinnya sering dijadikan barang bukti untuk memenjarakan warga masyarakat yang sudah memilih mereka menjadi pejabat. Ungkapan kekecewaan rakyat terhadap kepemimpinan pejabat sering menghantarkan si rakyat yang memberi makan pejabatnya itu harus berurusan dengan UU ITE di pengadilan. Keberadaan UU ITE benar-benar efektif dalam membungkam suara rakyat.

Akhirnya, jika kondisi ini terus dibiarkan berlanjut, tidak mustahil suatu saat nanti negeri ini sepi dari suara rakyat. Pada saat itu, yang terdengar hanya ajakan mari menundukkan kepala sambil berucap, “Turut berbelasungkawa atas kematian demokrasi Indonesia”. Rest in Peace Bro! (*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.